DEPOKNET – Berdasarkan surat perintah walikota Depok kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Nomor 461/0369-DPAPMK perihal Pelaksanaan Percepatan Pengarusutamaan Gender, area parkir balaikota mulai 1 Agustus 2017 telah disiapkan fasilitas bagi parkir khusus wanita (Ladies Parking) dan orang berkebutuhan khusus (Difabel Parking).
Lahan parkir khusus yang ditetapkan bagi wanita dan kaum difabel tersebut berada di lantai 1B dan 2A gedung parkir Balaikota Depok dengan jumlah slot parkir sebanyak 63 slot parkir mobil dengan rincian 21 slot di lantai 1B dan 42 slot di lantai 2A.
Kedua lantai tersebut dipilih dengan alasan untuk memudahkan pengendara wanita dan penyandang disabilitas untuk mengakses parkir karena kedua lantai tersebut yang dekat dengan pintu masuk dan pintu keluar gedung parkir Balaikota.
Dari pantauan DEPOKNET, sosialisasi pelaksanaan parkir bagi wanita dan difabel ini telah dilaksanakan sejak awal bulan yakni berupa penempelan fotocopy surat perintah walikota di beberapa tembok dan kaca gedung yang ada di lingkungan balaikota Depok.
Namun, penerapan Ladies Parking dan Difabel Parking di gedung parkir balaikota Depok ini dirasakan belum efektif oleh masyarakat yang berkunjung ke balaikota mengingat posisi gedung parkir yang berada agak jauh dengan gedung Dinas, Badan, lembaga dan Kantor (Dibaleka) serta gedung lainnya seperti perpustakaan, kantor Dekranasda, kantor TP PKK, serta kantor pelayanan PBB dan BPHTB.
“Tadi diarahkan petugas dishub untuk parkir disana, tapi agak jauh ya mas gedung parkirnya, saya gak pakai supir soalnya, dari sana ke gedung Dibaleka ini lumayan juga jalannya,” ungkap Diana, warga Cimanggis yang ingin mengurus IMB. (Ant/DepokNet)