Petugas Satpas SIM sedang menguji peserta pemohon SIM ujian praktek. (Angga)
DEPOK – Dalam penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Satlantas Polresta Depok menerapkan sistem satu pintu (One Gate System) bekerjasama dengan anggota Provos sebagai antisipasi percaloan.
Kanit Regident Polresta Depok, AKP Arry, mengatakan hal ini sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam memberantas pungli termasuk percaloan khususnya dalam penerbitan SIM.
“Dengan sistem satu pintu atau one gate system, pemohon dapat lebih mudah dan cepat dalam penerbitan Sim,”ujarnya Senin (7/11) pagi.
Mantan Perwira Kanit Regident Polda Metro Jaya ini mengaku setiap pemohon dalam proses penerbitan SIM wajib mengikuti beberapa jejang ujian praktek yang telah ditentukan.
“Pemohon tidak serta merta dengan gampang untuk membuat SIM. Ada beberapa proses hingga penerbitan SIM, yaitu pemohon wajib mengikuti uji teori dan praktek dalam pembuatan SIM,”ungkapnya.
Sementara itu, Arul, 28, warga Sukmajaya mengatakan proses pembuatan SIM di Satpas SIM Polresta Depok saat sekarang ini sudah cepat dan gampang.
“Sekarang sudah sistem online , jadi lebih cepat dalam proses penerbitan dari mulai ujian praktek maupun teori hingga SIM jadi memakan waktu sekitar 15 menit,”katanya.
Selain itu dari segi pelayanan, Arul mengungkapkan sudah cukup baik. “Pas kita mau masuk untuk mendaftar, pemandu pelayanan oleh anggota memberitahu apa saja yang harus dilakukan sebelum ujian. Lalu penjagaan provos juga sudah terlihat dari saat akan masuk ke Satpas dan di ruangan ujian teori sehingga tidak ada calo,”tambahnya. Pos Kota (angga/sir)