depoknet
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
    • Kode Pos Depok
    • Angkutan Umum Di Kota Depok
    • Alamat Bank Di Kota Depok
  • NEWS
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Wawancara
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Album Depok
    • Tip & Trik
    • Properti
    • Kuliner
    • Musik & Film
  • Khazanah
    • Gaya Hidup
    • Sejarah
    • Kisah
    • Kenangan
  • Registrasi Pelanggan Baru PDAM Depok
  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Tentang DNet
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
    • Kode Pos Depok
    • Angkutan Umum Di Kota Depok
    • Alamat Bank Di Kota Depok
  • NEWS
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Wawancara
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Album Depok
    • Tip & Trik
    • Properti
    • Kuliner
    • Musik & Film
  • Khazanah
    • Gaya Hidup
    • Sejarah
    • Kisah
    • Kenangan
  • Registrasi Pelanggan Baru PDAM Depok
  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Tentang DNet
No Result
View All Result
depoknet
No Result
View All Result
Home Uncategorized

LSM Lepas Cium Aroma Korupsi Pada Pengadaan Seragam SMP Negeri Se Kota Depok

depoknet by depoknet
23 Februari 2019
in Uncategorized
0
LSM Lepas Cium Aroma Korupsi Pada Pengadaan Seragam SMP Negeri Se Kota Depok
220
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET– Praktik pengadaan seragam SMPN di Kota Depok mendapat sorotan tajam dari LSM Lembaga Pemantau Anggaran Sekolah (LEPAS). LEPAS menduga, pihak sekolah dengan sengaja mengizinkan praktik mark up dalam pengadaan seragam sekolah.

Tak hanya itu, LEPAS bahkan menyebut aroma bancakan pada pengadaan seragam sekolah di SMP Negeri se Kota Depok tahun 2018 disinyalir dikoordinir oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SMP Negeri di kota Depok.

“Hampirsemua SMPN di Depok diduga sengaja tetapkan harga seragam mulai dari Rp 950 ribu hingga Rp 1,3 juta,” ungkap Sekjen LSM LEPAS, Rasikin Ridwan.

Dikatakannya,pihak sekolah sengaja memanfaatkan momen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk meraih keuntungan dari pengadaan seragam. Caranya yakni bekerjasama dengan pihak penjahit.

“Diduga juga ada upaya pihak sekolah meminta komisi atau menitipkan harga kepada penjahit. Hal ini menyebabkan harga yang harus dibayar oleh orangtua siswa menjadi lebih tinggi,” tambah Rasikin.

DitambahkanRasikin, meskipun menggunakan kwitansi penjahit, tetapi pada praktiknya terang-terangan melibatkan pendidik dan tenaga kependidikan dan transaksi jualbeli dilakukan terbuka di dalam sekolah.

Praktik ini tegas Rasikin jelas telah melanggar peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan, pasal 181 dan 198yang melarang “Pendidik atau tenaga pendidik, komite sekolah dan dewan pendidikan, baik secara perseorangan atau kolektif, tidak diperbolehkan untuk menjual pakaian seragam ataupun bahan seragam”.

“Peraturanlain yaitu Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 Bab IV pasal 4, bahwa “Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik dan pengadaannya tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas,” paparnya.

Ketimpangan juga disebutkan oleh Sekjen berkumis tipis ini, dimana kwitansi pembelian seragam juga tidak di tulis mengenai rincian item seragam yang di beli.

“jadi seperti kwitansi primitive lah begitu, Atau bisa juga saya sebut sebagai kwitansi abal-abal. Ini kan sudah merupakan indikasi adanya upaya menyembunyikan suatu kebohongan.” ujar Rasikin

Terakhir LSM LEPAS juga mengatakan praktik jual beli seragam tersebut juga dapat di kategorikan sebagai tindak pidana korupsi berupa gratifikasi. Dimana pengertian gratifikasi tersebut menurut Rasikin terdapat pada penjelasan Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam penjelasan Pasal 12B itu disebut, yang dimaksud dengan gratifikasi dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.” Paparnya.

Untuk itu, LSM LEPAS juga mendesak Walikota Depok untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas pendidikan karena diduga telah melakukan pembiaran terhadap praktik jualbeli seragam di sekolah. (Ant/DepokNet)


depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

RW Membangun, Program Pradi Afifah Demi Pemerataan Pembangunan Berkeadilan
Uncategorized

RW Membangun, Program Pradi Afifah Demi Pemerataan Pembangunan Berkeadilan

4 Oktober 2020
Merinding, Ini Pesan Dan Harapan Pradi Buat Seluruh Pendukungnya
Uncategorized

Merinding, Ini Pesan Dan Harapan Pradi Buat Seluruh Pendukungnya

3 Oktober 2020
ASN Pemkot Depok Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran
Uncategorized

ASN Pemkot Depok Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran

24 Mei 2019
Next Post
Damkar Gelar Apel PasukanSatlakar se Kota Depok

Damkar Gelar Apel PasukanSatlakar se Kota Depok

Warga Nahdlatul Ulama Kelurahan Abadijaya menyelenggarakan Manaqiban pada haul Syekh Abdul Qodir al-Jailani

