• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Bareskrim Akan Segera Rampungkan Berkas Kasus Ahok Agar Bisa Cepat Disidangkan

depoknet by depoknet
16 November 2016
in Uncategorized
0
Bareskrim Akan Segera Rampungkan Berkas Kasus Ahok Agar Bisa Cepat Disidangkan
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

bares

Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono

Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menyatakan pejawat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjatjaha Purnama atau Ahok sebagai tersangka.

Berdasarkan dari penyelidikan Bareskrim sejak 10 Oktober lalu sampai saat ketika gelar pekara para penyidik yang berjumlah 27 orang didominasi yang beranggap kasus ini dinaikkan ke proses peradilan terbuka.

“Dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka,” kata Komjen Ari, Rabu (16-11-2016).

Komjen Ari mengatakan, Bareskrin mewawancarai 39 saksi ahli dalam kasus penistaan, pencemaran dan penodaan agama yang tercantum dalam pasal 156 A KUHP. Selain itu Ahok juga dikenakan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 2.

Dalam prosesnya kepolisian mengundang ahli bahasa, agama, psikologi, antropologi, dan digital forensic. Dengan masuknya kasus ke tahap penyidikan polisi sudah bisa menetapkan tersangka, jika mendapatkan dua alat bukti yang cukup.

“Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka, konsekusensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.

Bareskrim Polri mengharapkan agar proses hukum terkait perkara yang menimpa Ahok dilakukan secara terbuka.

“Meskipun tidak bulat namun didominasi oleh pendapat yang menyatakan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka,” tegas Komjen Ari Dono.

Komjen Ari Dono Sukmanto menegaskan penetapan Ahok murni berdasarkan hasil gelar perkara, tak ada tekanan dari pihak tertentu.

“Untuk tekanan enggak ada,” kata Komjen Ari Dono.

Polisi mengantongi lebih dari dua alat bukti untuk menjerat Ahok sebagai tersangka. Ada dua bukti dasar dan dikuatkan oleh keterangan dari sejumlah saksi.

“Bukti yang kita sita video yang diputar, kemudian ada beberapa dokumen. Itu bukti-bukti dasar kita. Ada keterangan-keterangan yang melanjutkan kasus ini kepada penyidikan,” terang Komjen Ari Dono.

Selanjutnya penyidik akan segera menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) secepatnya. Bahkan, Komjen Ari meminta anak buahnya segera merampungkan berkas perkara Ahok untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan.

“Akan terbit SPDP, penyidik akan melakukan penyidikan secepatnya untuk diajukan ke JPU,” kata Komjen Ari.

Atas penetapan itu, Bareskrim pun melakukan pencegahan terhadap Ahok untuk bepergian ke luar negeri. Hal itu dilakukan untuk merampungkan proses penyidikan.

“Melakukan pencegahan kepada Ahok untuk bepergian meninggalkan Republik Indonesia,” tegas Komjen Ari.[TbNews]

Tags: BareskrimBasukiTjahajaPurnamaGubernurDKIITE
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Buntut Keributan LC di Inul Vista Margonda, Pemkot Depok Diminta Tindak Tegas
Hukum & Kriminal

Buntut Keributan LC di Inul Vista Margonda, Pemkot Depok Diminta Tindak Tegas

by depoknet
19 Juni 2024
0

DEPOKNET - Peristiwa keributan berujung penganiayaan yang diduga antar dua orang pemandu lagu atau Ladies Companion (LC) terjadi di outlet...

Read more
Fraksi PDI Perjuangan Segera Usulkan Perda Kota Depok Tentang Pesantren

Fraksi PDI Perjuangan Segera Usulkan Perda Kota Depok Tentang Pesantren

20 Juni 2020
Longsor Kembali Terjadi Pada Titik Yang Sama Di Kawasan GDC

Longsor Kembali Terjadi Pada Titik Yang Sama Di Kawasan GDC

13 April 2021
Pradi Lepas Gerak jalan Hut Korpri Ke 45 di kota Depok

Pradi Lepas Gerak jalan Hut Korpri Ke 45 di kota Depok

28 Desember 2016
Lantik PAW Badan Adhoc, KPU Depok Targetkan Zero Sengketa di Pilkada 2020

Lantik PAW Badan Adhoc, KPU Depok Targetkan Zero Sengketa di Pilkada 2020

30 Juli 2020
PPK Cimanggis Masih Mencari Gudang Logistik Pemilu

PPK Cimanggis Masih Mencari Gudang Logistik Pemilu

29 Desember 2023
Al Akbar Ramadilah Caleg DPRD Kota Depok Dapil Cimanggis Gelar HUT Gerindra Ke 16

Al Akbar Ramadilah Caleg DPRD Kota Depok Dapil Cimanggis Gelar HUT Gerindra Ke 16

8 Februari 2024

Menjelang Tahun Baru, PDAM Depok Hentikan Pasokan Air Di Beberapa Wilayah

27 Desember 2017
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.