depoknet
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
    • Kode Pos Depok
    • Angkutan Umum Di Kota Depok
    • Alamat Bank Di Kota Depok
  • NEWS
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Wawancara
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Album Depok
    • Tip & Trik
    • Properti
    • Kuliner
    • Musik & Film
  • Khazanah
    • Gaya Hidup
    • Sejarah
    • Kisah
    • Kenangan
  • Registrasi Pelanggan Baru PDAM Depok
  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Tentang DNet
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
    • Kode Pos Depok
    • Angkutan Umum Di Kota Depok
    • Alamat Bank Di Kota Depok
  • NEWS
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Wawancara
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Album Depok
    • Tip & Trik
    • Properti
    • Kuliner
    • Musik & Film
  • Khazanah
    • Gaya Hidup
    • Sejarah
    • Kisah
    • Kenangan
  • Registrasi Pelanggan Baru PDAM Depok
  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Tentang DNet
No Result
View All Result
depoknet
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Mungkinkah Calon Kepala Daerah Wajib Susun RPJMD ?

Banyak yang mempertanyakan landasan musrenbang di tingkat Desa/kelurahan dan Kecamatan, karena RPJMD Kepala Daerah yang baru terpilih belum tersusun. Bila didasarkan RPJMD yang lalu diyakini sudah tidak berlaku karena periode RPJMD sesuai masa jabatan Kepala Daerah sebelumnya.

depoknet by depoknet
8 Februari 2021
in Seputar Depok
0
Mungkinkah Calon Kepala Daerah Wajib Susun RPJMD ?

Maryono

163
SHARES
250
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Maryono

DEPOKNET – Pemikiran itu muncul ketika Pilkada serentak 2020, selesai. Dan selama menunggu proses pelantikan Kepala Daerah Baru, Perda RPJMD Kepala Daerah baru belum disusun dan ditetapkan. Dilain pihak, Perencanaan ditingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan harus disusun dan dipersiapkan. Bahkan ada daerah yang sudah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa/Kelurahan, kemudian dilanjutkan dalam forum Musrenbang Kecamatan untuk 2022.

Banyak yang mempertanyakan landasan musrenbang di tingkat Desa/kelurahan dan Kecamatan, karena RPJMD Kepala Daerah yang baru terpilih belum tersusun. Bila didasarkan RPJMD yang lalu diyakini sudah tidak berlaku karena periode RPJMD sesuai masa jabatan Kepala Daerah sebelumnya.

Menurut UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 264, menegaskan Kepala Daerah terpilih harus segera menyusun dan menetapkan Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 bulan setelah dilantik. Pasal UU ini juga tidak dapat menjawab kebutuhan perencanaan ditingkat Desa/kelurahan lebih awal, tidak mungkin menunggu RPJMD Kepala Daerah Baru 6 bulan mendatang.

Tampaknya, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 640/16/SJ tanggal 4 Januari 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Pasca Pilkada Serentak Tahun 2020, menjembatani situasi ketidak pastian itu. Salah satu poinnya, mengatur penyusunan RKPD Tahun 2022 berpedoman pada RPJPD 2005-2025. Penyusunan itu dengan mempertimbangkan visi, misi dan program kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, serta memperhatikan RKP tahun 2022.

Surat Edaran Mendagri ini adalah suatu upaya memberikan toleransi dalam perencanaan secara serempak karena RPJMD Kepala Daerah Baru belum ada. Ada 2 (dua) hal yang perlu dikritisi menurut penulis.

Pertama, SE tersebut berupaya menambah penjelasan yang tidak pernah tertuang dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah khususnya perencanaan mempertimbangkan visi misi Kepala Daerah terpilih. Logis, tapi dasar hukum tidak jelas.

Kedua, Ada yang ambigu, karena dalam SE disebut bahwa RPJMD Teknokratik dapat dipakai sebagai landasan. Rancangan Teknokratik RPJMD adalah rancangan dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya Kepala Daerah baru.

