• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Gelombang Depok Ultimatum BPN Depok, Hentikan Proses Sertifikat Tanah Rawa Rp15,1 M

'Ini ultimatum dari kami kepada BPN kota Depok, batalkan peta bidang tanah dan hentikan semua proses sertifikat yang diajukan Pemkot Depok atas tanah tersebut sampai seluruh pihak terkait dalam kasus pengadaan lahan tersebut diperiksa dan selanjutnya dinyatakan tidak ada pelanggaran oleh KPK,” tegas Cahyo

depoknet by depoknet
17 Februari 2025
in Hukum & Kriminal
0
Gelombang Depok Ultimatum BPN Depok, Hentikan Proses Sertifikat Tanah Rawa Rp15,1 M
98
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Kasus dugaan penyelewengan anggaran dan praktek mafia tanah pada kegiatan Pengadaan Tanah pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) kota Depok Tahun Anggaran 2024 untuk pembangunan SMP Negeri di kelurahan Curug kecamatan Cimanggis Kota Depok telah bergulir ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).

Namun diketahui, Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Depok  telah menerbitkan PETA BIDANG TANAH atas tanah tersebut dengan Nomor 539/2024 tertanggal 15 Mei 2024.

Merespon fakta tersebut, LSM Gelombang Depok melayangkan surat kepada BPN Kota Depok agar membatalkan dokumen Peta Bidang Tanah sebagaimana yang telah diajukan oleh Syafrizal selaku Kuasa dari Pemerintah kota Depok.

Selain itu, LSM Gelombang Depok selaku pihak yang melaporkan adanya dugaan “Rawa  Gate 15,1 M” ini ke KPK juga meminta kepada BPN Kota Depok untuk menghentikan ataupun pemblokiran sementara proses pengajuan sertifikat atas tanah tersebut.

“Ini ultimatum dari kami kepada BPN kota Depok, batalkan peta bidang tanah dan hentikan semua proses sertifikat yang diajukan Pemkot Depok atas tanah tersebut sampai seluruh pihak terkait dalam kasus pengadaan lahan tersebut diperiksa dan selanjutnya dinyatakan tidak ada pelanggaran oleh KPK,” tegas Cahyo.

Cahyo menambahkan bahwa LSM Gelombang telah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) perihal adanya dugaan penyelewengan anggaran dan praktek Mafia Tanah pada kegiatan pengadaan tanah tersebut dengan surat laporan Nomor : 002/Lap./lsm-glmbg/B/I/2025 pada 21 Januari 2025 dan surat laporan Nomor : 001/Pen-BB/lsm-glmbg/B/II/2025 tertanggal 14 Februari 2025.

“Oleh sebab sedang diproses di KPK, seharusnya BPN Depok membatalkan dan menghentikan proses sertifikat tanah untuk pembangunan SMPN 35 Depok. Kalau tidak, BPN bisa turut serta karena mengurus lahan yang bermasalah,” tutup Cahyo. (Ant/AM/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Fasos-Fasum Permata Asri Dicaplok Sekolah? Warga Tantang Pemkot Depok Tindak Tegas Oknum Pejabat dan Bongkar Bangunan Ilegal
Hukum & Kriminal

Fasos-Fasum Permata Asri Dicaplok Sekolah? Warga Tantang Pemkot Depok Tindak Tegas Oknum Pejabat dan Bongkar Bangunan Ilegal

5 Januari 2026
Main Hakim Sendiri di Tapos, Satu Tewas Dihajar Selang, Pelaku Oknum TNI AL Diamankan, Oknum RT Masih Bebas?
Hukum & Kriminal

Main Hakim Sendiri di Tapos, Satu Tewas Dihajar Selang, Pelaku Oknum TNI AL Diamankan, Oknum RT Masih Bebas?

5 Januari 2026
BPPKB Banten Kota Depok Menolak Keras Upaya Kriminalisasi Aktivis
Hukum & Kriminal

BPPKB Banten Kota Depok Menolak Keras Upaya Kriminalisasi Aktivis

2 Januari 2026
233 Warga Binaan Rutan Depok Dapat Remisi, 13 Orang Bebas Merdeka
Uncategorized

233 Warga Binaan Rutan Depok Dapat Remisi, 13 Orang Bebas Merdeka

by depoknet
18 Agustus 2017
0

DEPOKNET - Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : W11-1232.PK.01.01.02 Tahun 2017 tentang...

Read more
Kenali 5 Ciri-Ciri Penyakit Usus Buntu

Kenali 5 Ciri-Ciri Penyakit Usus Buntu

14 Desember 2016
PAC Tapos Santunan  Yatim Piatu dan Bagikan Takjil

PAC Tapos Santunan Yatim Piatu dan Bagikan Takjil

2 Mei 2021
Diduga 1500 Siswa Diterima Secara Ilegal, SPMB 2025 Kota Depok Dinilai Terburuk Sepanjang Sejarah

Diduga 1500 Siswa Diterima Secara Ilegal, SPMB 2025 Kota Depok Dinilai Terburuk Sepanjang Sejarah

18 Juli 2025

Sah! Dokter Hardiono Jadi Sekda Kota Depok

21 November 2017
DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan APBD TA 2021

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan APBD TA 2021

1 Oktober 2021
Film Sci-Fi Terbaru ‘Valerian and the City of a Thousand Planets’

Film Sci-Fi Terbaru ‘Valerian and the City of a Thousand Planets’

23 Februari 2019
Santunan Kematian Korban Covid Dihentikan, Ini Penjelasan Dinsos Depok

Santunan Kematian Korban Covid Dihentikan, Ini Penjelasan Dinsos Depok

22 Februari 2021
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.