DEPOKNET – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penangan Pelanggaran dengan jajaran Panwas Kecamatan se-Depok. Rapat ini bertujuan untuk mematangkan pemahaman teknis penanganan pelanggaran pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2020.
Dihadiri Anggota Bawaslu Jawa Barat, Yusuf Kurnia, Rakernis diselenggarakan di Hotel Bumi Wiyata, Beji, Kota Depok, Kamis (16/7/2020).
Yusuf Kurnia berharap seluruh jajaran Panwascam dapat memberdayakan kewenangannya dengan maksimal.
“Panitia Pengawas kecamatan memiliki peran yang cukup penting di dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota ini, tentu dengan kewenangan yang dimilikinya menurut yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Yusuf Kurnia.
Ditambahkannya, dalam menangani dugaan pelanggaran, seluruh jajaran Panwascam diminta harus berhati-hati dan cermat.
“Untuk menentukan sebuah kasus dapat teregister menjadi temuan atau laporan, kita harus teliti dan kita juga mempunyai waktu untuk melakukan penelusuran. Terutama dalam perkara yang menjadi temuan.” ungkapnya
Ditempat yang sama, Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu kota Depok Willi Sumarlin menekankan bahwa penanganan pelanggaran yang berjalan dengan mengedepankan integritas sebagai pengawas pemilihan sangat berperan dalam menciptakan pemilihan yang jujur dan adil.
Diutarakan Wiili, tujuan diadakannya rakernis penanganan pelanggaran ini adalah dalam rangka meningkatkan kapabilitas jajaran pengawas kecamatan demi meningkatkan profesionalisme kerja jajaran pengawas kecamatan.
“Tentu ada mekanisme baru dalam melakukan kerja-kerja pengawasan pemilihan, yakni harus menyesuaikan standar protokol covid-19.” tutupnya. (AM/Ant/DepokNet)