• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Mentok di DPRD, Ahli Waris Lahan Leuwinanggung Disuruh Gugat Ulang! Babai Suhaimi: Kami Tak Bisa Melawan Keputusan Hukum

depoknet by depoknet
4 November 2025
in Seputar Depok
0
Mentok di DPRD, Ahli Waris Lahan Leuwinanggung Disuruh Gugat Ulang! Babai Suhaimi: Kami Tak Bisa Melawan Keputusan Hukum
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depoknet.com – Aduan mengenai sengketa kepemilikan lahan di wilayah Leuwinanggung, Depok, kembali menjadi perhatian Komisi A DPRD Kota Depok. Di Rapat Dengar Pendapat (RDP) menegaskan bahwa mereka tidak dapat mengintervensi kasus tersebut, mengingat persoalan tanah warisan itu sudah diselesaikan melalui mekanisme hukum dan memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

Babai Suhaimi, Sekretaris Komisi A yang juga legislator dari Fraksi PKB, menjelaskan bahwa aduan ahli waris Leuwinanggung terkait klaim tanah yang kini telah berdiri empat Sekolah Dasar (SD) milik Pemkot Depok telah disikapi secara prosedural.

Ia menyebutkan bahwa pihak ahli waris sudah menempuh jalur hukum sebelumnya, dan keputusan yang dihasilkan pengadilan memperjelas status kepemilikan tanah.

“Kemudian tadi juga ada yang mengadukan tentang masyarakat di wilayah Leuwinanggung yang berkaitan dengan persoalan tanahnya yang mereka klaim itu sebagai tanahnya, sebagai ahli warisnya yang memang sejak awal tanah tersebut sudah dibangun sekolah, kan seperti itu, 4 SD yang ada di sana,” kata Babai Suhaimi saat menanggapi aduan tersebut (4/11).

Lebih lanjut, Babai Suhaimi menekankan bahwa proses gugatan perdata antara ahli waris dan Pemerintah Kota Depok telah rampung.

“Namun saya melihat bahwa dari apa yang disampaikan itu ternyata mereka sudah melakukan proses hukum. Ada gugatan dari ahli waris kepada pemerintah kota yang kan dan hasil keputusan pengadilan negeri kota depok buat tanah tersebut adalah aset pemerintah kota depok,” jelasnya.

Atas dasar adanya keputusan hukum tersebut, Babai Suhaimi menyatakan bahwa DPRD wajib menghormati proses yudikatif dan tidak memiliki dasar untuk mencampuri putusan pengadilan. Ia lantas menyarankan jalan keluar bagi ahli waris.

“Nah, karena yang kan pengaduan masyarakat Leuwinanggung dalam hal ini ahli waris tanah tersebut bahwa proses tersebut sudah masuk dalam ranah hukum, tentu kita tidak bisa mencampuri, makanya kita serahkan yang mereka untuk melakukan gugatan kembali. Kalau memang ada novum baru yang bisa digunakan untuk sebagai dasar untuk melakukan gugatan,” paparnya.

Mengakhiri penjelasannya, legislator dari PKB itu menegaskan kembali bahwa posisi dewan adalah mendorong masyarakat untuk menggunakan mekanisme hukum yang berlaku, bukan mencabut putusan yang sudah ada.

“Nah, mereka ngadu kepada kita, tentu kita tidak bisa mencampuri. Karena sudah ada keputusan hukum, ya, sehingga kita sarankan untuk melakukan gugatan kembali,” pungkas Babai Suhaimi. (Am Depoknet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Seputar Depok

Askot PSSI Depok Bidik Kerangka Tim Tangguh Lewat Seleksi Terbuka 186 Atlet Pelajar

30 April 2026
Seputar Depok

Sapa Ratusan Warga Depok, Hasbullah Rahmad: Gotong Royong dan Swasembada Adalah Kunci Stabilitas Bangsa

29 April 2026
Hasbullah Rahmad Usulkan Gerak Jalan Massal Masuk Agenda Rutin HUT Kota Depok
Seputar Depok

Hasbullah Rahmad Usulkan Gerak Jalan Massal Masuk Agenda Rutin HUT Kota Depok

26 April 2026
Uncategorized

Patriot Muslim: Gerakan Umat 212 Dibajak!

by depoknet
23 Februari 2019
0

DNet Jurnalisme Masyarakat - Patriot Muslim selaku Founder Perkumpulan Warga Muda mengomentari rekomendasi Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang mencalonkan beberapa...

Read more
Tanahnya Dihilangkan Untuk Tol Cijago, Pemilik Ancam Demo Ke Presiden

Tanahnya Dihilangkan Untuk Tol Cijago, Pemilik Ancam Demo Ke Presiden

7 Juli 2019
Pemkot Depok Sinergi DPRD Penting untuk Pembangunan Berkelanjutan

Pemkot Depok Sinergi DPRD Penting untuk Pembangunan Berkelanjutan

12 November 2025
PDAM Depok Bagikan 500 Nasi Kotak Perhari Bantu Warga Berdampak Covid 19

PDAM Depok Bagikan 500 Nasi Kotak Perhari Bantu Warga Berdampak Covid 19

4 Juni 2020
Tetap Tenang Dalam Menyikapi Mimisan Pada Anak

Tetap Tenang Dalam Menyikapi Mimisan Pada Anak

16 Maret 2017

Apa Kata Ketua DPRD Depok Soal SSA, Ini Solusinya…

11 September 2017
Kebal Hukum, Gedor Cium Dugaan Orang Kuat di Balik Koat Coffee

Kebal Hukum, Gedor Cium Dugaan Orang Kuat di Balik Koat Coffee

6 Januari 2026
DCC Gelar Kejuaraan Panjat Tebing Pelajar Sekota Depok Piala HTA

DCC Gelar Kejuaraan Panjat Tebing Pelajar Sekota Depok Piala HTA

27 Agustus 2017
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.