• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kader PKS Di Deadline 7 Hari Buktikan 70% Siswi SMP Depok Tidak Perawan

Namun lanjut Tatang, jika dalam waktu 7 hari sejak somasi diterima tidak juga ada tanggapan yang jelas dari Nur Azizah Tamhid, Tatang bersama Yayasan LBH “Kami Ada” akan melakukan langkah-langkah hukum konkrit guna mendapatkan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi seluruh warga Kota Depok.

depoknet by depoknet
1 Januari 2021
in Hukum & Kriminal
0
Kader PKS Di Deadline 7 Hari Buktikan 70% Siswi SMP Depok Tidak Perawan

Ketua Yayasan LBH “Kami Ada”, Tatang, SE, SH, MH, CPL

88
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Memenuhi ancamannya untuk melaporkan anggota DPR RI, Nur Azizah Tamhid yang telah mengungkapkan siswi SMP Kota Depok 70% sudah tidak perawan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum “Kami Ada” akhirnya melayangkan somasi kepada anggota komisi VIII dari fraksi PKS tersebut.

Somasi atau peringatan keras itu disampaikan mengingat pernyataan Nur Azizah Tamhid yang dimuat media online tersebut tanpa didukung oleh data-data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga statement tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan dan penyebaran berita bohong.

Ketua Yayasan LBH “Kami Ada”, Tatang, SE, SH, MH, CPL

menyebut terbitnya berita tersebut tanpa didasarkan pada legal standing yang jelas dapat melahirkan kesesatan berfikir dan kekhawatiran yang sangat mendalam bagi para orang tua di Kota Depok.

“Banyak orang tua murid SMP yang mengeluh, bahkan keberatan dengan pernyataan Nur Azizah Tamhid, sebab kebanyakan dari para orang tua jelas sangat memperhatikan anak-anaknya,” sebut Tatang, Kamis (31/12/2020)

Tatang menambahkan, secara hukum terdapat jerat pidana bagi seseorang yang dengan sadar menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27 (3) UU ITE atau Pasal Pasal 28 ayat (1) atau Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Atas dasar itu kami meminta kepada Nur Azizah Tamhid untuk melakukan klarifikasi dan menyampaikan data-data yang valid yang bisa mendukung pernyataannya sebagaimana yang termaktub di dalam berita tersebut,” ucapnya

Namun lanjut Tatang, jika dalam waktu 7 hari sejak somasi diterima tidak juga ada tanggapan yang jelas dari Nur Azizah Tamhid, Tatang bersama Yayasan LBH “Kami Ada” akan melakukan langkah-langkah hukum konkrit guna mendapatkan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi seluruh warga Kota Depok.

“Kita tunggu tanggapan yang bersangkutan hingga seminggu kedepan. Ini awal tahun baru, semoga kita semua dilindungi dari fitnah dan keburukan, khususnya para siswi SMP dan orangtuanya di kota Depok,” pungkasnya. (CPB/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Polres Metro Depok Sidik Laporan Penganiayaan Wartawan Rizky oleh Istri Sirihnya
Hukum & Kriminal

Polres Metro Depok Sidik Laporan Penganiayaan Wartawan Rizky oleh Istri Sirihnya

3 November 2025
Korban Kekerasan Di Depok, Tidak Kunjung Kejelasan Atas Laporan Kepolisian
Hukum & Kriminal

Kasus Dua Tahun Tidak Ada Tindakan, Kompolnas Buka Suara

9 September 2025
Korban Kekerasan Di Depok, Tidak Kunjung Kejelasan Atas Laporan Kepolisian
Hukum & Kriminal

Korban Kekerasan Di Depok, Tidak Kunjung Kejelasan Atas Laporan Kepolisian

8 September 2025
Asah Keterampilan Siswa, SMPN 25 DEPOK Gelar Selebrasi Seni Budaya
Seputar Depok

Asah Keterampilan Siswa, SMPN 25 DEPOK Gelar Selebrasi Seni Budaya

by depoknet
25 Februari 2025
0

Depoknet.com- Senin 24 Februari 2025 bertempat di aula SMPN 25 DEPOK sukses mengadakan selebrasi pembelajaran Seni budaya menjadi bagian penting...

Read more

Bolos Hari Pertama Usai Cuti Lebaran, ASN Depok Akan Ditindak

7 Juni 2017

Di Depok Terjadi Lagi Kasus Pencabulan Anak

22 Juni 2017
Tetapkan Putra Mahkota , PB XIII Gelar Ringgit Dengan Lakon Parikesit Jumeneng Ratu di Sasana Mulya

Tetapkan Putra Mahkota , PB XIII Gelar Ringgit Dengan Lakon Parikesit Jumeneng Ratu di Sasana Mulya

28 Februari 2022
Tingkatkan Pelayanan, PT Tirta Asasta Lakukan Uprating IPA Legong

Tingkatkan Pelayanan, PT Tirta Asasta Lakukan Uprating IPA Legong

15 Maret 2022
BPPKB Ranting Tugu Cimanggis Berbagi

BPPKB Ranting Tugu Cimanggis Berbagi

27 April 2021
Iwan Diaswara Siap Tingkatkan Kemampuan Ekonomi Warga Mekarsari

Iwan Diaswara Siap Tingkatkan Kemampuan Ekonomi Warga Mekarsari

7 Juli 2019
“Celoteh NGOPI Sore”, Taman Baca Tepi Sungai

“Celoteh NGOPI Sore”, Taman Baca Tepi Sungai

23 Juni 2020
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.