• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

DPRD Depok “Ngebut” Bahas Raperda Kenaikan Tunjangan Dewan

depoknet by depoknet
5 Juli 2017
in Uncategorized
0
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang mengisyaratkan kenaikan tunjangan anggota Dewan mulai Juli 2017, sepertinya langsung disambut oleh DPRD kota Depok dengan mengundang pihak lembaga eksekutif untuk membahas rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum pelaksanaan PP Nomor 18 tahun 2017 tersebut.

DPRD kota Depok melalui surat bernomor 005/233-DPRD tertanggal 3 Juli 2017 mengundang Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah kota Depok, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok, Kepala Bagian Pemerintahan Setda kota Depok, dan Kepala Bagian Hukum Setda kota Depok untuk melakukan Rapat Koordinasi membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Depok.

Surat undangan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD, Muhammad Supariyono ini juga mengundang Ketua Komisi B DPRD kota Depok. Rapat koordinasi sendiri berlangsung di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD kota Depok, Rabu (05/07/2017)

Saat dihubungi DEPOKNET perihal hasil rapat koordinasi tersebut, Wakil Ketua DPRD kota Depok, Muhammad Supariyono menyebut masalah kenaikan pendapatan anggota DPRD harus dibuatkan Peraturan Daerah terlebih dahulu.

Terkait apakah rencana kenaikan pendapatan bagi Anggota DPRD Depok pelaksanaannya baru direalisasikan setelah Perda disahkan atau nantinya tetap terhitung mulai Juli 2017, Supariyono menjawab singkat, “Setelah ada perda pak, tapi detailnya nanti kami akan Konsul lagi ke kemendagri,”

Secara terpisah, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD kota Depok, Hamzah, SE, MM tidak mau memberikan pernyataan terkait rencana kenaikan pendapatan anggota DPRD ini, “No Comment ah, gak tau saya, lagi reses,” tutur Hamzah.

Ketua Komisi B DPRD kota Depok, Hermanto yang hadir dalam rapat koordinasi siang tadi menjelaskan, kenaikan pendapatan khususnya Tunjangan anggota DPRD Depok masih akan dibahas secara lebih mendalam lagi termasuk dalam menetapkan besaran nilai tunjangan yang harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta aspek lainnya.

Anggota Dewan dari fraksi PDI Perjuangan ini menguraikan, peningkatan tunjangan yang rencananya akan berubah bagi anggota DPRD Depok diantaranya adalah tunjangan transportasi, tunjangan reses, dan tunjangan perumahan.

“Misalnya kendaraan dinas bagi anggota akan ditarik dan diganti dalam bentuk uang, untuk 4 orang pimpinan dewan saja yang tidak ditarik. Besaran nilainya kan harus melalui proses penilaian mendalam sebelum ditetapkan, apalagi untuk perawatan dan operasionalnya tidak ditanggung juga oleh APBD,” sebut Hermanto

Tersebut dalam Pasal 17 ayat (2) dan (4) PP Nomor 18 Tahun 2017, besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, dan itu tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan.

“Untuk pimpinan itu 2000-2300 CC, sementara anggota memakai 1800 CC selama ini,” urai Hermanto

Sementara untuk besaran tunjangan perumahan dalam Pasal 17 ayat (1) PP Nomor 18 tahun 2017 telah disebutkan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan pun harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.

“Enak ya jadi anggota Dewan, bisa kredit mobil sama rumah, cicilannya tiap bulan dibayar sama uang rakyat. Lah coba kita nih, ngangkot sama ngontrak terus gak ada abisnya,” ucap Sika, ibu dua anak warga Mekarjaya. (Ant/DepokNet)

Tags: DepokNetDPRDKotaDepokkotadepok
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Depok Belum Siap Hadapi Kebakaran Pada Gedung Bertingkat
Tendang Baskom

Depok Belum Siap Hadapi Kebakaran Pada Gedung Bertingkat

by depoknet
23 November 2016
0

DEPOK NET - Masalah Apartemen Margonda Residence (Mares) 1 dan 2 yang belum juga membongkar bangunan ruko untuk akses jalan...

Read more
14 Tahun PT Tirta Asasta Depok, Olik : “Naik kelas, Naik Kapasitas, Naik Dampak, dan Naik Manfaat.”

14 Tahun PT Tirta Asasta Depok, Olik : “Naik kelas, Naik Kapasitas, Naik Dampak, dan Naik Manfaat.”

8 November 2025
PDAM Tirta Asasta Turun Langsung Berikan Bantuan Kepada Korban Banjir

PDAM Tirta Asasta Turun Langsung Berikan Bantuan Kepada Korban Banjir

30 Januari 2020
Biaya Mandiri dari Orang Tua, Siswa Asal Kota Depok Raih Prestasi di Kejuaraan Matematika Internasional

Biaya Mandiri dari Orang Tua, Siswa Asal Kota Depok Raih Prestasi di Kejuaraan Matematika Internasional

29 Oktober 2021

Ciri-ciri Masuk Angin Pembawa Maut Angin Duduk dan Cara Mengatasinya

17 Januari 2017
Tingkatkan Pelayanan, PDAM Depok Responsif Hadapi Keluhan Pelanggan

Tingkatkan Pelayanan, PDAM Depok Responsif Hadapi Keluhan Pelanggan

30 Desember 2019
Empat Tersangka Bebas Berkeliaran, Handiyana Malah Dilaporkan Ke Polda

Empat Tersangka Bebas Berkeliaran, Handiyana Malah Dilaporkan Ke Polda

12 Oktober 2021
Legislator DPR-RI Nuroji Soroti Dampak Ekonomi Program Gizi MBG: Rp 27 Miliar Uang Beredar di Dapur Lokal Depok

Legislator DPR-RI Nuroji Soroti Dampak Ekonomi Program Gizi MBG: Rp 27 Miliar Uang Beredar di Dapur Lokal Depok

28 Oktober 2025
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.