RPJMD Teknokratik disusun oleh Tim pakar, dan setelah itu wajar bila ada mekanisme revisi perencanaan sesuai misi dan misi Kepala Daerah yang baru. Bila RPJMD Teknokratik diatur dalam UU, tentunya Pemerintah Daerah wajib menyiapkan.

Dan bila Kepala Daerah Baru akan susun RPJMDnya dapat disesuaikan dengan visi dan misinya. Surat Edaran Mendagri tersebut, sebenarnya bukan termasuk kategori peraturan perundang-undangan meskipun muncul kesan sebagai peraturan, sifatnya hanya untuk kalangan Internal.

Menurut Prof. Maria, staf pengajar fakultas Hukum UI, biasanya sebuah SE menjelaskan atau membuat prosedur untuk mempermudah, atau memperjelas peraturan yang mesti dilaksanakan. Karena sifatnya hanya memperjelas, maka SE tidak boleh menabrak apalagi menegaskan peraturan perundang-undangan. Pilkada serentak 2024, efektifnya kurang dari 2,5 tahun lagi.

Mungkinkah calon kepala daerah disyaratkan menyusun RPJMD Teknokratik atau partisipatif dengan memperhatikan visi misinya dan RPJPD di daerahnya? Program atau pemikiran visi misi calon yang holistik selaras RPJPD yang tersusun dalam draft RPJMD kedepan seharusnya sudah dikonsep oleh Calon Kepala Daerah yang maju dalam Pilkada.

Sehingga yang dikampanyekan calon adalah konten rancangan RPJMDnya yang tinggal diperdakan dan direalisasikan saat calon terpilih. Adalah suatu harapan bila sang calon mempunyai Tim yang sudah menyiapkan RPJMD Teknokratik sebelum dia terpilih. Semoga. Oleh : Maryono (pengamat kebijakan publik)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Longsor Kembali Terjadi Pada Titik Yang Sama Di Kawasan GDC
Seputar Depok

Longsor Kembali Terjadi Pada Titik Yang Sama Di Kawasan GDC

13 April 2021
Malam Ini Ada Gangguan Pengaliran Air PDAM Depok
Seputar Depok

Malam Ini Ada Gangguan Pengaliran Air PDAM Depok

7 April 2021
10 Ribu Lubang Biopori Jadi Target Kecamatan Sukmajaya
Seputar Depok

10 Ribu Lubang Biopori Jadi Target Kecamatan Sukmajaya

6 April 2021
Next Post
Depok Media Center Gelar DMC AWARD 2020/2021

Depok Media Center Gelar DMC AWARD 2020/2021

Berdiri Di Pinggir Kali Jantung, Rumah Kontrakan Milik Dadang M Fuad Longsor

Berdiri Di Pinggir Kali Jantung, Rumah Kontrakan Milik Dadang M Fuad Longsor

Pembangunan GOR Depok Mangkrak, Kinerja Pansus LKPJ Dipertanyakan

Pembangunan GOR Depok Mangkrak, Kinerja Pansus LKPJ Dipertanyakan

Follow Us

  • 22M Fans
  • 85 Followers
  • 38.4k Followers
  • 113k Subscribers

Recommended

Jika Pilkada Depok Digelar Hari Ini, Pradi-Afifah 49,6%, Idris-IBH 47,8%

Jika Pilkada Depok Digelar Hari Ini, Pradi-Afifah 49,6%, Idris-IBH 47,8%

5 bulan ago

Diharapkan Satgas yang Kami Miliki, Mampu Menciptakan Kota Depok yang Tertib

3 tahun ago

Tampil Pertama Kali Didepan Walikota, Taman Musik Depok Memukau

4 tahun ago
Syukuran Pembangunan Sudah Digelar, Alun-Alun Depok Baru Dibuka Untuk Umum Tahun Depan

