• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Kembalikan Sepenuhnya Situ Patinggi !!

depoknet by depoknet
7 Juli 2019
in Seputar Depok
0
Kembalikan Sepenuhnya Situ Patinggi !!
97
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Puluhan aktifis kota Depok yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Situ Patinggi Tapos menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Golf Emeralda kecamatan Tapos, kota Depok, Senin (4/03/2019)

Mengusung 9 tuntutan, massa aksi menyebut keberadaan Situ Patinggi yang berada dalam area padang Golf Emeralda merupakan suatu Aset Pemerintah yang saat ini sedang dikuasai oleh Korporasi/Swasta diduga tanpa legalitas yang jelas.

Koordinator aksi, Didy Kurniawan mengatakan, dalam aturan perundangan jelas disebutkan bahwa Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) yang berada di bawah Kementerian PUPERA (Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat) adalah pemangku kepentingan atas Setu dan Danau di Kawasan Ciliwung dan Cisadane.

“Jadi Setu Patinggi termasuk di dalamnya. Tapi kondisi terkini, Situ Patinggi yang semestinya menjadi kawasan publik, saat ini hanya memiliki akses terbatas, satu-satunya harus melalui Gerbang Utama Lapangan Golf Emeralda,” jelas Didy Kurniawan.

Didy juga mengutarakan, pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 121 tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air telah disebutkan jelas pada Pasal 2 ayat (1) dan (2) terkait prinsip-prinsip pengusahaan sumber daya air serta pemanfaatan bagi kesejahteraan rakyat.

Selain itu kata Didy, pada Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah yang sama, tercantum mengenai zona pemanfaatan ruang pada Sumber Air untuk kelestarian Sumber Daya Air serta kepentingan sosial, budaya, dan hak ulayat masyarakat hukum adat yang berkaitan dengan Sumber Daya Air.

“Ketika Situ patinggi tidak bisa dimaksimalkan oleh masyarakat sekitar, tentunya kami mengutuk keras penguasaan dan pengusahaan atas satu-satunya sumber daya air di wilayah Tapos oleh PT Karabha Digjaya,” ucap Didy Kurniawan yang juga Caleg PDI Perjuangan daerah Pemilihan Cilodong-Tapos.

Untuk itu mereka menuntut agar Departemen Keuangan Republik Indonesia beserta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai pemegang saham PT. Karabha Digdaya dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) untuk mengembalikan Situ Patinggi ke fungsi awalnya agar dapat dipergunakan/dikelola oleh masyarakat Tapos melalui Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) Situ Patinggi Tapos Kota Depok.

“Lahan Situ Patinggi yang di kuasai PT. Karabha Digdaya wajib dikembalikan sepenuhnya agar bisa dikelola dan berguna untuk masyarakat sekitar,” tegas Didy Kurniawan.

Tuntutan lainnya yang tertuang dalam rilis aksi dan dibacakan dalam aksi yang berlangsung mulai pukul 14:10 WIB ini, agar pihak BBWS Ciliwung Cisadane dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok untuk melakukan pengukuran ulang terkait batas-batas Situ Patinggi.

“Ini penting, Badan Pertanahan Nasional kota Depok harus segera membentuk tim dalam penanganan lahan-lahan asset pemerintah/asset Pemerintah Daerah Kota Depok, baik yang berstatus Hak Guna Bangun ataupun Hak Guna Pakai yang sudah mati masa berlakunya dan sudah tidak di perpanjang lagi agar segera di bekukan dan tidak ada tukar menukar lahan,” sebut Didy Kurniawan.

Masyarakat Peduli Situ Patinggi Tapos juga menuntut agar dilakukan pengusutan tuntas atas lahan-lahan PT. Karabha yang tidak memiliki kejelasan dari pihak BPN berdasarkan ploating, agar lahan-lahan tersebut secepatnya dikembalikan ke warga sekitar dalam lingkup aset kota Depok.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan DPRD Kota Depok juga diminta oleh mereka untuk memperhatikan kondisi tata ruang Situ Patinggi dalam Perubahan Perda RTRW/Tata Ruang 2019.

