• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

DKR Minta Pemerintah Ambil Alih Jaminan Pelayanan Kesehatan Kelas 3

depoknet by depoknet
23 Februari 2019
in Uncategorized
0
DKR Minta Pemerintah Ambil Alih Jaminan Pelayanan Kesehatan Kelas 3
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) menentang Bailout utang BPJS Kesehatan pada rumah-rumah sakit jika tidak diikuti perbaikan yang mendasar terhadap jaminan kesehatan rakyat. Untuk itu DKR mendesak agar pemerintah segera mengambil alih pembiayaan pelayanan di kelas tiga diseluruh rumah sakit di Indonesia.

Hal ini ditegaskan Pengurus Nasional DKR, Roy Pangharapan melalui rilis yang diterima DepokNet sesaat menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPR-RI Jakarta, Senin (17/9) yang akan menghadirkan Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan dan BPJS Kesehatan.

RDP kali ini digelar untuk membahas dan mencari jalan keluar atas krisis kesehatan yang diakibatkan oleh pelayanan BPJS Kesehatan yang semakin merosot.

“Pemerintah perlu segera mengambil alih dari BPJS Kesehatan soal jaminan pelayanan kesehatan Kelas 3 semua rumah sakit seluruh Indonesia. Negara memastikan pelayanan kesehatan seluruh rakyat secara gratis di kelas 3, seperti yang diperintahkan UUD’45 yaitu melindungi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Roy Pangharapan.

Sehingga menurutnya, menjadi tegas bahwa yang diurus dan ditanggung oleh BPJS adalah kelas 2, kelas 1 dan VIP. Sementara kelas 3 langsung dibawah tanggung jawab negara. Sementara negara lewat Pemerintah RI memastikan pelayanan kesehatan seluruh rakyat Indonesia di kelas 3 seluruh rumah sakit.

“Kalau sudah seperti ini, maka jumlah bailout yang dibayarkan oleh Pemerintah menjadi lebih jelas. Dari rawat jalan, inap, tindakan, konsultasi obat, peralatan, pelayanan dokter dan petugas kesehatan di kelas 3 dibayar negara,” jelas Roy.

Ia memaparkan dengan adanya kepastian tanggung jawab negara pada kelas 3 maka persoalan yang selama ini dikeluh pada BPJS Kesehatan bisa teratasi.

“Semua pasien miskin dan tak mampu dengan KTP pasti terlayani. Dokter dan petugas kesehatan tidak lagi mengeluh karena ada kepastian dalam bekerja. Manajemen rumah sakit pasti terbayar. Obat-obatan pasti tersedia dan farmasi tidak ketiban hutang tak terbayar,” ungkapnya.

Roy Pangharapan menggambarkan, saat ini ada 92,2 juta orang tak mampu dan miskin penerima bantuan iuran (PBI) BPJS yang dibayar oleh pemerintah. Total keseluruhan peserta BPJS Kesehatan adalah 196,4 juta jiwa.

“Kalau negara menangggung PBI untuk seluruh rakyat sebanyak 240 juta jiwa, maka batasan pengeluaran tetap menjadi jelas adalah untuk kelas 3. Diluar kelas 3 ditanggung peserta BPJS Kesehatan. Gak seperti sekarang, defisit gak jelas untuk bayar pelayanan yang mana dan kemana saja dana APBN itu digunakan. Tidak ada kejelasan pertanggung jawaban,” ucapnya.

Bagi warga masyarakat mampu dan ingin mendapatkan fasilitas kelas 2, kelas 1 dan VIP menurut Roy ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan besaran iuran yang ditetapkan BPJS Kesehatan.

“Tapi kalau warga itu tiba-tiba miskin, dia berhak mendapatkan pelayanan di kelas 3 yang dibayar negara,” ujarnya

Ia menjelaskan bahwa dengan demikian sudah jelas yang menjadi ranah tanggung jawab negara adalah kelas 3, sehingga besaran dana setiap tahun untuk dibayar negara sudah jelas besaran dan peruntukannya.