Warga Nahdlatul Ulama Kelurahan Abadijaya menyelenggarakan Manaqiban pada haul Syekh Abdul Qodir al-Jailani

Jembatan Pitara Diresmikan, Warga Baru Bisa Gunakan Malam Tahun Baru

Jembatan Pitara Diresmikan, Warga Baru Bisa Gunakan Malam Tahun Baru

Please login to join discussion

Follow Us

  • 22.1M Fans
  • 85 Followers
  • 38.4k Followers
  • 113k Subscribers

Recommended

Awal Tahun Baru 1439 Hijriah, Besok Rudi Setiawan Dilantik

Awal Tahun Baru 1439 Hijriah, Besok Rudi Setiawan Dilantik

4 tahun ago
HTA : “Saya Meragukan Hasil Rapid Test Idris-Imam”

HTA : “Saya Meragukan Hasil Rapid Test Idris-Imam”

5 bulan ago
Secercah Optimisme di Masa Depan Eksplorasi Migas Indonesia

Secercah Optimisme di Masa Depan Eksplorasi Migas Indonesia

2 tahun ago
Kota Depok Siap Gelar Parade Malam Yang Pertama dan Terbesar Di Indonesia

Depok Night Parade “diserang” Berita Hoax

4 tahun ago

Categories

  • Alamat Bank Di Kota Depok
  • Album Depok
  • Angkutan Umum Di Kota Depok
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Kecantikan
  • Kenangan
  • Kesehatan
  • Khazanah
  • Kisah
  • Kode Pos Depok
  • Kuliner
  • Musik
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Properti
  • Sejarah
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
  • Tentang DNet
  • Tip & Trik
  • Uncategorized
  • Wawancara

Topics

beritadepok berita depok depok DepokNet Depok Net Disdukcapildepok DishubkotaDepok dnet DPRDdepok DPRD Depok DPRDKotaDepok DPRD kota Depok Gerindra HendrikTangkeAllo Hendrik Tangke Allo imb jabar jawabarat kesehatan knpikotadepok kota depok kotadepok margonda MohammadIdris MusorkotKONI NurMahmudiIsmail pasarCisalakdepok PDAMKotaDepok PDAMTirtaAsasta PDAM Tirta Asasta PDAM Tirta Asasta Kota Depok PDAMTirtaAsastakotaDepok Pemkotdepok pendidikan Persikad1999 persikaddepok pokjawasbang PradiSupriatna Pradi Supriatna ridwankamil SistemSatuArahkotadepok SSA wakilwalikotadepok Walikota Depok WalikotaDepok
No Result
View All Result

Highlights

Sandi Damkar Jadi Fenomena Baru? Ini Tanggapan Aktifis Dan Penggiat Anti Korupsi

Kasus Damkar Depok, Forgab LSM Depok : “Kedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah!”

Kadis Damkar Depok Beri Jawaban Tudingan Dugaan Korupsi Di Dinasnya

Jalan Amblas GDC Jadi Tanggung Jawab Pemerintah Kota Depok

Tokoh Masyarakat : “Longsor Terjadi Akibat Banyak Pelanggaran GSS Di Kawasan GDC”

Pasca Jalan Amblas, Komisi C Segera Panggil Pengembang GDC Dan PUPR Depok

Trending

Forgab LSM Depok: “Pengacara Sandi Diduga Bicara Asbun Tanpa Bukti Kuat”
Seputar Depok

Forgab LSM Depok: “Pengacara Sandi Diduga Bicara Asbun Tanpa Bukti Kuat”

by depoknet
20 April 2021
0

DEPOKNET - Kuasa hukum Sandi Junior Butar Butar, Razman Arief Nasution meminta agar aparat penegak hukum baik...

Walikota Depok Tanggapi Dugaan Korupsi di DPKP Kota Depok

Walikota Depok Tanggapi Dugaan Korupsi di DPKP Kota Depok

20 April 2021
Sandi Pegawai Honor Damkar Yang Viral Ternyata Pengusaha

Sandi Pegawai Honor Damkar Yang Viral Ternyata Pengusaha

19 April 2021
Sandi Damkar Jadi Fenomena Baru? Ini Tanggapan Aktifis Dan Penggiat Anti Korupsi

Sandi Damkar Jadi Fenomena Baru? Ini Tanggapan Aktifis Dan Penggiat Anti Korupsi

17 April 2021
Kasus Damkar Depok, Forgab LSM Depok : “Kedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah!”

Kasus Damkar Depok, Forgab LSM Depok : “Kedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah!”

17 April 2021
depoknet

Copyright © 2016 - 2021 depoknet.com All Rights Reserved.

depoknet.com

  • About DNet
  • Contact
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
    • Kode Pos Depok
    • Angkutan Umum Di Kota Depok
    • Alamat Bank Di Kota Depok
  • NEWS
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Wawancara
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Album Depok
    • Tip & Trik
    • Properti
    • Kuliner
    • Musik & Film
  • Khazanah
    • Gaya Hidup
    • Sejarah
    • Kisah
    • Kenangan
  • Registrasi Pelanggan Baru PDAM Depok
  • Redaksi DepokNet (DNet)

Copyright © 2016 - 2021 depoknet.com All Rights Reserved.