• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Ketua DPRD Depok Minta Rumah Cimanggis Segera Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

depoknet by depoknet
24 Maret 2018
in Uncategorized
0
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Belum beraninya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Ketetapan (SK) Cagar Budaya predikat Kota terhadap bangunan peninggalan bersejarah Gedong Tinggi Rumah Cimanggis padahal sudah ada rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jawa Barat, membuat Ketua DPRD Depok, Hendrik Tangke Allo meradang.

Hendrik mengunjungi langsung keberadaan Rumah Cimanggis yang konon dibangun antara rentang tahun 1771-1775 oleh petinggi Kongsi Dagang Belanda Hindia Timur atau Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) bernama Albertus van Der Parra yang dihadiahkan kepada istrinya, Yohanna van Der Parra sebagai rumah peristirahatan.

“Bangunan bersejarah loh ini, kalau ini di revitalisasi tentunya bisa dijadikan asset kota Depok. Persoalan masalah SK penetapan sebagai Cagar Budaya kan sudah diamanatkan Undang-Undang, kalau lahan ini meskipun milik pemerintah pusat, pemerintah wilayah setempat bisa mengeluarkan SK,” ucap Ketua DPRD Depok di Rumah Cimanggis, Jumat (23/03/2018) pagi.

Apalagi kata Hendrik, berdasarkan rekomendasi TACB Provinsi Jawa Barat, Gedong Tinggi Rumah Cimanggis telah memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya sesuai Pasal 44 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Salah satunya telah berusia 50 tahun atau lebih dan dari disain dan konstruksi Rumah Cimanggis ini mewakili masa gaya yang khas serta memiliki tingkat keterancaman akan kepunahan yang cukup tinggi,” sebutnya.

Berdiri tepat didepan pintu masuk yang diyakini sebagai pintu utama Rumah Cimanggis, Hendrik sempat terdiam sejenak merasakan atmosfir magis bangunan yang sudah sangat tidak terawat dan banyak ditumbuhi tanaman liar tersebut.

Dirinya mengharapkan seluruh warga masyarakat juga turut serta bisa mendorong Rumah Cimanggis untuk menjadi Cagar Budaya. Selain itu katanya lagi, jika SK penetapannya terbentur karena assetnya merupakan milik pemerintah pusat, harusnya pemerintah kota bisa secepatnya melakukan koordinasi.

“karena kalau dibiarkan bisa hilang ini, dan kita sebagai anak bangsa juga turut dirugikan dan kehilangan jati diri bangsa salah satunya yang pernah dipesankan dalam Trisakti bung Karno yakni berkepribadian dalam kebudayaan,” tegas Ketua DPRD Kota Depok.

Terkait rencana bakal dibangunnya Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) oleh pemerintah pusat melalui Kementrian Agama Republik Indonesia di lahan eks pemancar RRI dimana Rumah Cimanggis itu berada, Hendrik mengatakan seharusnya bangunan Rumah Cimanggis bisa tetap dipertahankan karena bisa mendukung dan menjadi satu kesatuan nantinya dalam aspek keilmuan dan kebudayaan.

“Kalau Rumah Cimanggis dibangun (revitalisasi, red) dan didepan sana nanti ada UIII justru bangunan bersejarah ini nantinya bisa mendukung keberadaan UIII sebagai satu kesatuan keilmuan dan kebudayaan internasional, dan bisa dijadikan destinasi wisata juga tentunya kan,” pungkas Hendrik.

Hendrik juga mengingatkan, dalam proses penetapan Cagar Budaya oleh pemerintah Kabupaten/Kota telah diatur dalam pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang menyebutkan, Bupati/wali kota mengeluarkan penetapan status Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah rekomendasi diterima dari Tim Ahli Cagar Budaya yang menyatakan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis yang didaftarkan layak sebagai Cagar Budaya.

“Pemkot Depok yang saya dengar telah menerima rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya, jadi harus secepatnya menetapkan Rumah Cimanggis yang bersejarah ini sebagai Bangunan Cagar Budaya sesuai amanat Undang-Undang,” tegasnya.(CPB/AM/WSR/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Uncategorized

Di Depok, Boleh Bangun Tanpa IMB Asal Bayar Kompensasi CSR

by depoknet
11 Juni 2017
0

DEPOKNET - Pemerintah kota (Pemkot) Depok menyatakan tidak akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang sudah berdiri tapi belum memiliki IMB....

Read more
Daftar Kode Pos Depok, Provinsi Jawa Barat

Daftar Kode Pos Depok, Provinsi Jawa Barat

2 April 2017
Bendera PDI Perjuangan Dicopot, HTA : “DLHK Depok Arogan!”

Bendera PDI Perjuangan Dicopot, HTA : “DLHK Depok Arogan!”

12 Januari 2024
Walikota Diminta Evaluasi Pejabat Disdik Depok Yang Cederai Fakta Integritas dan Langgar Permendikdasmen

Walikota Diminta Evaluasi Pejabat Disdik Depok Yang Cederai Fakta Integritas dan Langgar Permendikdasmen

26 Juli 2025

Korban Kecelakaan Diserempet Komuterline Di Stasiun Depok Baru

30 April 2017
Pengamat : “Pemkot Depok Gak Perlu Parno Jelaskan Raibnya Running Text”

Pengamat : “Pemkot Depok Gak Perlu Parno Jelaskan Raibnya Running Text”

25 Juli 2019
PDI Perjuangan Kota Depok Gelar Penjaringan Balon Walikota dan Wakil Walikota

PDI Perjuangan Kota Depok Gelar Penjaringan Balon Walikota dan Wakil Walikota

2 September 2019
Mitra IM3 Hadir di Depok, Buka Layanan di 93 Titik di Wilayah Jabodetabek, Banten hingga Jawa Barat

Mitra IM3 Hadir di Depok, Buka Layanan di 93 Titik di Wilayah Jabodetabek, Banten hingga Jawa Barat

19 Mei 2025
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.