• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ketua DPC PKB Depok Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

depoknet by depoknet
10 Juni 2020
in Hukum & Kriminal
0
Ketua DPC PKB Depok Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
92
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Polres Metro Depok melaksanakan kegiatan tahap kedua yakni pelimpahan tersangka dan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Depok terkait kasus pencemaran nama baik politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga anggota DPRD kota Depok Babai Suhaimi, Selasa (10/6/2020).

Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto

menjelaskan, tersangka yang diserahkan kepada Kejari kota Depok adalah atas nama SR yang disangkakan dalam proses penyidikan melanggar pasal 310 ayat 1 atau pasal 311 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas pelanggaran pasal itu, tersangka SR yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB kota Depok diancam hukuman pidana paling maksimal 4 tahun kurungan penjara.

“Untuk ancaman hukumannya itu paling tinggi di pasal 311 ayat 1 yakni paling maksimal 4 tahun pidana penjara. Untuk pasal 310 ayat 1 itu maksimal 9 bulan,” ungkap Kasintel Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto.

Kasintel Kejari Depok menguraikan, terkait unsur pidana dalam pasal 311 ayat 1 adalah kejahatan menista dengan tulisan terhadap seseorang. Sementara unsur pidana untuk pasal 310 ayat 1 adalah dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduh orang lain itu telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud yang nyata agar tuduhan tersebut diketahui oleh orang banyak karena telah menista dengan tulisan.

“Intinya atau garis besarnya adalah penghinaan,” jelas Herlangga.

Dengan telah diserahkannya tersangka dan barang bukti perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), selanjutnya akan ditunjuk dua orang JPU untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) kota Depok. Namun tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.

“untuk status penahanan tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun. Jadi Jaksa berhak untuk tidak menahan karena alasan subyektif dan objektifnya,” ucap Herlambang.

Ada 5 jenis barang bukti yang diserahkan penyidik, salah satunya foto copy (legalisir) surat keterangan bebas narkoba Nomor : 4452/26291/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018 atas nama BABAI SUHAIMI, SE dari RSUD Kata Depok.

“Selanjutnya tugas JPU akan merumuskan surat dakwaan dan kemudian dalam waktu yang tidak lama akan diserahkan kepada pihak pengadilan,” tegas Kasintel. (AM/Ant/DepokNet)

Tags: DepokNetKejarikotaDepokkotadepokPKBkotaDepok
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Polres Metro Depok Sidik Laporan Penganiayaan Wartawan Rizky oleh Istri Sirihnya
Hukum & Kriminal

Polres Metro Depok Sidik Laporan Penganiayaan Wartawan Rizky oleh Istri Sirihnya

3 November 2025
Korban Kekerasan Di Depok, Tidak Kunjung Kejelasan Atas Laporan Kepolisian
Hukum & Kriminal

Kasus Dua Tahun Tidak Ada Tindakan, Kompolnas Buka Suara

9 September 2025
Korban Kekerasan Di Depok, Tidak Kunjung Kejelasan Atas Laporan Kepolisian
Hukum & Kriminal

Korban Kekerasan Di Depok, Tidak Kunjung Kejelasan Atas Laporan Kepolisian

8 September 2025
Antisipasi Kekeringan, PDAM Tirta Asasta Bantu Salurkan Air Bersih
Seputar Depok

Antisipasi Kekeringan, PDAM Tirta Asasta Bantu Salurkan Air Bersih

by depoknet
11 Februari 2020
0

DEPOKNET - Demi membantu warga masyarakat yang kekeringan akibat musim kemarau tahun ini, PDAM Tirta Asasta kota Depok turut andil...

Read more
Antisipasi Banjir, PDAM Tirta Asasta Tinggikan Intake IPA Legong Dan Citayem

Antisipasi Banjir, PDAM Tirta Asasta Tinggikan Intake IPA Legong Dan Citayem

9 Februari 2020
Partai Buruh Depok ‘Ngegas’ Dukung Program Pro-Rakyat Prabowo, Tapi Ingatkan: Kunci Kesejahteraan Sejati Adalah Eksekusi Total UU No. 40 Tahun 2004!

Partai Buruh Depok ‘Ngegas’ Dukung Program Pro-Rakyat Prabowo, Tapi Ingatkan: Kunci Kesejahteraan Sejati Adalah Eksekusi Total UU No. 40 Tahun 2004!

23 Oktober 2025

Ciliwung Meluap Lagi, 60.000 Pelanggan PDAM Kota Depok Mati Gaya

8 April 2018
Majelis Taklim Balai Wartawan Peduli Bencana Gempa Bumi di Cianjur

Majelis Taklim Balai Wartawan Peduli Bencana Gempa Bumi di Cianjur

2 Desember 2022
Komisi IV DPRD Jabar Pastikan Penataan Rawa Kalong Berlanjut Tahun Ini

Komisi IV DPRD Jabar Pastikan Penataan Rawa Kalong Berlanjut Tahun Ini

12 Januari 2021

Rp 2 Miliar Anggaran Rehab Stadion Merpati Bukan Dana CSR

10 Juli 2017
ASN Pemkot Depok Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran

ASN Pemkot Depok Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran

24 Mei 2019
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.