• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Jangan Diam, Atau Setu Di Depok Akan Punah?

depoknet by depoknet
8 Mei 2017
in Uncategorized
0
Jangan Diam, Atau Setu Di Depok Akan Punah?
82
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DNet Jurnalisme Masyarakat – Cuma mau tanya,
Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 18 Tahun 2003 tentang Garis Sempadan Situ, masih berlaku gak?

Disebut pada Bab 8 Pasal 17 Perda tersebut, garis sempadan situ adalah 50 meter dari titik pasang tertinggi ke darat.

Peraturan tentang hal serupa ditegaskan juga dalam Perda Jawa Barat No 20 Tahun 1995 tentang Garis Sempadan Sungai dan Sumber Air (ini juga pertanyaannya sama, Perda ini masih berlaku gak?), tersebut hal yang sama pada Pasal 11 Ayat 1 Perda Jabar ini.

Penegasan yang sama juga tertera dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Pasal 10 a, yang menyebutkan, garis sempadan situ sekurang-kurangnya 50 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Kalau masih berlaku, mohon kepada dinas terkait di kota Depok untuk bisa menertibkan keberadaan bangunan yang berada digaris sempadan situ yang saat ini marak.

Coba cek situ Lio (Rawa Besar ya namanya?), banyak bangunan yang berdiri melanggar Garis Sempadan. Atau Rawa Kalong, banyak keramba warga yang berdiri serampangan bercampur dengan tumpukan sampah dan air Setu yang warnanya sudah seperti cingcau.

Walau ada peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) nomor 5 tahun 2015 yang menyebut kewenangan setu se indomesia itu semua di tarik oleh pusat, dan pemerintah daerah setempat dilarang menggunakan APBD untuk kegiatan apapun terkait pemberdayaan Setu.

Tapi warga masyarakat tentunya berharap Pemerintah Kota Depok tetap bisa menjalankan program terkait pemberdayaan Setu yang ada di kota Depok dengan menggerakkan instrumen swasta untuk pendanaannya. Bukan hanya menunggu dan menunggu gerak dari pemerintah pusat yang tak kunjung datang karena alasan adanya aturan Permen PU Nomor 5 tahun 2015.

Segeralah bertindak, sebelum ASSET di kota Depok yang sangat berharga ini menuju ambang punah. Selamatkan Setu!!!! ( Pengirim Sang Gelombang )

Tags: DepokNetkotadepokPerdaKotaDepoksetudepoksuarawarga
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Warga Mau Depok Berubah, Barinas Dukung Penuh Pradi-Afifah
Seputar Depok

Warga Mau Depok Berubah, Barinas Dukung Penuh Pradi-Afifah

by depoknet
26 September 2020
0

DEPOKNET - Dukungan untuk Pradi Supriatna dan Afifah Alia di Pilkada Depok 2020, terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat dan...

Read more
Asah Keterampilan Siswa, SMPN 25 DEPOK Gelar Selebrasi Seni Budaya

Asah Keterampilan Siswa, SMPN 25 DEPOK Gelar Selebrasi Seni Budaya

25 Februari 2025
Askot PSSI Kota Depok Luncurkan Skema Baru Kompetisi Internal Tahun 2023

Askot PSSI Kota Depok Luncurkan Skema Baru Kompetisi Internal Tahun 2023

16 Mei 2023

LSM Depok Diminta Kompak Usir Oknum LSM Luar Depok Pemeras

5 April 2017
Trotoar di Rampok Oleh Pengembang

Trotoar di Rampok Oleh Pengembang

28 Mei 2017

Bandung Jarambah, Saat Ridwan Kamil Belanja Masalah

1 Desember 2017

‘Oleh-Oleh’ Yang Dibawa Ridwan Kamil Dari Depok

9 Oktober 2017
10 Bulan Berperkara, Kasus Penyekapan Pengusaha Di Hotel Depok Berakhir Damai

10 Bulan Berperkara, Kasus Penyekapan Pengusaha Di Hotel Depok Berakhir Damai

13 Juni 2022
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.