
JAKARTA – Sidang perkara perdata nomor 1002 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memasuki babak baru. Kasus yang melibatkan sosok Derek Prabu Maras ini mengungkap sejumlah fakta mengejutkan, mulai dari legalitas gugatan yang dipertanyakan hingga dugaan aliran dana fiktif senilai belasan juta dolar Amerika Serikat.
Kasus ini berakar pada sengketa lahan di mana Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Derek Prabu Maras diduga beralih kepemilikan tanpa prosedur yang sah. Pihak Derek Prabu Maras melalui tim kuasa hukumnya, Tim Perry Cornelius Sitohang, SH (PCS), Christian Elia, Yaohan Putera, S.H. dan Yuli Yanti Hutagaol, S.H., M.H., C.Med., CRA., menyoroti adanya maladministrasi di mana Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak memberikan catatan secara menyeluruh terkait dengan status kepemilikan tanah yang menjadi salah satu inti dari diajukan gugatan ini oleh Derek Prabu Maras, selaku pemilik tanah.
Selain itu, muncul gugatan yang didasarkan pada empat surat pernyataan tertanggal antara tahun 2003 hingga 2006. Namun, pihak Derek Prabu Maras membantah pernah menandatangani dokumen-dokumen tersebut.
Dalam agenda pembuktian, tim hukum memverifikasi sejumlah surat pernyataan tertanggal 17 Januari 2003, 15 Juli 2005, 10 Oktober 2005 dan 6 Juli 2006 yang diduga kuat dipalsukan tanda tangannya. Derek Prabu Maras yang hadir dalam persidangan secara tegas menyatakan bahwa dokumen tersebut “palsu”.
Kejanggalan lain muncul terkait klaim pembayaran dana penggantian sebesar 19 juta USD (sekitar Rp300 miliar) oleh pihak tergugat. Tim hukum menemukan bahwa dana klien mereka tidak pernah masuk ke rekeningnya, namun ke rekening yang diduga gaib.
“Setelah kami lihat tadi, ternyata bukan ke rekening pribadi Pak Derek, tapi rekening PT yang namanya sama dengan Pak Derek. Jadi itu yang menjadi pertanyaan buat kami. Dan dikirimnya ke Singapura,” ungkap tim kuasa hukum.
Derek Prabu Maras sendiri menegaskan dirinya tidak memiliki rekening di bank tersebut. “Saya tidak ada rekening di bank tersebut, tapi mereka bilang saya terima uang di situ,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda Putusan Sela. Pihak tergugat sebelumnya mengajukan eksepsi kompetensi absolut, berargumen bahwa kasus ini seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena melibatkan BPN.
Namun, Christian Elia, Yaohan Putera, S.H. dan Yuli Yanti Hutagaol, S.H., M.H., C.Med., CRA., serta Perry Cornelius Sitohang , S.H., optimis PN Jakarta Selatan tetap berwenang mengadili perkara ini.
“Seharusnya tidak diputus di kompetensi absolut, karena yang kami gugat bukan sertifikat tanah melainkan perbuatan peralihan hak yang bertentangan dengan hukum yang berlaku” tutup mereka.









