• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Mutu Pekerjaan Drainase Kota Depok Yang Bobrok Memakan Korban

depoknet by depoknet
11 Februari 2020
in Seputar Depok
0
Mutu Pekerjaan Drainase Kota Depok Yang Bobrok Memakan Korban
82
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Masih banyaknya pekerjaan proyek pembangunan jalan dan saluran air (drainase) di kota Depok yang dikerjakan serampangan dan asal jadi, bukan hanya dapat menyebabkan banjir, tapi juga mencelakai atau melukai masyarakat pengguna jalan.

Kondisi tersebut baru saya menimpa Cahyo, warga sukmajaya saat saluran drainase di Jalan Tole Iskandar yang tidak rapih menyebabkan dirinya mengalami luka sobek dibagian hidung, dagu dan gusi bawah giginya yang menyebabkan bengkak.

Kejadian kecelakaan ini bermula saat Cahyo bersama keluarganya berjalan dari Dunkin Donuts di jalan Tole Iskandar menuju Pasar Segar untuk mencari makan malam.

“Istri dan anak saya minta sea food, karena saya tau ada disana (Pasar Segar), saya, istri dan kedua anak saya pun berjalan kesana,” ungkap Cahyo saat ditemui di rumahnya, Sabtu (1/09) pagi.

Tapi Naas bagi Cahyo, saat dirinya berjalan bersama keluarganya itulah, dirinya terperosok ke saluran drainase disisi jalan yang hanya ditutupi papan.

“Papan yang saya injak itu jeblos, dan pinggir papan itu melukai hidung kanan saya hingga robek, dan itu disaksikan langsung anak dan istri saya yang langsung menjerit karena luka itu ngocor mengeluarkan darah,” jelasnya.

Dengan luka berdarah, dirinya langsung dibawa ke RS Hermina untuk mendapat perawatan. Alhasil, 9 jahitan di hidung diterimanya malam itu dan gusi yang sobek dan bengkak.

“Hidung ini kan bukan daging, tapi tulang rawan sehingga cukup membuat dokter UGD berhati-hati dalam penanganannya semalam,” papar Cahyo yang Telepon Selularnya juga rusak akibat kecelakaan ini.

Musibah memang sudah menjadi kehendak Tuhan dan dirinya sudah menerima ikhlas kejadian itu. Cahyo juga bersyukur yang terperosok di saluran drainase itu bukan istri atau anaknya, namun dirinya sangat menyayangkan keberadaan saluran drainase yang buruk dan telah melukainya itu.

“jika tidak segera dibenahi bisa saja melukai warga lain yang berjalan disana. Cukup saya saja yang mengalami. Karena setau saya precast U-Ditch drainase itu satu set dengan tutupnya juga, bukan papan seperti itu,” kata Cahyo

MASYARAKAT BISA MENUNTUT PEMERINTAH

Walau belum berniat melaporkan kejadian ini kepada aparat Kepolisian, tapi Cahyo mengingatkan masyarakat yang mengalami korban luka dan korban jiwa yang disebabkan jalan atau badan jalan yang rusak dapat saja menuntut pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota Depok dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air kota Depok.

Tercantum jelas dalam Pasal 24 ayat 1 dan 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, jika terjadi kecelakaan lalulintas yang disebabkan jalan rusak, tidak ada rambu-rambu kerusakan jalan dan jalan yang belum diperbaiki yang menimbulkan korban luka dan korban jiwa maka bisa menuntut Pemerintah.

Selain itu, pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 ini mengatakan, “Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”.

Sedangkan pada ayat (2) Pasal 24 berbunyi, “Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata Cahyo lagi.

Secara serius Cahyo menguraikan, masyarakat pengguna jalan raya negara, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan kota bisa menuntut pemerintah untuk mengganti rugi atas kecelakaan yang dialami masyarakat.

Pengguna jalan yang menjadi korban kecelakaan lalulintas akibat jalan dan atau badan jalan yang rusak bisa menuntut haknya dengan cara, adanya dua atau tiga orang yang melihat di lokasi kejadian dan membuat berita acara sendiri atau dibuat oleh yang melapor ke pihak kepolisian.

“Masyarakat pengguna jalan memiliki hak untuk menuntut sebab telah melaksanakan kewajibannya membayar pajak, maka menjadi hak masyarakat untuk mendapat fasilitas jalan yang aman dan nyaman. Saya sampaikan hal ini supaya masyarakat bisa mendapat informasi atas hak-haknya sebagai pengguna jalan,” tegas Cahyo. (Ant/DepokNet)

 

 

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Peringati Hari Air Sedunia, Tirta Asasta Gelar Lomba Susur Ciliwung Dan Aksi Pungut Sampah  
Seputar Depok

Peringati Hari Air Sedunia, Tirta Asasta Gelar Lomba Susur Ciliwung Dan Aksi Pungut Sampah  

10 Maret 2026
Seputar Depok

Drajat Ramadhan CEO Sinar Muda Grup Gandeng Tokoh Masyarakat dan Pemuda dalam Giat Sosial Buka Bersama di Tugu

9 Maret 2026
Seputar Depok

Genjot Kualitas SDM Medis, Bang Has Pastikan Pemprov Jabar Fasilitasi Beasiswa Sarjana hingga Spesialis

7 Maret 2026
Jadi Pebisnis, Luna Maya: Time is Precious
Gaya Hidup

Jadi Pebisnis, Luna Maya: Time is Precious

by depoknet
11 November 2016
0

Memiliki segudang aktivitas, membuat Luna Maya sangat menghargai waktu. Baginya waktu adalah hal yang sangat berharga. “Aku setuju banget dengan...

Read more
Tim Saber Pungli Palsu Gentayangan di Deliserdang, Sumut

Tim Saber Pungli Palsu Gentayangan di Deliserdang, Sumut

23 Februari 2019
Hamzah Dukung KDS Dengan Transparasi

Hamzah Dukung KDS Dengan Transparasi

18 Mei 2022
Santunan Yatim Sekaligus Wujud Kepedulian FBR G.0353 Cimanggis

Santunan Yatim Sekaligus Wujud Kepedulian FBR G.0353 Cimanggis

17 Februari 2020
Irianto : Pelaku Usaha Wajib Sinergi

Irianto : Pelaku Usaha Wajib Sinergi

14 November 2020
Kawal Makan Bergizi Gratis, PETANI: Ingat Pencanangan Misi Gerakan Nasional Konsumsi Pangan Sehat!

Kawal Makan Bergizi Gratis, PETANI: Ingat Pencanangan Misi Gerakan Nasional Konsumsi Pangan Sehat!

15 Oktober 2024
Terlambat 1 Menit, Damkar Depok Wajib Tingkatkan Waktu Tanggap

Terlambat 1 Menit, Damkar Depok Wajib Tingkatkan Waktu Tanggap

19 Maret 2017
Jingga Mini Soccer, Fasilitas Sepakbola Terbaru Di Kota Depok Berstandar Internasional

Jingga Mini Soccer, Fasilitas Sepakbola Terbaru Di Kota Depok Berstandar Internasional

25 April 2021
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.