• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Jangan Diam, Atau Setu Di Depok Akan Punah?

depoknet by depoknet
8 Mei 2017
in Uncategorized
0
Jangan Diam, Atau Setu Di Depok Akan Punah?
82
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DNet Jurnalisme Masyarakat – Cuma mau tanya,
Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 18 Tahun 2003 tentang Garis Sempadan Situ, masih berlaku gak?

Disebut pada Bab 8 Pasal 17 Perda tersebut, garis sempadan situ adalah 50 meter dari titik pasang tertinggi ke darat.

Peraturan tentang hal serupa ditegaskan juga dalam Perda Jawa Barat No 20 Tahun 1995 tentang Garis Sempadan Sungai dan Sumber Air (ini juga pertanyaannya sama, Perda ini masih berlaku gak?), tersebut hal yang sama pada Pasal 11 Ayat 1 Perda Jabar ini.

Penegasan yang sama juga tertera dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Pasal 10 a, yang menyebutkan, garis sempadan situ sekurang-kurangnya 50 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Kalau masih berlaku, mohon kepada dinas terkait di kota Depok untuk bisa menertibkan keberadaan bangunan yang berada digaris sempadan situ yang saat ini marak.

Coba cek situ Lio (Rawa Besar ya namanya?), banyak bangunan yang berdiri melanggar Garis Sempadan. Atau Rawa Kalong, banyak keramba warga yang berdiri serampangan bercampur dengan tumpukan sampah dan air Setu yang warnanya sudah seperti cingcau.

Walau ada peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) nomor 5 tahun 2015 yang menyebut kewenangan setu se indomesia itu semua di tarik oleh pusat, dan pemerintah daerah setempat dilarang menggunakan APBD untuk kegiatan apapun terkait pemberdayaan Setu.

Tapi warga masyarakat tentunya berharap Pemerintah Kota Depok tetap bisa menjalankan program terkait pemberdayaan Setu yang ada di kota Depok dengan menggerakkan instrumen swasta untuk pendanaannya. Bukan hanya menunggu dan menunggu gerak dari pemerintah pusat yang tak kunjung datang karena alasan adanya aturan Permen PU Nomor 5 tahun 2015.

Segeralah bertindak, sebelum ASSET di kota Depok yang sangat berharga ini menuju ambang punah. Selamatkan Setu!!!! ( Pengirim Sang Gelombang )

Tags: DepokNetkotadepokPerdaKotaDepoksetudepoksuarawarga
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
PKS Depok Jalin Silaturahmi ke PDIP, Perkuat Sinergi Perjuangkan Rakyat Kecil
Seputar Depok

PKS Depok Jalin Silaturahmi ke PDIP, Perkuat Sinergi Perjuangkan Rakyat Kecil

by depoknet
8 April 2026
0

Depoknet — Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kota Depok bersama jajaran Fraksi PKS DPRD Kota Depok melakukan kunjungan silaturahmi ke...

Read more
KNPI Kota Depok Gelar Silaturahmi Bersama OKP dan Ormas

KNPI Kota Depok Gelar Silaturahmi Bersama OKP dan Ormas

25 Februari 2022
Kasus Damkar Depok, Forgab LSM Depok : “Kedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah!”

Kasus Damkar Depok, Forgab LSM Depok : “Kedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah!”

17 April 2021
KNPI Kecamatan Cipayung Gelar Donor Darah

KNPI Kecamatan Cipayung Gelar Donor Darah

19 Desember 2016
Jika Melanggar, Pelaku Dunia Usaha dan Media Massa Di Depok Bakal Kena Sanksi Perda Baru ini

Kang Emil ‘ngantor’ di Depok, Tim Gugus Tugas Di Depok Malah Senang. Kalau Gue sih Malu!!

1 Oktober 2020
Pelempar Bom Molotov ke Gereja yang Lukai 4 Balita Tertangkap Warga

Pelempar Bom Molotov ke Gereja yang Lukai 4 Balita Tertangkap Warga

23 Februari 2019

Mantan Pelatih Persikad“Dijegal” Dari Bursa Calon Ketua Askot PSSI Depok

14 April 2018

Animo Masyarakat Tinggi, PT Tirta Asasta Depok Lanjutkan Promo Gratis

28 Februari 2022
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.