• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ketua DPC PKB Depok Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

depoknet by depoknet
10 Juni 2020
in Hukum & Kriminal
0
Ketua DPC PKB Depok Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
92
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Polres Metro Depok melaksanakan kegiatan tahap kedua yakni pelimpahan tersangka dan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Depok terkait kasus pencemaran nama baik politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga anggota DPRD kota Depok Babai Suhaimi, Selasa (10/6/2020).

Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto

menjelaskan, tersangka yang diserahkan kepada Kejari kota Depok adalah atas nama SR yang disangkakan dalam proses penyidikan melanggar pasal 310 ayat 1 atau pasal 311 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas pelanggaran pasal itu, tersangka SR yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB kota Depok diancam hukuman pidana paling maksimal 4 tahun kurungan penjara.

“Untuk ancaman hukumannya itu paling tinggi di pasal 311 ayat 1 yakni paling maksimal 4 tahun pidana penjara. Untuk pasal 310 ayat 1 itu maksimal 9 bulan,” ungkap Kasintel Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto.

Kasintel Kejari Depok menguraikan, terkait unsur pidana dalam pasal 311 ayat 1 adalah kejahatan menista dengan tulisan terhadap seseorang. Sementara unsur pidana untuk pasal 310 ayat 1 adalah dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduh orang lain itu telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud yang nyata agar tuduhan tersebut diketahui oleh orang banyak karena telah menista dengan tulisan.

“Intinya atau garis besarnya adalah penghinaan,” jelas Herlangga.

Dengan telah diserahkannya tersangka dan barang bukti perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), selanjutnya akan ditunjuk dua orang JPU untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) kota Depok. Namun tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.

“untuk status penahanan tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun. Jadi Jaksa berhak untuk tidak menahan karena alasan subyektif dan objektifnya,” ucap Herlambang.

Ada 5 jenis barang bukti yang diserahkan penyidik, salah satunya foto copy (legalisir) surat keterangan bebas narkoba Nomor : 4452/26291/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018 atas nama BABAI SUHAIMI, SE dari RSUD Kata Depok.

“Selanjutnya tugas JPU akan merumuskan surat dakwaan dan kemudian dalam waktu yang tidak lama akan diserahkan kepada pihak pengadilan,” tegas Kasintel. (AM/Ant/DepokNet)

Tags: DepokNetKejarikotaDepokkotadepokPKBkotaDepok
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Fasos-Fasum Permata Asri Dicaplok Sekolah? Warga Tantang Pemkot Depok Tindak Tegas Oknum Pejabat dan Bongkar Bangunan Ilegal
Hukum & Kriminal

Fasos-Fasum Permata Asri Dicaplok Sekolah? Warga Tantang Pemkot Depok Tindak Tegas Oknum Pejabat dan Bongkar Bangunan Ilegal

5 Januari 2026
Main Hakim Sendiri di Tapos, Satu Tewas Dihajar Selang, Pelaku Oknum TNI AL Diamankan, Oknum RT Masih Bebas?
Hukum & Kriminal

Main Hakim Sendiri di Tapos, Satu Tewas Dihajar Selang, Pelaku Oknum TNI AL Diamankan, Oknum RT Masih Bebas?

5 Januari 2026
BPPKB Banten Kota Depok Menolak Keras Upaya Kriminalisasi Aktivis
Hukum & Kriminal

BPPKB Banten Kota Depok Menolak Keras Upaya Kriminalisasi Aktivis

2 Januari 2026
Tak Ada Pentas Bikini Dan PKI, Depok Night Parade 2016 Berlangsung Spektakuler
Album Depok

Parade Depok Night Festival 2016

by depoknet
23 Desember 2016
0

https://www.youtube.com/watch?v=QIm7ttbqhX4

Read more

APBD Depok TA 2018, Nafsu Besar Tenaga Kurang, Belanja Besar Pendapatan Kurang

5 Desember 2017
Milad Pertama IKBPM Berlangsung Meriah Dengan Penampilan Familys Grup

Milad Pertama IKBPM Berlangsung Meriah Dengan Penampilan Familys Grup

11 Mei 2025
Bawaslu Depok Diminta Pecat Pengurus Parpol Jadi Anggota Panwascam

Bawaslu Depok Diminta Pecat Pengurus Parpol Jadi Anggota Panwascam

11 Desember 2023
Pradi Lepas Gerak jalan Hut Korpri Ke 45 di kota Depok

Pradi Lepas Gerak jalan Hut Korpri Ke 45 di kota Depok

28 Desember 2016

Pelanggan PT Tirta Asasta Depok Dihimbau Segera Lakukan Pemutakhiran Data

9 Februari 2025
PT Tirta Asasta Depok Selenggarakan FGD Bahas Konservasi Air Tanah

PT Tirta Asasta Depok Selenggarakan FGD Bahas Konservasi Air Tanah

17 Juli 2024
Tiga Jam Pawai Ta’aruf Bikin Macet Total MTQ Tingkat Kota Depok Ke 17 Dimulai

Tiga Jam Pawai Ta’aruf Bikin Macet Total MTQ Tingkat Kota Depok Ke 17 Dimulai

23 Februari 2019
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.