• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Para Guru Yang Telah Lama Mengabdi Kepada Negara Melalui Bidang Pendidikan Yang Ia Jalani. Maka Selayaknya Bagi Mereka Untuk Mendapatkan Sertifikasi Dari Kemenag.

depoknet by depoknet
23 Februari 2019
in Pendidikan
0
Para Guru Yang Telah Lama Mengabdi Kepada Negara Melalui Bidang Pendidikan Yang Ia Jalani.  Maka Selayaknya Bagi Mereka Untuk Mendapatkan Sertifikasi Dari Kemenag.
81
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

mpok-kiki

Para guru yang telah lama mengabdi kepada negara melalui bidang pendidikan yang ia jalani. Maka selayaknya bagi mereka untuk mendapatkan sertifikasi dari kemenag.

Namun, ada sebagian guru yang baru mengabdi beberapa tahun saja sudah mendapat sertifikasi dan adapun sebaliknya yakni sudah mengabdi bertahun-tahun tapi belum memperoleh sertifikasi.

Lalu apa saja yang menjadi persyaratan sertifikasi tersebut?

Berikut uraiannya:

1. Berstatus sebagai Guru Tetap, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari kementerian Agama atau Dinas Pendidikan bagi PNS. Bagi guru bukan PNS yang mengajar pada RA/Madrasah swasta, SK sebagai guru tetap diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan/kepala satuan pendidikan, sementara guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri, SK dapat diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah yang bersangkutan.

2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

3. Aktif mengajar di RA/Madrasah, negeri maupun swasta, yang menjadi satuan administrasi pangkal (satminkal, atau tempat tugas induk/pokok) dan sekurang-kurangnya mempunyai beban kerja 6 (enam) jam tatap muka per pekan.

4. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2014.

5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggara.

6. Guru RA/Madrasah yang belum sarjana (S-1) tidak bisa mengikuti sertifikasi tahun 2014, kecuali pada tahun 2013, telah berusia 50 (lima puluh) tahun per 1 januari 2013 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau mempunyai golongan IV/a.

7. Jika mengajar tidak sesuai latar belakang keahlian yang dimiliki, harus memiliki pengalaman 5 tahun mengajar pada mata pelajaran yang diampu.

8. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS aau bukan PNS) minimal 8 tahun per 31 Desember 2013 pada satuan pendidikan formal secara akumulatif, atau sudah menjadi guru RA/madrasah per 30 Desember 2005 sampai sekarang secara terus-menerus.

9. Data calon peserta sertifikasi tahun/kuota 2014 diambil berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui program PADAMU NEGERI.

10. Guru RA/Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dapat diberi sertifikat pendidik secara langsung (PSPL) apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :

11. Memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doctor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran atau tugas kepengawasan yang diampunya dan mempunyai golongan sekurang-kurangnya IV/b, atau

12. Memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c. Bottom of Form. Demikian informasi mengenai Sertifikasi Guru Depag semoga bermanfaat untuk Anda.

Sebagai Rujukan bisa dilihat :

1. Peraturan Pemerintah RI, No. 74 tahun 2008, tentang Guru.

2. Peraturan Menteri Keuangan No. 164/PMK.05/2010, tentang Tata cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta tunjangan Kehormatan Profesor.

3. Peraturan Menteri Agama RI, No. 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah,

4. Keputusan Menteri Agama RI, no. 73 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dalam binaan kementerian agama.

5. Peraturan Menteri Agama RI, No. 43 tahun 2014 tentang Tata cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama.

Tags: depokguruWalikotaDepok
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

  Sunyi di Laboratorium, Gemilang di Arena Panahan: “Cerita Inspiratif Bu Ifa dan SMP Islam Al Azhar 19 Cibubur”  
Pendidikan

  Sunyi di Laboratorium, Gemilang di Arena Panahan: “Cerita Inspiratif Bu Ifa dan SMP Islam Al Azhar 19 Cibubur”  

31 Januari 2026
Semangat Baru Guru Cimanggis : Pandi Ahmad Pimpin PGRI Cabang, Usung Kesejahteraan dan Koperasi
Seputar Depok

Semangat Baru Guru Cimanggis : Pandi Ahmad Pimpin PGRI Cabang, Usung Kesejahteraan dan Koperasi

31 Oktober 2025
Walikota Diminta Evaluasi Pejabat Disdik Depok Yang Cederai Fakta Integritas dan Langgar Permendikdasmen
Pendidikan

Walikota Diminta Evaluasi Pejabat Disdik Depok Yang Cederai Fakta Integritas dan Langgar Permendikdasmen

26 Juli 2025
Buffer Zona TPA Cipayung Akan Dijadikan Taman Hutan Kota
Seputar Depok

Buffer Zona TPA Cipayung Akan Dijadikan Taman Hutan Kota

by depoknet
13 Februari 2020
0

depoknet.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris melakukan pemantauan ke lokasi perluasan daerah penyangga (buffer zone) Tempat Pembuangan akhir (TPA)...

Read more
Mentok di DPRD, Ahli Waris Lahan Leuwinanggung Disuruh Gugat Ulang! Babai Suhaimi: Kami Tak Bisa Melawan Keputusan Hukum

Mentok di DPRD, Ahli Waris Lahan Leuwinanggung Disuruh Gugat Ulang! Babai Suhaimi: Kami Tak Bisa Melawan Keputusan Hukum

4 November 2025
BPN Depok Pastikan Informasi Terbuka Lewat Medsos, Tak Pernah Halangi Wartawan

BPN Depok Pastikan Informasi Terbuka Lewat Medsos, Tak Pernah Halangi Wartawan

21 Oktober 2025
Tokoh Masyarakat : “Longsor Terjadi Akibat Banyak Pelanggaran GSS Di Kawasan GDC”

Tokoh Masyarakat : “Longsor Terjadi Akibat Banyak Pelanggaran GSS Di Kawasan GDC”

14 April 2021

Bangun Koalisi (JADI) Jaro-Dody Membangun dan Memajukan Kabupaten Bogor Agar Lebih Baik Kedepannya

4 Juli 2017
HTA Tolak Kunker Dan Minta Swab Test Corona Diprioritaskan Kepada Masyarakat

HTA Tolak Kunker Dan Minta Swab Test Corona Diprioritaskan Kepada Masyarakat

5 Juni 2020
Wali Kota Depok Supian Suri Paparkan Visi dan Program Kerja dalam Sidang Paripurna DPRD

Wali Kota Depok Supian Suri Paparkan Visi dan Program Kerja dalam Sidang Paripurna DPRD

14 Maret 2025
HTA : “Saya Meragukan Hasil Rapid Test Idris-Imam”

HTA : “Saya Meragukan Hasil Rapid Test Idris-Imam”

5 Desember 2020
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.