Menurut Roy, tanggung jawab penuh pemerintah pada pelayanan kesehatan seluruh rakyat sudah pernah berlaku dimasa Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat). Dimana biaya kesehatan yang dibayar oleh pemerintah pada pelayanan Jamkesmas pada tahun 2013 untuk 86,4 juta jiwa rakyat Indonesia saat itu sebesar Rp 8,29 riliun.

“Kalau untuk menanggung biaya kesehatan 240 juta jiwa rakyat Indonesia, kalikan tiga saja angkanya sudah tetap yaitu sekitar Rp 25 Triliun pertahun. Katakanlah Rp 35 triliun pertahun dialokasikan untuk menjamin kelas 3. Itupun dalam pengalaman selama Jamkesmas, setiap tahun hanya terpakai kurang dari 10 persen,” paparnya.

Ia mengingatkan jangan sampai bailout terhadap hutang BPJS Kesehatan di rumah-rumah sakit menjadi beban dan masalah bagi pemerintah saat ini dan yang akan datang dikemudian hari.

“Bailout Bank Century saja sudah bermasalah. Ditambah Bailout BPJS Kesehatan. Masalah datang bukan dari rakyat tapi dari pemerintah sendiri,” sindirnya.

Bailout Kemenkeu RI

Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan segera mencairkan dana talangan (bailout) untuk menyelamatkan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Meski demikian, saat ini bendahara negara masih menunggu usulan seberapa besar dana yang dibutuhkan untuk menutup keseluruhan defisit kas keuangan BPJS Kesehatan.

Dalam rangka pencairan dana JKN, Direktur Utama BPJS Kesehatan yang dalam hal ini Fahmi Idris harus mengajukan surat tagihan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK).

Surat tagihan tersebut, pun harus dilampiri dengan kwitansi tagihan penyaluran dana JKN, daftar penggunaan dana JKN, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/PMK.02/2018 tentang tata cara penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana cadangan program jaminan kesehatan nasional.

Terlepas dari hal itu, bendahara negara masih menutup rapat berapa besar dana yang disiapkan untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan. Namun, pemerintah mengaku sudah memiliki dana yang siap dicairkan.

“Kami ada dana cadangan, ada bantuan. Tapi kita sedang minta BPJS mengajukan yang dibutuhkan berapa,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.(CPB/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
PDAM Kota Depok Mengadakan Program Diskon 50% Akhir Tahun 2019.
Seputar Depok

PDAM Kota Depok Mengadakan Program Diskon 50% Akhir Tahun 2019.

by depoknet
1 Desember 2019
0

DEPOKNET - Dengan adanya program Diskon 50% akhir tahun ini, PDAM Depok berharap warga Depok dapat memanfaatkan kesempatan untuk berlangganan PDAM...

Read more
Persikad Juara Liga 4 Seri 2 Jawa Barat Tanpa Bantuan Pemkot

Persikad Juara Liga 4 Seri 2 Jawa Barat Tanpa Bantuan Pemkot

10 Januari 2025
Mantan Walikota Depok Resmikan Superblok Pertama Di Kota Depok

Mantan Walikota Depok Resmikan Superblok Pertama Di Kota Depok

7 Juli 2019
Pemkot Depok Kembali Gelar Lelang Jabatan

Pemkot Depok Kembali Gelar Lelang Jabatan

14 Maret 2017
FORUM RENJA 2020 DLHK DEPOK

FORUM RENJA 2020 DLHK DEPOK

23 Februari 2019
Meriahkan HUT Ke 10, PDAM Kota Depok Gelar Gebyar Vaksin Dan Sembako Gratis

Meriahkan HUT Ke 10, PDAM Kota Depok Gelar Gebyar Vaksin Dan Sembako Gratis

23 Agustus 2021
PT Tirta Asasta Depok Siagakan Petugas dan Layanan Pengaduan 24 Jam Selama Libur Lebaran

PT Tirta Asasta Depok Siagakan Petugas dan Layanan Pengaduan 24 Jam Selama Libur Lebaran

25 Maret 2025
Alumni SMP 91 Jakarta Angkatan 94 Gelar Vaksin Massal Di Golden Stick Cimanggis

Alumni SMP 91 Jakarta Angkatan 94 Gelar Vaksin Massal Di Golden Stick Cimanggis

13 September 2021
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.