• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

KOMPOR: “Pejabat Pemkot Dan Anggota Dewan Kota Depok Tidak Boleh Jadi Pengurus Organisasi Olahraga”

depoknet by depoknet
9 April 2018
in Uncategorized
0
80
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Pasal 40 menjelaskan bahwa Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Lantas, berdasarkan perintah UU No 3/2005, lahirlah Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang pada Pasal 56, ayat 1 – 4 yang intinya melarang soal rangkap jabatan dimaksud.

Menindaklanjuti PP dimaksud, lahir pula Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 800/2398/sj tertanggal 26 Juni 2011. Dalam surat edaran dimaksud, ditegaskan larangan kepala daerah, pejabat publik, termasuk wakil rakyat, maupun PNS rangkap jabatan pada organisasi olah raga seperti KONI dan Pengurus Induk Olahraga.

Sebelumnya, ada juga Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No B-903 01-15/04/2011 tertanggal 4 April 2011 tentang hasil kajian KPK yang menemukan adanya rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah sehingga dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Lantas ada pula SE Mendagri Nomor 800/148/sj 2012 tanggal 17 Januari 2012 tentang Larangan Perangkapan Jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah pada Kepengurusan KONI, PSSI Daerah, Klub Sepakbola Profesional dan Amatir, serta Jabatan Publik dan Jabatan Struktural.

Ketua Umum Komunitas Masyarakat Pemerhati Olahraga (KOMPOR), Anton Sujarwo menilai, bila mencermati UU, PP, dan juga SE Mendagri tentang larangan-larangan diatas, memang tidak jelas soal sanksi hukum yang akan dikenakan kepada setiap pejabat negara yang melanggar.

“Banyak kok pejabat negara yang juga menjabat di kepengurusan olahraga. Dan selama ini bila terjadi pelanggaran tersebut,  Hanya sebatas dikatakan melanggar UU, PP, atau SE Mendagri, tanpa ada sanksi tegas sama sekali,” ungkap pria yang biasa disapa Jarwo ini saat ditemui DepokNet di sekretariat KOMPOR, Senin (9/04/2018).

Karena tak ada sanksi tegas, Jarwo lebih melihat setiap pejabat negara yang melanggar aturan UU, PP, dan SE Mendagri itu hanya menerima sanksi sebatas dalam tatanan kepatutan, moral, etika dan martabat saja.

Tapi walaupun demikian sambung Jarwo, dirinya berharap tidak ada pejabat negara di kota Depok baik Walikota, Wakil Walikota, para Kepala Dinas termasuk anggota DPRD Depok yang melakukan rangkap jabatan seperti itu karena jelas telah diharamkan oleh aturan yang berlaku di Indonesia.

“Mudah-mudahan tidak ada pejabat negara di kota Depok yang rangkap jabatan di Kepengurusan KONI, Askot PSSI, atau di Klub Sepakbola Profesional ataupun amatir. Jika masih ada, semoga sadar aturan dan malu untuk segera melepaskan jabatan rangkapnya,” sindir Ketua Umum KOMPOR ini.(Ant/DepokNet)

 

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Jaringan Kader Gerindra se-Jawa Barat Tolak Demiz-Syaikhu
Uncategorized

Jaringan Kader Gerindra se-Jawa Barat Tolak Demiz-Syaikhu

by depoknet
21 Agustus 2017
0

DEPOKNET - Penolakan terhadap penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat yakni Deddy Mizwar-Ahmad Syaikhu (Demiz-Syaikhu) yang diusung...

Read more
Pasca Jalan Amblas, Komisi C Segera Panggil Pengembang GDC Dan PUPR Depok

Pasca Jalan Amblas, Komisi C Segera Panggil Pengembang GDC Dan PUPR Depok

14 April 2021
233 Warga Binaan Rutan Depok Dapat Remisi, 13 Orang Bebas Merdeka

233 Warga Binaan Rutan Depok Dapat Remisi, 13 Orang Bebas Merdeka

18 Agustus 2017
Indosat Sukses Hadirkan Koneksi Tanpa Hambatan Saat Idul Fitri dengan Trafik Data Meningkat 21 Persen

Indosat Sukses Hadirkan Koneksi Tanpa Hambatan Saat Idul Fitri dengan Trafik Data Meningkat 21 Persen

9 April 2025

Buruh Garmen Depok Tolak Upah Minimum 1,4 juta perbulan

15 Juli 2017
Aliansi Buruh Depok “May Day” Ke Istana Negara

Aliansi Buruh Depok “May Day” Ke Istana Negara

1 Mei 2017
Forum Rencana Kerja Tahun 2019 Sekretariat DPRD Kota Depok

Forum Rencana Kerja Tahun 2019 Sekretariat DPRD Kota Depok

28 Februari 2019
Wajah Baru BPN Depok: Dari Birokrasi Lamban Menjadi Lembaga Berorientasi Hasil dan Pemberdayaan UMKM

Wajah Baru BPN Depok: Dari Birokrasi Lamban Menjadi Lembaga Berorientasi Hasil dan Pemberdayaan UMKM

30 September 2025
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.