• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Mungkinkah Calon Kepala Daerah Wajib Susun RPJMD ?

Banyak yang mempertanyakan landasan musrenbang di tingkat Desa/kelurahan dan Kecamatan, karena RPJMD Kepala Daerah yang baru terpilih belum tersusun. Bila didasarkan RPJMD yang lalu diyakini sudah tidak berlaku karena periode RPJMD sesuai masa jabatan Kepala Daerah sebelumnya.

depoknet by depoknet
8 Februari 2021
in Seputar Depok
0
Mungkinkah Calon Kepala Daerah Wajib Susun RPJMD ?

Maryono

81
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Maryono

DEPOKNET – Pemikiran itu muncul ketika Pilkada serentak 2020, selesai. Dan selama menunggu proses pelantikan Kepala Daerah Baru, Perda RPJMD Kepala Daerah baru belum disusun dan ditetapkan. Dilain pihak, Perencanaan ditingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan harus disusun dan dipersiapkan. Bahkan ada daerah yang sudah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa/Kelurahan, kemudian dilanjutkan dalam forum Musrenbang Kecamatan untuk 2022.

Banyak yang mempertanyakan landasan musrenbang di tingkat Desa/kelurahan dan Kecamatan, karena RPJMD Kepala Daerah yang baru terpilih belum tersusun. Bila didasarkan RPJMD yang lalu diyakini sudah tidak berlaku karena periode RPJMD sesuai masa jabatan Kepala Daerah sebelumnya.

Menurut UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 264, menegaskan Kepala Daerah terpilih harus segera menyusun dan menetapkan Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 bulan setelah dilantik. Pasal UU ini juga tidak dapat menjawab kebutuhan perencanaan ditingkat Desa/kelurahan lebih awal, tidak mungkin menunggu RPJMD Kepala Daerah Baru 6 bulan mendatang.

Tampaknya, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 640/16/SJ tanggal 4 Januari 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Pasca Pilkada Serentak Tahun 2020, menjembatani situasi ketidak pastian itu. Salah satu poinnya, mengatur penyusunan RKPD Tahun 2022 berpedoman pada RPJPD 2005-2025. Penyusunan itu dengan mempertimbangkan visi, misi dan program kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, serta memperhatikan RKP tahun 2022.

Surat Edaran Mendagri ini adalah suatu upaya memberikan toleransi dalam perencanaan secara serempak karena RPJMD Kepala Daerah Baru belum ada. Ada 2 (dua) hal yang perlu dikritisi menurut penulis.

Pertama, SE tersebut berupaya menambah penjelasan yang tidak pernah tertuang dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah khususnya perencanaan mempertimbangkan visi misi Kepala Daerah terpilih. Logis, tapi dasar hukum tidak jelas.

Kedua, Ada yang ambigu, karena dalam SE disebut bahwa RPJMD Teknokratik dapat dipakai sebagai landasan. Rancangan Teknokratik RPJMD adalah rancangan dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya Kepala Daerah baru.

RPJMD Teknokratik disusun oleh Tim pakar, dan setelah itu wajar bila ada mekanisme revisi perencanaan sesuai misi dan misi Kepala Daerah yang baru. Bila RPJMD Teknokratik diatur dalam UU, tentunya Pemerintah Daerah wajib menyiapkan.

Dan bila Kepala Daerah Baru akan susun RPJMDnya dapat disesuaikan dengan visi dan misinya. Surat Edaran Mendagri tersebut, sebenarnya bukan termasuk kategori peraturan perundang-undangan meskipun muncul kesan sebagai peraturan, sifatnya hanya untuk kalangan Internal.

Menurut Prof. Maria, staf pengajar fakultas Hukum UI, biasanya sebuah SE menjelaskan atau membuat prosedur untuk mempermudah, atau memperjelas peraturan yang mesti dilaksanakan. Karena sifatnya hanya memperjelas, maka SE tidak boleh menabrak apalagi menegaskan peraturan perundang-undangan. Pilkada serentak 2024, efektifnya kurang dari 2,5 tahun lagi.

Mungkinkah calon kepala daerah disyaratkan menyusun RPJMD Teknokratik atau partisipatif dengan memperhatikan visi misinya dan RPJPD di daerahnya? Program atau pemikiran visi misi calon yang holistik selaras RPJPD yang tersusun dalam draft RPJMD kedepan seharusnya sudah dikonsep oleh Calon Kepala Daerah yang maju dalam Pilkada.

Sehingga yang dikampanyekan calon adalah konten rancangan RPJMDnya yang tinggal diperdakan dan direalisasikan saat calon terpilih. Adalah suatu harapan bila sang calon mempunyai Tim yang sudah menyiapkan RPJMD Teknokratik sebelum dia terpilih. Semoga. Oleh : Maryono (pengamat kebijakan publik)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

H. Hamzah Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PGI Depok 2026-2030, Siap Incar Medali di Porprov Jabar
Seputar Depok

H. Hamzah Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PGI Depok 2026-2030, Siap Incar Medali di Porprov Jabar

2 Februari 2026
Sampaikan Keluh Kesah ke Kadisnaker Baru, FSB Kamiparho Tuntut Hak Normatif Pekerja Hotel Bumi Wiyata
Seputar Depok

Sampaikan Keluh Kesah ke Kadisnaker Baru, FSB Kamiparho Tuntut Hak Normatif Pekerja Hotel Bumi Wiyata

2 Februari 2026
Perkuat Akar Rumput, DPC PDI Perjuangan Depok Gelar Restrukturisasi Pengurus di 11 Kecamatan
Seputar Depok

Nahkodai PAC PDIP Sukmajaya, Irwan Siap Kobarkan Semangat Militansi dan Menangkan Hati Masyarakat

2 Februari 2026
Uncategorized

MPPA & Dompet Dhuafa Kembali MenggelarProgram Infaq via Kasir Untuk Ramadhan 2018

by depoknet
12 April 2018
0

DepokNet - Jakarta - Rabu, 11 April 2018, PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA), peritel multi-format modern terkemuka di Indonesia,...

Read more
Pemerintah Izinkan Tarawih Berjamaah di Masjid Dan di Mushola

Pemerintah Izinkan Tarawih Berjamaah di Masjid Dan di Mushola

22 Juli 2022
Agar PAUD Jadi Sekolah Ramah Anak, Dinas Pendidikan Depok Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak

Agar PAUD Jadi Sekolah Ramah Anak, Dinas Pendidikan Depok Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak

6 Mei 2025
Advan i6 & IM3 Ooredoo Unlimited + 7GB Kuota Utama,  Nikmati YouTube dan Aplikasi Sehari-hari Sepuasnya Selama Satu Tahun

Advan i6 & IM3 Ooredoo Unlimited + 7GB Kuota Utama, Nikmati YouTube dan Aplikasi Sehari-hari Sepuasnya Selama Satu Tahun

23 Februari 2019

BUMD Dinilai Lebih Tepat Tangani Pengelolaan Pasar Di Kota Depok

7 April 2017

“MAKSUDNYA APA?” Walikota Depok, Dikritik Warga Masyarakat

12 Januari 2018
Launching E-Retribusi, UPTD Metrologi Legal Depok Sosialisasikan Gerakan 3M

Launching E-Retribusi, UPTD Metrologi Legal Depok Sosialisasikan Gerakan 3M

20 Oktober 2022
Baru 2 Tahun, SSB Jingga 877 Juara Di Festival Usia Dini Piala Askot Depok

Baru 2 Tahun, SSB Jingga 877 Juara Di Festival Usia Dini Piala Askot Depok

28 Februari 2024
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.