depoknet
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
    • Kode Pos Depok
    • Angkutan Umum Di Kota Depok
    • Alamat Bank Di Kota Depok
  • NEWS
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Wawancara
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Album Depok
    • Tip & Trik
    • Properti
    • Kuliner
    • Musik & Film
  • Khazanah
    • Gaya Hidup
    • Sejarah
    • Kisah
    • Kenangan
  • Registrasi Pelanggan Baru PDAM Depok
  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Tentang DNet
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
    • Kode Pos Depok
    • Angkutan Umum Di Kota Depok
    • Alamat Bank Di Kota Depok
  • NEWS
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Wawancara
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Album Depok
    • Tip & Trik
    • Properti
    • Kuliner
    • Musik & Film
  • Khazanah
    • Gaya Hidup
    • Sejarah
    • Kisah
    • Kenangan
  • Registrasi Pelanggan Baru PDAM Depok
  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Tentang DNet
No Result
View All Result
depoknet
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Ketua DPRD Depok Minta Rumah Cimanggis Segera Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

depoknet by depoknet
24 Maret 2018
in Uncategorized
0
218
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Belum beraninya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Ketetapan (SK) Cagar Budaya predikat Kota terhadap bangunan peninggalan bersejarah Gedong Tinggi Rumah Cimanggis padahal sudah ada rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jawa Barat, membuat Ketua DPRD Depok, Hendrik Tangke Allo meradang.

Hendrik mengunjungi langsung keberadaan Rumah Cimanggis yang konon dibangun antara rentang tahun 1771-1775 oleh petinggi Kongsi Dagang Belanda Hindia Timur atau Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) bernama Albertus van Der Parra yang dihadiahkan kepada istrinya, Yohanna van Der Parra sebagai rumah peristirahatan.

“Bangunan bersejarah loh ini, kalau ini di revitalisasi tentunya bisa dijadikan asset kota Depok. Persoalan masalah SK penetapan sebagai Cagar Budaya kan sudah diamanatkan Undang-Undang, kalau lahan ini meskipun milik pemerintah pusat, pemerintah wilayah setempat bisa mengeluarkan SK,” ucap Ketua DPRD Depok di Rumah Cimanggis, Jumat (23/03/2018) pagi.

Apalagi kata Hendrik, berdasarkan rekomendasi TACB Provinsi Jawa Barat, Gedong Tinggi Rumah Cimanggis telah memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya sesuai Pasal 44 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Salah satunya telah berusia 50 tahun atau lebih dan dari disain dan konstruksi Rumah Cimanggis ini mewakili masa gaya yang khas serta memiliki tingkat keterancaman akan kepunahan yang cukup tinggi,” sebutnya.

Berdiri tepat didepan pintu masuk yang diyakini sebagai pintu utama Rumah Cimanggis, Hendrik sempat terdiam sejenak merasakan atmosfir magis bangunan yang sudah sangat tidak terawat dan banyak ditumbuhi tanaman liar tersebut.

Dirinya mengharapkan seluruh warga masyarakat juga turut serta bisa mendorong Rumah Cimanggis untuk menjadi Cagar Budaya. Selain itu katanya lagi, jika SK penetapannya terbentur karena assetnya merupakan milik pemerintah pusat, harusnya pemerintah kota bisa secepatnya melakukan koordinasi.

“karena kalau dibiarkan bisa hilang ini, dan kita sebagai anak bangsa juga turut dirugikan dan kehilangan jati diri bangsa salah satunya yang pernah dipesankan dalam Trisakti bung Karno yakni berkepribadian dalam kebudayaan,” tegas Ketua DPRD Kota Depok.

Terkait rencana bakal dibangunnya Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) oleh pemerintah pusat melalui Kementrian Agama Republik Indonesia di lahan eks pemancar RRI dimana Rumah Cimanggis itu berada, Hendrik mengatakan seharusnya bangunan Rumah Cimanggis bisa tetap dipertahankan karena bisa mendukung dan menjadi satu kesatuan nantinya dalam aspek keilmuan dan kebudayaan.

“Kalau Rumah Cimanggis dibangun (revitalisasi, red) dan didepan sana nanti ada UIII justru bangunan bersejarah ini nantinya bisa mendukung keberadaan UIII sebagai satu kesatuan keilmuan dan kebudayaan internasional, dan bisa dijadikan destinasi wisata juga tentunya kan,” pungkas Hendrik.

Hendrik juga mengingatkan, dalam proses penetapan Cagar Budaya oleh pemerintah Kabupaten/Kota telah diatur dalam pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang menyebutkan, Bupati/wali kota mengeluarkan penetapan status Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah rekomendasi diterima dari Tim Ahli Cagar Budaya yang menyatakan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis yang didaftarkan layak sebagai Cagar Budaya.

