• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dinilai Akal-Akalan, Usulan Pungutan Pajak Kamar Hunian Apartemen Di Depok

depoknet by depoknet
6 Januari 2018
in Uncategorized
0
80
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Adanya teriakan dari DPRD kota Depok yang mempersoalkan retribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) apartemen di kota Depok yang hanya dikenakan terhadap bangunan apartemen (blok) dan bukan kepada kamar-kamar hunian, disikapi serius oleh salah satu pengurus bidang Hukum DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Barat, Rivalino Alberto Rugebreght, SH.

Riva sapaan akrabnya menilai, DPRD kota Depok khususnya anggota Dewan yang mengusulkan dipungutnya PBB kepada kamar-kamar hunian di apartemen itu harus membaca lagi aturan undang-undang tentang pajak dan retribusi daerah yang berlaku.

“Logika hukumnya dipakai dong, anggota dewan jangan asal bicara, memangnya kamar-kamar itu memiliki tanah, Pajak bumi dan bangunan itu pengertiannya tanah yang diatasnya berdiri bangunan, itu sih akal-akalan dewan aja bung,” ungkap Riva kepada DEPOKNET, Sabtu (6/1).

Dijelaskan pria berdarah Ambon Belanda ini, PajakBumi Bangunan itu lazimnya sesuai aturandikenakan atas satu bangunan gedung diatas hamparan tanah, dan bukan atas satu satuan unit ruangan atau kamar didalamnya seperti apartemen.

“Kalau unit kamarnya dipungut juga berarti dobel dong, bangunan induknya kan sudah di kenakan PBB. Itu aturan dari mana, dasar hukumnya apa,sampai dengan saat ini saja Depok belum punya Perda tentang Rumah Susun, ini ada apa?”ucapRiva.

Riva lantas menggambarkan, saat ini banyak bangunangedung perkantoran yang didalamnya terdapat ruangan-ruangan yang disewakan oleh badan usaha atau perorangan.“Sekarang saya mau tanya,apakah setiap ruangan yang disewakan itu harus dikenakan membayar PBB juga, ya gak bisa lah. Sebab pada asasnya,satu obyek pajak tidak dapat dikenakan duakali pungutan pajak,” jelasnya.

Ditambahkan Riva, jika DPRD dan Pemerintah Kota tetap mengusulkan upaya pengenaan PBB terhadap kamar-kamar hunian di apartemen, dirinya meminta agar dirubah dulu aturan Perda yang sudah ada salah satunya Perda Bangunan dan IMB. Karena usulan tersebut tidak bisa hanya menggunakan Peraturan Walikota saja.

“Rubah dulu aturan Perdanya, tapi saya baca ini sih kegamangan atas kesalahan masa lampau yang terlalu gampang mengeluarkan izinberdirinya apartemen tanpa sebelumnyadibuat kajian yang menyeluruh terlebih dahulu terhadap dampak yang ditimbulkannya. Tapi juga jangan karena target PAD yang menurun, lantas main asal usul saja,” tegas Rivalino.

Pasalnya kata Riva,para pemilikapartemen sudah membayar pungutan pajak ketika akad pembelian atas satuan rumah susun apartemen. Sementara sesuai asasnya dalam hukum pajak, tidak ada satu jenis pajakapapun yang dapat dipungut tanpa adanya dasar hukum. jadi usulan tersebut disebutnya hanya akal akalan saja.

“Inilah cermin ketidaksiapan Pemkot Depok didalam menata sumber pendapatan daerah.Dalam aturan pajak, yang bisa dikenakan pajak adalah hotel dan restoran, kalau apartemen kan sama saja spt kita mengontrakkan bangunan petakan atau kos-kosan, apakahkamar-kamar kontrakan dan kost di Depok dikenakan PBB,”pungkasnya.

Sebelumnya disalah satu media cetak lokal kota Depok, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyoal terkait retribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) apartemen. Salah seorang anggota DPRD Depokmenilai, PBB apartemen seharusnya dapat diberlakukan kepada satukamar/unit hunian, dan bukanhanya kepada satu blok bangunan saja.(CPB/DepokNet)

Tags: DepokNetdnetDPRD kota Depok
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Novi Anggriani Politikus Perempuan, Agar Kasus Anggota DPRD Depok Cabul Utamakan Perspektif Korban
Hukum & Kriminal

Novi Anggriani Politikus Perempuan, Agar Kasus Anggota DPRD Depok Cabul Utamakan Perspektif Korban

by depoknet
22 Januari 2025
0

depoknet.com - Novi Anggriani Pemerhati perempuan dan anak, turut berkomentar terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka...

Read more

PDAM Tirta Asasta Kota Depok Siapkan Hibah Air Minum 5000 SR dan Pemberian Penghargaan Kepada Karyawannya

11 Januari 2017
Tangkap Nur Mahmudi Ismail ! Menggema Di Sidang Paripurna HUT Kota Depok

Tangkap Nur Mahmudi Ismail ! Menggema Di Sidang Paripurna HUT Kota Depok

5 Juli 2019
Terkait Tudingan Pungli Program PTSL, Dewan Dan BPN Diminta Duduk Bersama

Terkait Tudingan Pungli Program PTSL, Dewan Dan BPN Diminta Duduk Bersama

14 Oktober 2021
Penurunan Permukaan Tanah Semakin Memprihatinkan, Ini Cara Mencegahnya!

Penurunan Permukaan Tanah Semakin Memprihatinkan, Ini Cara Mencegahnya!

14 Juli 2023
Merajut Asa Warga Depok: Yuni Indriany Wujudkan Bantuan RTLH di Dapilnya

Merajut Asa Warga Depok: Yuni Indriany Wujudkan Bantuan RTLH di Dapilnya

27 September 2025
Pagi Yang Cerah Penuh Barokah

Pagi Yang Cerah Penuh Barokah

6 Juni 2025
Bawaslu Diminta Perhatikan Usia dan Netralitas Calon Panwascam

Bawaslu Diminta Perhatikan Usia dan Netralitas Calon Panwascam

27 September 2022
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.