• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Tendang Baskom

Jika Melanggar, Pelaku Dunia Usaha dan Media Massa Di Depok Bakal Kena Sanksi Perda Baru ini

depoknet by depoknet
4 Desember 2016
in Tendang Baskom
0
Jika Melanggar, Pelaku Dunia Usaha dan Media Massa Di Depok Bakal Kena Sanksi Perda Baru ini
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Pemerintah Kota Depok akan segera meminta kewajiban dan tanggung jawab setiap pelaku dunia usaha, baik orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di kota Depok,  untuk menyediakan sarana prasarana ketahanan keluarga seperti mengalokasikan anggaran Corporate Sosial Responsilibity (CSR) untuk mendukung program Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.

Pelaku dunia usaha yang meliputi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha milik swasta yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, juga akan diminta melakukan penyelenggaraan iklan pembentukan keluarga sejahtera dan memberi bantuan terhadap program pemerintah untuk keluarga pra-sejahtera, termasuk wajib berperan dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga yang dilaksanakan kepada setiap karyawan dan keluarga karyawan.

Hal tersebut terurai pada Bagian Kedua Perihal Dunia Usaha di Pasal 32 Ayat  (1), (2), (3), dan (4) draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kota Depok tentang Pembinaan Ketahanan dan Keluarga Sejahtera Kota Depok yang saat ini sedang memasuki tahap pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.

Selain pelaku dunia usaha, Raperda ini juga menekankan pada Pasal 36, peran pers dan media massa untuk memperhatikan serta mematuhi norma-norma yang berlaku di masyarakat sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Pers dalam pemberitaan yang berkaitan dengan ketahanan keluarga.

Pers dan media massa dalam Raperda ini dituntut melindungi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dengan tidak mengeksploitasi berita di media cetak dan elektronik, serta menjaga nilai-nilai SARA dalam penyiaran, penampilan, dan penayangan berita dalam kondisi kehidupan anak dalam masyarakat.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 32 dan Pasal 36 Peraturan Daerah ini diancam sanksi administrasif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin usaha, demikian tertulis dalam Pasal 39 Raperda ini.

Dalam Raperda tentang Pembinaan Ketahanan dan Keluarga Sejahtera Kota Depok ini juga akan mengatur perihal penyelenggaraan bimbingan pra-nikah. Yang mana setiap calon pasangan nikah berhak mendapatkan informasi, bimbingan dan pemeriksaan pra-nikah, dan wajib memiliki sertifikat Bimbingan Pra-Nikah sebagai prasyarat untuk diberikan Buku Nikah nantinya.

“Semoga aturan ini tidak membuat jumlah pasangan nikah siri semakin bertambah di kota Depok, biaya nikah saja sudah mahal apalagi akan ada tambahan biaya informasi, pemeriksaan pra-nikah dan sertifikat bimbingan pra-nikah segala,” ujar Andre Monet Patty, seorang duda tampan warga Palsigunung Cimanggis.

Nendang Baskom terus ini sih bakalannya…..

Tags: berita depokDPRD kota DepokPemerintah kota Depoktendang baskom
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Jika Melanggar, Pelaku Dunia Usaha dan Media Massa Di Depok Bakal Kena Sanksi Perda Baru ini
Tendang Baskom

Kang Emil ‘ngantor’ di Depok, Tim Gugus Tugas Di Depok Malah Senang. Kalau Gue sih Malu!!

1 Oktober 2020
Kasus Dugaan Pelanggaran Undang-Undang ASN oleh Walikota Depok, Sudah Selesai??
Tendang Baskom

Kali Pitara RW 19 Pancoran Mas Dipenuhi Sampah

27 Mei 2019
Tendang Baskom

Selamat Menikmati THR dan Gaji Ke 13

9 Juni 2018
DKR Minta Pemerintah Ambil Alih Jaminan Pelayanan Kesehatan Kelas 3
Uncategorized

DKR Minta Pemerintah Ambil Alih Jaminan Pelayanan Kesehatan Kelas 3

by depoknet
23 Februari 2019
0

DEPOKNET - Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) menentang Bailout utang BPJS Kesehatan pada rumah-rumah sakit jika tidak diikuti perbaikan yang mendasar...

Read more

Bang Iwan : Warga Depok Pengen Punya Stadion Sepakbola

31 Januari 2018
5 Raperda Dan Rancangan Peraturan Tatib DPRD Kota Depok Disahkan

5 Raperda Dan Rancangan Peraturan Tatib DPRD Kota Depok Disahkan

15 Januari 2020

11 Pekerjaan Haram Tapi Banyak Peminatnya

2 Januari 2017

KOMPOR: “Pejabat Pemkot Dan Anggota Dewan Kota Depok Tidak Boleh Jadi Pengurus Organisasi Olahraga”

9 April 2018
Hari Anti Korupsi Internasional 2016, Walikota Depok Ditantang LSM

Hari Anti Korupsi Internasional 2016, Walikota Depok Ditantang LSM

9 Desember 2016
PTSL Depok Masuk babak Baru , Lurah Bungkam

PTSL Depok Masuk babak Baru , Lurah Bungkam

19 Oktober 2021
Pertandingan Persahabatan Tim Futsal Rudep VS Tim Futsal Lapas Terbuka DKI

Pertandingan Persahabatan Tim Futsal Rudep VS Tim Futsal Lapas Terbuka DKI

23 Februari 2019
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.