• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Kadishub Tegaskan Belum Ada Pembahasan Terkait Ganjil-Genap Di Margonda

depoknet by depoknet
7 Juli 2019
in Seputar Depok
0
Kadishub Tegaskan Belum Ada Pembahasan Terkait Ganjil-Genap Di Margonda
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kota Depok, Dadang Wihana membantah jika pihaknya dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan memberlakukan aturan ganjil-genap bagi kendaraan yang melintas di ruas jalan Margonda raya kota Depok.

Dadang bahkan merasa bingung saat beberapa media memuat pernyataan pihak BPTJ yang mengatakan akan menerapkan aturan ganjil-genap di jalan Margonda Raya setelah 17 April 2019.

“Mohon diluruskan, kami belum ada pembahasan dengan BPTJ terkait rencana aturan ganjil-genap di Margonda tersebut, makanya saya juga bingung,” ungkap Dadang saat di konfirmasi oleh DEPOKNET.COM, Jumat (15/3/2019).

Untuk itu Dadang akan mengecek ulang informasi yang sudah dimuat oleh beberapa media terkait rencana penerapan aturan ganjil-genap di Margonda Raya setelah 17 April 2019 tersebut.

Sebelumnya beredar informasi yang menyebut Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Jawa Barat akan memberlakukan aturan ganjil-genap (Ga-Ge) di Jalan Margonda setelah 17 April 2019.

Direktur Prasarana BPTJ Kementerian Perhubungan, Wisnu Heru Baworo seperti dikutip oleh beberapa media mengatakan, pemberlakuan aturan ganjil-genap itu sudah melalui koordinasi bersama Dishub Depok.

“Pemberlakuan itu sudah melalui koordinasi bersama Dishub Depok dan nantinya akan diberlakukan setelah 17 April 2019 dengan tujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang saat ini sering terjadi di daerah tersebut,” kata Direktur Prasarana BPTJ Kementerian Perhubungan, Wisnu Heru Baworo di Cimanggis, Depok, seperti dilansir Antara dan Merdeka.Com, Jumat (15/3/2019).

Menurut Wisnu pada penerapan ganjil-genap tersebut juga sudah sesuai dasar hukum untuk penerapan pembatasan kendaraan pribadi, yakni Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 133. Selain itu dengan adanya penerapan tersebut, kata dia, tentunya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas.

Dengan adanya perkembangan dan tingkat mobilitas yang tinggi pada ruas jalan tersebut, kata dia, saat ini sudah seringkali terjadi penumpukan kendaraan dan kemungkinan pemberlakuan ganjil genap tidak hanya saat akhir pekan semata. (Ant/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Gedung Sarana Olahraga Padel Seven Diduga Belum  Mengantongi Izin Perizinan
Seputar Depok

Gedung Sarana Olahraga Padel Seven Diduga Belum Mengantongi Izin Perizinan

9 Desember 2025
PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera
Seputar Depok

PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera

4 Desember 2025
Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026
Seputar Depok

Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026

27 November 2025
Dua Pelaku Penyekapan Pengusaha Asal Depok Ditangkap, Lima Masih Buron
Seputar Depok

Dua Pelaku Penyekapan Pengusaha Asal Depok Ditangkap, Lima Masih Buron

by depoknet
31 Agustus 2021
0

DEPOKNET - Polres Metro Depok akhirnya mengakui telah menangkap dua orang pelaku penyekapan dengan penganiayaan terhadap seorang pengusaha asal kota...

Read more

Ini Nama Pelamar Yang Lulus Seleksi Administrasi Rekrutmen PDAM Depok 2018

16 Maret 2018
Jingga Mini Soccer, Fasilitas Sepakbola Terbaru Di Kota Depok Berstandar Internasional

Jingga Mini Soccer, Fasilitas Sepakbola Terbaru Di Kota Depok Berstandar Internasional

25 April 2021
Ingrid Kansil Dorong Gerakan Moral Bebas Polusi Udara Di Kota Depok

Ingrid Kansil Dorong Gerakan Moral Bebas Polusi Udara Di Kota Depok

31 Agustus 2023
Dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Majelis Taklim Al Ittihad Bagikan Daging Kurban Kambing

Dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Majelis Taklim Al Ittihad Bagikan Daging Kurban Kambing

7 Juni 2025
Pengelola Inul DMall Depok Bantah Langgar Prokes dan Jam Operasional

Pengelola Inul DMall Depok Bantah Langgar Prokes dan Jam Operasional

13 Desember 2021
Usai Musda, Ketua Tim Formatur Terpilih Army Mulyanto Segera Susun Struktur Kepengurusan KNPI Kota Depok

Usai Musda, Ketua Tim Formatur Terpilih Army Mulyanto Segera Susun Struktur Kepengurusan KNPI Kota Depok

5 Januari 2022
JAMAK Gelar Aksi, Tuntut Tangkap Rapidin Simbolon

JAMAK Gelar Aksi, Tuntut Tangkap Rapidin Simbolon

19 Februari 2025
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.