• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

DKR Minta Pemerintah Ambil Alih Jaminan Pelayanan Kesehatan Kelas 3

depoknet by depoknet
23 Februari 2019
in Uncategorized
0
DKR Minta Pemerintah Ambil Alih Jaminan Pelayanan Kesehatan Kelas 3
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) menentang Bailout utang BPJS Kesehatan pada rumah-rumah sakit jika tidak diikuti perbaikan yang mendasar terhadap jaminan kesehatan rakyat. Untuk itu DKR mendesak agar pemerintah segera mengambil alih pembiayaan pelayanan di kelas tiga diseluruh rumah sakit di Indonesia.

Hal ini ditegaskan Pengurus Nasional DKR, Roy Pangharapan melalui rilis yang diterima DepokNet sesaat menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPR-RI Jakarta, Senin (17/9) yang akan menghadirkan Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan dan BPJS Kesehatan.

RDP kali ini digelar untuk membahas dan mencari jalan keluar atas krisis kesehatan yang diakibatkan oleh pelayanan BPJS Kesehatan yang semakin merosot.

“Pemerintah perlu segera mengambil alih dari BPJS Kesehatan soal jaminan pelayanan kesehatan Kelas 3 semua rumah sakit seluruh Indonesia. Negara memastikan pelayanan kesehatan seluruh rakyat secara gratis di kelas 3, seperti yang diperintahkan UUD’45 yaitu melindungi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Roy Pangharapan.

Sehingga menurutnya, menjadi tegas bahwa yang diurus dan ditanggung oleh BPJS adalah kelas 2, kelas 1 dan VIP. Sementara kelas 3 langsung dibawah tanggung jawab negara. Sementara negara lewat Pemerintah RI memastikan pelayanan kesehatan seluruh rakyat Indonesia di kelas 3 seluruh rumah sakit.

“Kalau sudah seperti ini, maka jumlah bailout yang dibayarkan oleh Pemerintah menjadi lebih jelas. Dari rawat jalan, inap, tindakan, konsultasi obat, peralatan, pelayanan dokter dan petugas kesehatan di kelas 3 dibayar negara,” jelas Roy.

Ia memaparkan dengan adanya kepastian tanggung jawab negara pada kelas 3 maka persoalan yang selama ini dikeluh pada BPJS Kesehatan bisa teratasi.

“Semua pasien miskin dan tak mampu dengan KTP pasti terlayani. Dokter dan petugas kesehatan tidak lagi mengeluh karena ada kepastian dalam bekerja. Manajemen rumah sakit pasti terbayar. Obat-obatan pasti tersedia dan farmasi tidak ketiban hutang tak terbayar,” ungkapnya.

Roy Pangharapan menggambarkan, saat ini ada 92,2 juta orang tak mampu dan miskin penerima bantuan iuran (PBI) BPJS yang dibayar oleh pemerintah. Total keseluruhan peserta BPJS Kesehatan adalah 196,4 juta jiwa.

“Kalau negara menangggung PBI untuk seluruh rakyat sebanyak 240 juta jiwa, maka batasan pengeluaran tetap menjadi jelas adalah untuk kelas 3. Diluar kelas 3 ditanggung peserta BPJS Kesehatan. Gak seperti sekarang, defisit gak jelas untuk bayar pelayanan yang mana dan kemana saja dana APBN itu digunakan. Tidak ada kejelasan pertanggung jawaban,” ucapnya.

Bagi warga masyarakat mampu dan ingin mendapatkan fasilitas kelas 2, kelas 1 dan VIP menurut Roy ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan besaran iuran yang ditetapkan BPJS Kesehatan.

“Tapi kalau warga itu tiba-tiba miskin, dia berhak mendapatkan pelayanan di kelas 3 yang dibayar negara,” ujarnya

Ia menjelaskan bahwa dengan demikian sudah jelas yang menjadi ranah tanggung jawab negara adalah kelas 3, sehingga besaran dana setiap tahun untuk dibayar negara sudah jelas besaran dan peruntukannya.