Intinya sambung Didy, agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok untuk menghentikan semua perizinan dan kegiatan pembangunan di lingkungan lahan PT. Karabha Digdaya sampai dengan adanya penetapan payung hukum tata ruang Depok yang di sahkan dalam Perda RTRW/Tata Ruang yang baru nanti.

Warga sekitar juga meminta agar PT Karabha Digjaya mau mengutamakan warga Tapos sebagai tenaga kerja. Dan jika tuntutan-tuntutan kami tidak di penuhi, maka Pengurus Lingkungan sekitar lahan PT. Karabha tidak akan menandatangani izin lingkungan untuk apapun kegiatan pembangunan dilahan PT. Karabha Digdaya,” tegas Didy Kurniawan.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung hampir 1 jam lebih ini tampak dikawal ketat oleh ratusan aparat dari Kepolisian maupun anggota TNI baik yang berpakaian dinas maupun berpakaian biasa.

“Ampun, banyak banget intelnya Karabha Digjaya nih, pantesan kuat banget dari dulu mereka ya gak bisa tersentuh. Tapi mudah-mudahan Aparat akan berpihak pada rakyat yang jelas sudah membayar gaji mereka,” ucap Albert, salah satu aktifis yang ikut dalam barisan aksi. (Ant/CPB/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Peringati Hari Air Sedunia, Tirta Asasta Gelar Lomba Susur Ciliwung Dan Aksi Pungut Sampah  
Seputar Depok

Peringati Hari Air Sedunia, Tirta Asasta Gelar Lomba Susur Ciliwung Dan Aksi Pungut Sampah  

10 Maret 2026
Seputar Depok

Drajat Ramadhan CEO Sinar Muda Grup Gandeng Tokoh Masyarakat dan Pemuda dalam Giat Sosial Buka Bersama di Tugu

9 Maret 2026
Seputar Depok

Genjot Kualitas SDM Medis, Bang Has Pastikan Pemprov Jabar Fasilitasi Beasiswa Sarjana hingga Spesialis

7 Maret 2026
Launching E-Retribusi, UPTD Metrologi Legal Depok Sosialisasikan Gerakan 3M
Seputar Depok

Launching E-Retribusi, UPTD Metrologi Legal Depok Sosialisasikan Gerakan 3M

by depoknet
20 Oktober 2022
0

DEPOKNET - Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok mengajak...

Read more
Disnaker Sosialisasikan Upah Minimum Sektoral Kota Depok 2019

Disnaker Sosialisasikan Upah Minimum Sektoral Kota Depok 2019

7 Juli 2019
Syukuran Pembangunan Sudah Digelar, Alun-Alun Depok Baru Dibuka Untuk Umum Tahun Depan

Syukuran Pembangunan Sudah Digelar, Alun-Alun Depok Baru Dibuka Untuk Umum Tahun Depan

5 Juli 2019
Cahyo Budiman, Aktivis Senior di Antara Kritik dan Tuduhan Ancaman

Cahyo Budiman, Aktivis Senior di Antara Kritik dan Tuduhan Ancaman

31 Desember 2025

Bahagia Itu Sederhana Ala Ketua GM Kosgoro Kota Depok

22 November 2017
Serigala Margonda Terluka, Rabu Besok Jadi Laga Hidup Mati

Serigala Margonda Terluka, Rabu Besok Jadi Laga Hidup Mati

5 November 2019
Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Penipuan, Perkara Anggota Dewan TR Sudah Selesai Secara Perdata

Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Penipuan, Perkara Anggota Dewan TR Sudah Selesai Secara Perdata

23 September 2025

Terkait PPDB SMA/SMK, Disdik Depok Tak Pernah Diajak Koordinasi Oleh Disdik Provinsi

12 Juli 2017
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.