• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Komisi D DPRD Depok Soroti PHK Sepihak Karyawan TipTop

depoknet by depoknet
16 Oktober 2025
in Seputar Depok
0
Komisi D DPRD Depok Soroti PHK Sepihak Karyawan TipTop
78
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

depoknet.com – Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto, menyoroti perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap dua orang eks karyawan Perusahaan swalayan Tiptop di Kota Depok.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tersebut diduga buntut dari adanya indikasi kasus penggelapan dana perusahaan dan manipulasi laporan anggaran keuangan dari program Corporate Social Responsibility (CSR) Tiptop.

Hal tersebut diungkapkan Siswanto, usai menggelar rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Kota Depok bersama pihak manajemen Tiptop dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, di Kantor DPRD Kota Depok, Kamis (16/10/2025).

Menanggapi hal tersebut, Siswanto menjelaskan bahwa sengketa PHK dua karyawan dengan pihak manajemen Tiptop ini sudah muncul sejak 2024. Namun sambungnya, hingga kini belum menemukan titik temu meskipun telah diupayakan mediasi tripartit antara karyawan, manajemen Tiptop dengan Dinas Tenaga Kerja.

“Kedua karyawan yang ter PHK, telah bekerja puluhan tahun di perusahaan tapi status dua orang ini tetap dirumahkan oleh Tiptop. Kami ingin tahu kronologis utuh, sehingga muncul kesimpulan bahwa Tiptop memang sudah bersikukuh menyelesaikan hubungan kerja dengan dua karyawan itu,” ujar Siswanto kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).

Menurut Siswanto, pihak manajemen Tiptop menyebut bahwa kedua karyawan tersebut diduga melakukan kesalahan berupa penggelapan dana yang dialokasikan untuk program CSR atau kegiatan karyawan. Pihak karyawan menolak menerima istilah uang pisa atau pesangon yang diajukan manajemen sebagai bentuk penyelesaian:

“Mereka bersedia mengembalikan keuangan yang dianggap digelapkan, tetapi tidak menerima uang Pisa (Pesangon),” kata Siswanto.

Komisi D berpendapat bahwa meskipun hanya dua orang, PHK tersebut dapat berdampak terhadap jumlah angka pengangguran di Kota Depok. Sehingga diharapkan ada kebijakan yang bijak dari manajemen Tiptop dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Lebih lanjut dalam forum itu, Komisi D juga mengusulkan agar pihak Tiptop membayar uang pesangon untuk masing-masing karyawan senilai Rp 50–60 juta, dengan disesuaikan masa kerja mereka.

“Disnaker Depok hadir dalam pertemuan itu, peran Disnaker adalah sebagai mediator dalam perselisihan hubungan kerja. Disnaker sempat memfasilitasi mediasi pada Maret 2025, namun hasilnya tetap sama, Tiptop tetap pada keputusan PHK,” jelas Siswanto.

Siswanto menegaskan bahwa jika keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan secara sepihak, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jika mediasi gagal, maka jalur berikutnya adalah Pengadilan Hubungan Industrial.

Lebih jauh, Siswanto menyinggung bahwa kasus dugaan penggelapan dana CSR di Tiptop ini bukan informasi hal baru. Menurutnya, pada 2017 pernah muncul dugaan penggelapan atau manipulasi laporan keuangan sebesar Rp2,2 hingga Rp2,5 miliar terkait pengadaan barang susu yang digunakan dalam program perusahaan.

“Diketahui bahwa laporan itu sudah sempat dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pihak Tiptop, namun kini belum ada kejelasan atau tindakan lebih lanjut,” ungkapnya.

“Perusahaan ini pernah laporan ke polisi, tetapi tidak punya kekuatan untuk men-pressure pihak kepolisian mengusut itu. Indikasi pelakunya sama dari 2017 sampai 2024, jangan-jangan memang bukan dua orang ini,” kata Siswanto

Diketahui kasus dugaan manipulasi dana program CSR yang disebutkan adalah digunakan untuk kegiatan mini soccer serta kegiatan internal karyawan yang diduga fiktif. Siswanto menyebut bahwa laporan pertanggungjawaban biaya sewa lapangan dalam acara tersebut dicantumkan padahal keberadaan lapangan sudah tutup enam bulan sebelumnya.

“Saat pertemuan tadi, manajemen Tiptop menyatakan dua karyawan yang di-PHK ini diduga merupakan bagian dari serikat buruh internal dan terlibat perencanaan penggelapan bersama. Tapi manajemen tetap keras memutuskan tidak akan merekrut kembali kedua karyawan itu,” tandasnya

Mengakhiri pernyataannya, kata Siswanto, Komisi D DPRD Kota Depok menyimpulkan bahwa keputusan pihak Tiptop untuk menutup pintu kembali bagi kedua orang karyawan tersebut sudah “final”.

“Jika manajemen tetap ngotot, Komisi D mendorong agar hak-hak karyawan dipenuhi. Termasuk jika perkara itu dilanjutkan ke jalur hukum melalui pengadilan hubungan industrial,” pungkasnya. (Lan)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera
Seputar Depok

PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera

4 Desember 2025
Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026
Seputar Depok

Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026

27 November 2025
Pemkot Depok Sinergi DPRD Penting untuk Pembangunan Berkelanjutan
Seputar Depok

Pemkot Depok Sinergi DPRD Penting untuk Pembangunan Berkelanjutan

12 November 2025
Lantik PAW Badan Adhoc, KPU Depok Targetkan Zero Sengketa di Pilkada 2020
Seputar Depok

Lantik PAW Badan Adhoc, KPU Depok Targetkan Zero Sengketa di Pilkada 2020

by depoknet
30 Juli 2020
0

DEPOKNET - Bertempat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, KPU Kota Depok melaksanakan pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) Panitia...

Read more
A Handiyana : “Tidak Ada Niat Saya Jadikan Persikad Depok sebagai Panggung Politik”

A Handiyana : “Tidak Ada Niat Saya Jadikan Persikad Depok sebagai Panggung Politik”

28 Oktober 2019
Lelang Jabatan Sekdakot Depok Dibuka

Lelang Jabatan Sekdakot Depok Dibuka

31 Mei 2023

Kemkominfo Jamin Data Pribadi Registrasi Kartu Prabayar Tidak Akan Disalahgunakan

3 November 2017
Mau Tahu Mengapa Berat Badan Perempuan Tidak Stabil?

Mau Tahu Mengapa Berat Badan Perempuan Tidak Stabil?

8 November 2016
Kolaborasi dengan PDIP, KNPI Gelar Turnamen Mini Soccer U-15 se Kota Depok

Kolaborasi dengan PDIP, KNPI Gelar Turnamen Mini Soccer U-15 se Kota Depok

13 Maret 2022
SK Gubernur Jawa Barat Resmikan 50 Anggota DPRD Depok 2019-2024

SK Gubernur Jawa Barat Resmikan 50 Anggota DPRD Depok 2019-2024

3 September 2019
Warga Nahdlatul Ulama Kelurahan Abadijaya menyelenggarakan Manaqiban pada haul Syekh Abdul Qodir al-Jailani

Warga Nahdlatul Ulama Kelurahan Abadijaya menyelenggarakan Manaqiban pada haul Syekh Abdul Qodir al-Jailani

23 Februari 2019
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.