DEPOKNET – Kasus dugaan penyelewengan anggaran dan praktek mafia tanah pada kegiatan Pengadaan Tanah pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) kota Depok Tahun Anggaran 2024 untuk pembangunan SMP Negeri di kelurahan Curug kecamatan Cimanggis Kota Depok telah bergulir ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).
Namun diketahui, Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Depok telah menerbitkan PETA BIDANG TANAH atas tanah tersebut dengan Nomor 539/2024 tertanggal 15 Mei 2024.
Merespon fakta tersebut, LSM Gelombang Depok melayangkan surat kepada BPN Kota Depok agar membatalkan dokumen Peta Bidang Tanah sebagaimana yang telah diajukan oleh Syafrizal selaku Kuasa dari Pemerintah kota Depok.
Selain itu, LSM Gelombang Depok selaku pihak yang melaporkan adanya dugaan “Rawa Gate 15,1 M” ini ke KPK juga meminta kepada BPN Kota Depok untuk menghentikan ataupun pemblokiran sementara proses pengajuan sertifikat atas tanah tersebut.
“Ini ultimatum dari kami kepada BPN kota Depok, batalkan peta bidang tanah dan hentikan semua proses sertifikat yang diajukan Pemkot Depok atas tanah tersebut sampai seluruh pihak terkait dalam kasus pengadaan lahan tersebut diperiksa dan selanjutnya dinyatakan tidak ada pelanggaran oleh KPK,” tegas Cahyo.
Cahyo menambahkan bahwa LSM Gelombang telah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) perihal adanya dugaan penyelewengan anggaran dan praktek Mafia Tanah pada kegiatan pengadaan tanah tersebut dengan surat laporan Nomor : 002/Lap./lsm-glmbg/B/I/2025 pada 21 Januari 2025 dan surat laporan Nomor : 001/Pen-BB/lsm-glmbg/B/II/2025 tertanggal 14 Februari 2025.
“Oleh sebab sedang diproses di KPK, seharusnya BPN Depok membatalkan dan menghentikan proses sertifikat tanah untuk pembangunan SMPN 35 Depok. Kalau tidak, BPN bisa turut serta karena mengurus lahan yang bermasalah,” tutup Cahyo. (Ant/AM/DepokNet)