“Pemkot Depok yang saya dengar telah menerima rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya, jadi harus secepatnya menetapkan Rumah Cimanggis yang bersejarah ini sebagai Bangunan Cagar Budaya sesuai amanat Undang-Undang,” tegasnya.(CPB/AM/WSR/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

RW Membangun, Program Pradi Afifah Demi Pemerataan Pembangunan Berkeadilan
Uncategorized

RW Membangun, Program Pradi Afifah Demi Pemerataan Pembangunan Berkeadilan

4 Oktober 2020
Merinding, Ini Pesan Dan Harapan Pradi Buat Seluruh Pendukungnya
Uncategorized

Merinding, Ini Pesan Dan Harapan Pradi Buat Seluruh Pendukungnya

3 Oktober 2020
ASN Pemkot Depok Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran
Uncategorized

ASN Pemkot Depok Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran

24 Mei 2019
Next Post

Ratusan Warga Senam Bareng Bersama Wali Kota Depok

Personel Dinas Damkar, Harus Semakin Kenal Medan

Kenyamanan Bagi Pejalan Kaki, Khususnya Kaum Difabel

Please login to join discussion

Follow Us

  • 22.1M Fans
  • 85 Followers
  • 38.4k Followers
  • 113k Subscribers

Recommended

9 Nama di Dunia Teknologi yang JOROK Menurut Orang Indonesia

4 tahun ago
Aliansi Buruh Depok “May Day” Ke Istana Negara

Aliansi Buruh Depok “May Day” Ke Istana Negara

4 tahun ago
Buku Modul Gratis Belum Ada, Kadisdik Bilang Tanggung Jawab Sekolah

Buku Modul Gratis Belum Ada, Kadisdik Bilang Tanggung Jawab Sekolah

4 tahun ago
Diguyur Hujan Deras, Bendung Katulampa Siaga 2

Diguyur Hujan Deras, Bendung Katulampa Siaga 2

4 tahun ago

Categories

  • Alamat Bank Di Kota Depok
  • Album Depok
  • Angkutan Umum Di Kota Depok
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Kecantikan
  • Kenangan
  • Kesehatan
  • Khazanah
  • Kisah
  • Kode Pos Depok
  • Kuliner
  • Musik
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Properti
  • Sejarah
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
  • Tentang DNet
  • Tip & Trik
  • Uncategorized
  • Wawancara

Topics

beritadepok berita depok depok DepokNet Depok Net Disdukcapildepok DishubkotaDepok dnet DPRDdepok DPRD Depok DPRDKotaDepok DPRD kota Depok Gerindra HendrikTangkeAllo Hendrik Tangke Allo imb jabar jawabarat kesehatan knpikotadepok kota depok kotadepok margonda MohammadIdris MusorkotKONI NurMahmudiIsmail pasarCisalakdepok PDAMKotaDepok PDAMTirtaAsasta PDAM Tirta Asasta PDAM Tirta Asasta Kota Depok PDAMTirtaAsastakotaDepok Pemkotdepok pendidikan Persikad1999 persikaddepok pokjawasbang PradiSupriatna Pradi Supriatna ridwankamil SistemSatuArahkotadepok SSA wakilwalikotadepok Walikota Depok WalikotaDepok
No Result
View All Result

Highlights

Sandi Damkar Jadi Fenomena Baru? Ini Tanggapan Aktifis Dan Penggiat Anti Korupsi

Kasus Damkar Depok, Forgab LSM Depok : “Kedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah!”

Kadis Damkar Depok Beri Jawaban Tudingan Dugaan Korupsi Di Dinasnya

Jalan Amblas GDC Jadi Tanggung Jawab Pemerintah Kota Depok

Tokoh Masyarakat : “Longsor Terjadi Akibat Banyak Pelanggaran GSS Di Kawasan GDC”

Pasca Jalan Amblas, Komisi C Segera Panggil Pengembang GDC Dan PUPR Depok

Trending

Forgab LSM Depok: “Pengacara Sandi Diduga Bicara Asbun Tanpa Bukti Kuat”
Seputar Depok

Forgab LSM Depok: “Pengacara Sandi Diduga Bicara Asbun Tanpa Bukti Kuat”

by depoknet
20 April 2021
0

DEPOKNET - Kuasa hukum Sandi Junior Butar Butar, Razman Arief Nasution meminta agar aparat penegak hukum baik...

Walikota Depok Tanggapi Dugaan Korupsi di DPKP Kota Depok

Walikota Depok Tanggapi Dugaan Korupsi di DPKP Kota Depok

20 April 2021
Sandi Pegawai Honor Damkar Yang Viral Ternyata Pengusaha

Sandi Pegawai Honor Damkar Yang Viral Ternyata Pengusaha

19 April 2021
Sandi Damkar Jadi Fenomena Baru? Ini Tanggapan Aktifis Dan Penggiat Anti Korupsi

Sandi Damkar Jadi Fenomena Baru? Ini Tanggapan Aktifis Dan Penggiat Anti Korupsi

17 April 2021
Kasus Damkar Depok, Forgab LSM Depok : “Kedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah!”

Kasus Damkar Depok, Forgab LSM Depok : “Kedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah!”

17 April 2021
depoknet

Copyright © 2016 - 2021 depoknet.com All Rights Reserved.

depoknet.com

  • About DNet
  • Contact
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
    • Kode Pos Depok
    • Angkutan Umum Di Kota Depok
    • Alamat Bank Di Kota Depok
  • NEWS
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Wawancara
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Album Depok
    • Tip & Trik
    • Properti
    • Kuliner
    • Musik & Film
  • Khazanah
    • Gaya Hidup
    • Sejarah
    • Kisah
    • Kenangan
  • Registrasi Pelanggan Baru PDAM Depok
  • Redaksi DepokNet (DNet)

Copyright © 2016 - 2021 depoknet.com All Rights Reserved.