Menurut Roy, tanggung jawab penuh pemerintah pada pelayanan kesehatan seluruh rakyat sudah pernah berlaku dimasa Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat). Dimana biaya kesehatan yang dibayar oleh pemerintah pada pelayanan Jamkesmas pada tahun 2013 untuk 86,4 juta jiwa rakyat Indonesia saat itu sebesar Rp 8,29 riliun.

“Kalau untuk menanggung biaya kesehatan 240 juta jiwa rakyat Indonesia, kalikan tiga saja angkanya sudah tetap yaitu sekitar Rp 25 Triliun pertahun. Katakanlah Rp 35 triliun pertahun dialokasikan untuk menjamin kelas 3. Itupun dalam pengalaman selama Jamkesmas, setiap tahun hanya terpakai kurang dari 10 persen,” paparnya.

Ia mengingatkan jangan sampai bailout terhadap hutang BPJS Kesehatan di rumah-rumah sakit menjadi beban dan masalah bagi pemerintah saat ini dan yang akan datang dikemudian hari.

“Bailout Bank Century saja sudah bermasalah. Ditambah Bailout BPJS Kesehatan. Masalah datang bukan dari rakyat tapi dari pemerintah sendiri,” sindirnya.

Bailout Kemenkeu RI

Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan segera mencairkan dana talangan (bailout) untuk menyelamatkan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Meski demikian, saat ini bendahara negara masih menunggu usulan seberapa besar dana yang dibutuhkan untuk menutup keseluruhan defisit kas keuangan BPJS Kesehatan.

Dalam rangka pencairan dana JKN, Direktur Utama BPJS Kesehatan yang dalam hal ini Fahmi Idris harus mengajukan surat tagihan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK).

Surat tagihan tersebut, pun harus dilampiri dengan kwitansi tagihan penyaluran dana JKN, daftar penggunaan dana JKN, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/PMK.02/2018 tentang tata cara penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana cadangan program jaminan kesehatan nasional.

Terlepas dari hal itu, bendahara negara masih menutup rapat berapa besar dana yang disiapkan untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan. Namun, pemerintah mengaku sudah memiliki dana yang siap dicairkan.

“Kami ada dana cadangan, ada bantuan. Tapi kita sedang minta BPJS mengajukan yang dibutuhkan berapa,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.(CPB/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Tirta Asasta Depok Gelar Asasta Fun Run 2025, Meriahkan Hari Pelanggan Nasional
Seputar Depok

Tirta Asasta Depok Gelar Asasta Fun Run 2025, Meriahkan Hari Pelanggan Nasional

by depoknet
14 September 2025
0

DEPOKNET- 13 September 2025 – Dalam rangka menyambut Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September 2025, PT Tirta Asasta...

Read more

Dokter Hardiono Segera Dilantik Menjadi Sekdakot Depok

16 November 2017

Apartemen Bellevue Cinere Melanggar Kewajiban Manajemen Penanggulangan Kebakaran Gedung

9 Oktober 2017
Persikad 1999 Segera Umumkan Nama Pemain Menghadapi Liga 3 Tahun 2020

Persikad 1999 Segera Umumkan Nama Pemain Menghadapi Liga 3 Tahun 2020

29 Agustus 2020

“Bedol Deso” Ala Kyai Di Kritik Anggota Dewan

14 Maret 2018
Safari Ramadan MKGR Jabar di Kota Depok: Meningkatkan Solidaritas dan Memajukan Golkar

Safari Ramadan MKGR Jabar di Kota Depok: Meningkatkan Solidaritas dan Memajukan Golkar

25 Maret 2025

Bang Iwan : Warga Depok Pengen Punya Stadion Sepakbola

31 Januari 2018
Janjikan Birokrasi Bersih Dalam Pelayanan Publik, Pradi-Afifah Siap Diawasi Warga

Janjikan Birokrasi Bersih Dalam Pelayanan Publik, Pradi-Afifah Siap Diawasi Warga

19 September 2020
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.