• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

KOMPOR: “Pejabat Pemkot Dan Anggota Dewan Kota Depok Tidak Boleh Jadi Pengurus Organisasi Olahraga”

depoknet by depoknet
9 April 2018
in Uncategorized
0
80
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Pasal 40 menjelaskan bahwa Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Lantas, berdasarkan perintah UU No 3/2005, lahirlah Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang pada Pasal 56, ayat 1 – 4 yang intinya melarang soal rangkap jabatan dimaksud.

Menindaklanjuti PP dimaksud, lahir pula Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 800/2398/sj tertanggal 26 Juni 2011. Dalam surat edaran dimaksud, ditegaskan larangan kepala daerah, pejabat publik, termasuk wakil rakyat, maupun PNS rangkap jabatan pada organisasi olah raga seperti KONI dan Pengurus Induk Olahraga.

Sebelumnya, ada juga Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No B-903 01-15/04/2011 tertanggal 4 April 2011 tentang hasil kajian KPK yang menemukan adanya rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah sehingga dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Lantas ada pula SE Mendagri Nomor 800/148/sj 2012 tanggal 17 Januari 2012 tentang Larangan Perangkapan Jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah pada Kepengurusan KONI, PSSI Daerah, Klub Sepakbola Profesional dan Amatir, serta Jabatan Publik dan Jabatan Struktural.

Ketua Umum Komunitas Masyarakat Pemerhati Olahraga (KOMPOR), Anton Sujarwo menilai, bila mencermati UU, PP, dan juga SE Mendagri tentang larangan-larangan diatas, memang tidak jelas soal sanksi hukum yang akan dikenakan kepada setiap pejabat negara yang melanggar.

“Banyak kok pejabat negara yang juga menjabat di kepengurusan olahraga. Dan selama ini bila terjadi pelanggaran tersebut,  Hanya sebatas dikatakan melanggar UU, PP, atau SE Mendagri, tanpa ada sanksi tegas sama sekali,” ungkap pria yang biasa disapa Jarwo ini saat ditemui DepokNet di sekretariat KOMPOR, Senin (9/04/2018).

Karena tak ada sanksi tegas, Jarwo lebih melihat setiap pejabat negara yang melanggar aturan UU, PP, dan SE Mendagri itu hanya menerima sanksi sebatas dalam tatanan kepatutan, moral, etika dan martabat saja.

Tapi walaupun demikian sambung Jarwo, dirinya berharap tidak ada pejabat negara di kota Depok baik Walikota, Wakil Walikota, para Kepala Dinas termasuk anggota DPRD Depok yang melakukan rangkap jabatan seperti itu karena jelas telah diharamkan oleh aturan yang berlaku di Indonesia.

“Mudah-mudahan tidak ada pejabat negara di kota Depok yang rangkap jabatan di Kepengurusan KONI, Askot PSSI, atau di Klub Sepakbola Profesional ataupun amatir. Jika masih ada, semoga sadar aturan dan malu untuk segera melepaskan jabatan rangkapnya,” sindir Ketua Umum KOMPOR ini.(Ant/DepokNet)

 

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Program Prioritas Disdik Jawa Barat Dimentahkan Pihak Sekolah Di Kota Depok
Pendidikan

Program Prioritas Disdik Jawa Barat Dimentahkan Pihak Sekolah Di Kota Depok

by depoknet
10 Juni 2020
0

DEPOKNET - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah memulai proses pendaftaran untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap pertama...

Read more
Paripurna DPRD Kota Depok Dalam Rangka Persetujuan DPRD Terhadap KUA dan PPAS APBD TA 2020

Paripurna DPRD Kota Depok Dalam Rangka Persetujuan DPRD Terhadap KUA dan PPAS APBD TA 2020

31 Juli 2019

David Darmawan , Sang Penjaga Budaya Betawi

28 Januari 2018
PPK Cimanggis Masih Mencari Gudang Logistik Pemilu

PPK Cimanggis Masih Mencari Gudang Logistik Pemilu

29 Desember 2023
Mentok di DPRD, Ahli Waris Lahan Leuwinanggung Disuruh Gugat Ulang! Babai Suhaimi: Kami Tak Bisa Melawan Keputusan Hukum

Mentok di DPRD, Ahli Waris Lahan Leuwinanggung Disuruh Gugat Ulang! Babai Suhaimi: Kami Tak Bisa Melawan Keputusan Hukum

4 November 2025
Gelombang Depok Tanggapi Penjelasan Kadis PUPR Depok Perihal Penerapan E-Purchasing

Gelombang Depok Tanggapi Penjelasan Kadis PUPR Depok Perihal Penerapan E-Purchasing

17 Agustus 2022
Penilaian Kinerja Kecamatan Berakhir, Tim Penilai Kesulitan Tentukan Pemenang

Penilaian Kinerja Kecamatan Berakhir, Tim Penilai Kesulitan Tentukan Pemenang

21 September 2017
Sambut HUT PAN KE 23, Bang Has Apresiasi Kinerja Penggali Makam

Sambut HUT PAN KE 23, Bang Has Apresiasi Kinerja Penggali Makam

21 Agustus 2021
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.