Syukuran Pembangunan Sudah Digelar, Alun-Alun Depok Baru Dibuka Untuk Umum Tahun Depan

2 tahun ago

Categories

  • Alamat Bank Di Kota Depok
  • Album Depok
  • Angkutan Umum Di Kota Depok
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Kecantikan
  • Kenangan
  • Kesehatan
  • Khazanah
  • Kisah
  • Kode Pos Depok
  • Kuliner
  • Musik
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Properti
  • Sejarah
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
  • Tentang DNet
  • Tip & Trik
  • Uncategorized
  • Wawancara

Topics

beritadepok berita depok depok DepokNet Depok Net Disdukcapildepok DishubkotaDepok dnet DPRDdepok DPRD Depok DPRDKotaDepok DPRD kota Depok Gerindra HendrikTangkeAllo Hendrik Tangke Allo imb jabar jawabarat kesehatan knpikotadepok kota depok kotadepok margonda MohammadIdris MusorkotKONI NurMahmudiIsmail pasarCisalakdepok PDAMKotaDepok PDAMTirtaAsasta PDAM Tirta Asasta PDAM Tirta Asasta Kota Depok PDAMTirtaAsastakotaDepok Pemkotdepok pendidikan Persikad1999 persikaddepok pokjawasbang PradiSupriatna Pradi Supriatna ridwankamil SistemSatuArahkotadepok SSA wakilwalikotadepok Walikota Depok WalikotaDepok
No Result
View All Result

Highlights

Pemerintah Izinkan Tarawih Berjamaah di Masjid Dan di Mushola

8 Poin Yang Harus Diketahui Larangan Mudik Lebaran

Asmadi Dikukuhkan Kembali Menjadi Ketua RT 03 RW 04 Kelurahan Sukamaju

Rakercab MPC PP Kota Depok Berlangsung Tertib dan Kondusif

LPCR PD Muhammadiyah Bentuk Pengurus Ranting di Kalibaru Cilodong

Polisi Siapkan 333 Titik Penyekatan Cegah Mudik Lebaran

Trending

Longsor Kembali Terjadi Pada Titik Yang Sama Di Kawasan GDC
Seputar Depok

Longsor Kembali Terjadi Pada Titik Yang Sama Di Kawasan GDC

by depoknet
13 April 2021
0

https://www.youtube.com/watch?v=eSb_VZNkBZg DEPOKNET - Setelah September tahun lalu mengalami longsor, kejadian longsor kembali terjadi di titik dan ruas...

Malam Ini Ada Gangguan Pengaliran Air PDAM Depok

Malam Ini Ada Gangguan Pengaliran Air PDAM Depok

7 April 2021
10 Ribu Lubang Biopori Jadi Target Kecamatan Sukmajaya

10 Ribu Lubang Biopori Jadi Target Kecamatan Sukmajaya

6 April 2021
Pemerintah Izinkan Tarawih Berjamaah di Masjid Dan di Mushola

Pemerintah Izinkan Tarawih Berjamaah di Masjid Dan di Mushola

6 April 2021
8 Poin Yang Harus Diketahui Larangan Mudik Lebaran

8 Poin Yang Harus Diketahui Larangan Mudik Lebaran

6 April 2021
depoknet

Copyright © 2016 - 2021 depoknet.com All Rights Reserved.

depoknet.com

  • About DNet
  • Contact
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
    • Kode Pos Depok
    • Angkutan Umum Di Kota Depok
    • Alamat Bank Di Kota Depok
  • NEWS
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Wawancara
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Album Depok
    • Tip & Trik
    • Properti
    • Kuliner
    • Musik & Film
  • Khazanah
    • Gaya Hidup
    • Sejarah
    • Kisah
    • Kenangan
  • Registrasi Pelanggan Baru PDAM Depok
  • Redaksi DepokNet (DNet)

Copyright © 2016 - 2021 depoknet.com All Rights Reserved.