depoknet.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menjawab tuntutan 17+8 dengan menetapkan penghentian sejumlah tunjangan, pemangkasan fasilitas anggota, dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Kini, gaji dan tunjangan yang diterima Anggota DPR RI (take home pay) per bulannya sebesar Rp 65,5 juta setelah tunjangan perumahan dan tunjangan lainnya dihapus.
DPR RI diketahui bersama telah menjawab tuntutan masyarakat dengan menetapkan serangkaian langkah penghematan dan pengetatan fasilitas bagi anggotanya. Hasil dari rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi pada Kamis, 4 September 2025, diputuskan penghentian sejumlah tunjangan, moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, serta penegasan mekanisme bagi anggota yang dinonaktifkan partai politik.
Ada enam poin keputusan yang menjadi acuan baru bagi lembaga legislatif. Yang paling krusial adalah, DPR RI sepakat menghentikan pemberian tunjangan perumahan kepada seluruh anggota dewan. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 31 Agustus 2025.
Lantas bagaimana dengan lembaga legislatif di kota Depok? Ternyata para Pimpinan dan Anggota DPRD kota Depok juga menikmati beragam uang tunjangan yang nilainya cukup fantastis.

Untuk tunjangan perumahan misalnya, telah diatur dan ditetapkan melalui Peraturan Walikota Depok Nomor 97 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok, dengan nilai total mencapai Rp 20 Miliar lebih tiap tahunnya.
Hal yang tentunya sangat menyakiti perasaan masyarakat yang banyak belum memiliki rumah, dimana uang pajak mereka justru digunakan untuk hal yang tidak seharusnya oleh para wakil rakyat, apalagi mengingat hampir semua anggota dewan sudah memiliki rumah.
Jika mengingat DPR RI sudah menetapkan penghentian atau penghapusan sejumlah tunjangan salah satunya tunjangan perumahan bagi seluruh anggota DPR RI. Maka kami masyarakat kota Depok menuntut tindakan dan keputusan yang sama juga diberlakukan terhadap tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD kota Depok.
Selain itu, kami juga menuntut adanya transparansi dan audit independen terkait penggunaan anggaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD kota Depok setiap bulannya, terhitung sejak diberlakukan tunjangan perumahan sesuai Peraturan Walikota Depok Nomor 97 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok.
Jika Walikota Depok menyatakan akan dilakukan evaluasi tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD kota Depok, maka kami menegaskan bahwa evaluasi yang dilakukan itu seharusnya bukan dengan membentuk Tim Perumus dan Penyusun Standar Harga Satuan Besaran Nilai berbagai macam Tunjangan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD kota Depok termasuk salah satunya Tunjangan Perumahan.
Maka jelas langkah tersebut menurut kami menunjukan bahwa Walikota Depok Tidak Berani Menghapus Tunjangan Perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD kota Depok, namun hanya melakukan pengurangan atau penyesuaian nilai tunjangan saja.
INTINYA WALIKOTA DEPOK HARUS BERANI DAN TEGAS, HAPUS TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KOTA DEPOK. SEKARANG JUGA!!
TRANSPARANSI ANGGARAN DAN AUDIT INDEPENDEN TERHADAP LAPORAN PENGGUNAAN TUNJANGAN PERUMAHAN OLEH PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KOTA DEPOK.
HENTIKAN PEMBOROSAN DAN PRAKTEK ANGGARAN TIDAK ETIK DI DPRD KOTA DEPOK
Semoga apa yang tengah kami perjuangkan mendapat ridho dari Allah SWT, Tuhan YME dan mendapat doa dan dukungan dari segenap masyarakat kota Depok.
Depok, 11 September 2025
Tertanda,
GARDA RAKYAT DEPOK











