DEPOKNET – Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi kependudukan, bahwa data kependudukan digunakan untuk Pelayanan publik, Perencanaan pembangunan, Alokasi anggaran, Pembangunan Demokrasi, dan Penyelesaian masalah hukum dan pencegahan kriminal.
Sebagai implementasi dari Undang-Undang tersebut, Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Depok melaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Integrasi Data dan Hak Akses antara Disdukcapil dengan 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (29/05/2017).
Penandatanganan MoU yang disaksikan langsung oleh Walikota Depok, Mohammad Idris seusai rapat koordinasi Perangkat Daerah ini merupakan MoU tahap pertama, sehingga baru 4 OPD yang menandatangani dengan Disdukcapil.
Kepala Disdukcapil kota Depok, Mumun Misbahul Munir, SH, M.Si mengatakan, kegiatan penandatanganan MoU ini sebagai implementasi dari Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan, yakni berupa pemberian hak akses dan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data kependudukan dan KTP Elektronik untuk pelayanan publik.
“Ini baru tahap pertama dengan 4 OPD yaitu Dinkes, RSUD, Badan Keuangan Daerah dan Kecamatan Pancoran Mas,” sebut Munir kepada DEPOKNET.
Dijelaskan Munir, intinya semua OPD yang melakukan pelayanan publik harus memanfaatkan NIK dan KTP elektronik sesuai amanat UU, untuk itulah MoU integrasi data dan hak akses ini dilakukan. (CPB/DepokNet)