DEPOKNET – Mulai tumbuh pesatnya bangunan berkonsep vertikal seperti apartemen yang saat ini sedang tren di Kota Depok tentunya membutuhkan sistem pengamanan dan penyelamatan bangunan yang mumpuni dan aman khususnya dari bahaya kebakaran. Hal ini tentunya menjadi perhatian utama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kota Depok.
Peningkatan mutu, skill dan kesiapan personil Damkar dan Rescue juga menjadi prioritas penting baik dari segi kualitas maupun kuantitas, selain peralatan dan armada penunjang kegiatan.
Saat ini jumlah armada Damkar dan Rescue kota Depok ada 48 unit kendaraan yang siap beroperasi jika terjadi bencana kebakaran di Kota Depok, diantaranya mobil pompa kebakaran kapasitas 3000-5000 liter, mobil rescue, portabel apung, mobil tangki/suplai air, mobil komando, mobil ambulans, mobil storing, mobil pompa kebakaran kapasitas 1000 liter, dan beberapa mobil pompa kebakaran kapasitas 4000 liter yang sudah berumur namun masih dipergunakan.
Terkait makin menjamurnya apartemen di Depok, tak dipungkiri sangat membutuhkan mobil pemadam tangga hidrolik 56 meter yang urgensinya bukan hanya untuk kebutuhan pemadaman api saja namun juga untuk peralatan penyelamatan bahaya kebakaran pada gedung bertingkat.
“Doakan mudah-mudahan dapat segera terlaksana karena memang kita butuhkan sekali, kasian kalau harus menunggu bantuan dari Bogor atau Jakarta jika ada kejadian karena kita belum punya armada khusus untuk gedung bertingkat,” ungkap Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kota Depok, H. Yayan Arianto disela-sela acara peringatan Hari Ulang Tahun Damkar ke 98, di Balaikota Depok, kemarin (17/3)
Saat ditanya tentang jumlah personil dan anggota Damkar Depok, Yayan mengatakan saat ini pihaknya telah memiliki 235 orang personil. Jumlah yang dirasa masih kurang memadai mengingat secara hitungan pembanding idealnya satu orang personil untuk 5000 jiwa penduduk.
“Jumlah penduduk Depok kan sekitar 2,2 juta jiwa, maka idealnya jumlah personil kita harus ada 440-450 orang,” urai Kepala Dinas yang genap berusia 56 tahun hari ini (18/3).
Yayan juga berpesan kepada warga masyarakat untuk lebih waspada akan bahaya kebakaran. Dasarnya adalah hampir 80 persen penyebab kebakaran yang terjadi terutama di kota Depok berasal dari arus pendek listrik atau konsleting.
Wajib Tingkatkan Waktu Tanggap (Respons Time)
Walau dengan kondisi yang terbatas, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kota Depok tetap akan terus menunjukkan kinerjanya yang telah memiliki reputasi cukup baik selama ini. Hal tersebut terlihat dari peningkatan Waktu Tanggap (Respons Time) penanganan bahaya kebakaran dari yang sebelumnya 18 menit sekarang sudah mencapai 16 menit.
Kondisi ini tentunya masih terlambat 1 menit dari yang telah ditentukan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Di Kabupaten/Kota.
Dalam Lampiran II Permendagri itu disebutkan bahwa tingkat waktu tanggap (Respons Time) pada wilayah permukiman, bangunan gedung publik, pabrik/industri tidak lebih dari 15 (lima belas) menit.
Waktu Tanggap atau lebih dikenal dengan Respons time adalah total waktu yang dihitung dari saat berita kebakaran diterima, pengiriman pasukan dan sarana pemadam kebakaran ke lokasi kebakaran sampai dengan kondisi siap untuk melaksanakan operasi pemadaman (biasa ditandai dengan keluarnya air/penyemprotan air pertama).
Komponen waktu yang dihitung dalam Response time ini adalah waktu pengiriman pasukan dan sarana pemadam kebakaran (dispatch time), waktu perjalanan menuju lokasi kebakaran dan waktu menggelar sarana pemadam kebakaran sampai siap untuk memadamkan.
Untuk Respons Time pemadaman 15 menit rinciannya yaitu, waktu sejak diterimanya pemberitahuan kebakaran di suatu tempat, interpretasi penentuan lokasi kebakaran dan penyiapan pasukan serta sarana pemadaman selama 5 menit; selanjutnya waktu tempuh/perjalanan dari pos pemadam kebakaran menuju lokasi kebakaran selama 5 menit; dan waktu gelar peralatan di lokasi sampai dengan siap operasi pemadaman (penyemprotan) juga selama 5 menit.
Kepala Seksi Pencegahan Kebakaran pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Udara Kodratulloh menerangkan, yang perlu dipahami sehubungan dengan penentuan Waktu Tanggap (Response time) 15 menit ini adalah, bahwa berawal dari response time inilah maka direncanakan pula penentuan lokasi sarana/prasarana pemadaman (termasuk pos atau Unit Pemadam Kebakaran) untuk dapat menjangkau satu area dengan response time 15 menit tersebut.
“Jadi tidak menutup kemungkinan suatu saat nanti response time ditentukan kurang dari 15 menit, tentunya apabila secara keseluruhan sarana dan prasarana penunjang penanggulangan kebakaran yang kita miliki telah memadai. Karena semakin cepat response time berarti mengindikasikan semakin baiknya kinerja Damkar kota Depok dalam melayani masyarakat,” paparnya. (CPB/DepokNet)