• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Panwaslu Panmas Nyatakan Kepala DLHK Depok Bertindak Diluar Kewenangan

Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas menyatakan pihak terlapor terbukti telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain pemilihan umum kerena bertindak diluar kewenangannya, yakni menerbitkan surat nomor : 660.1/0098-DHLK dan mengutip PKPU nomor 15 tahun 2023.

depoknet by depoknet
30 Januari 2024
in Seputar Depok
0
Panwaslu Panmas Nyatakan Kepala DLHK Depok Bertindak Diluar Kewenangan
89
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan Pancoran Mas akhirnya menyampaikan pemberitahuan status laporan dari unsur masyarakat kota Depok terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) ke Bawaslu terkait pencopotan alat peraga kampanye (APK) atau bendera partai di Jalan Kartini, Pancoran Mas Depok yang terjadi pada Jumat, 12 Januari 2024 lalu.

Panwaslu kecamatan Pancoran Mas dalam pemberitahuannya tertanggal 24 Januari 2024 menyebutkan, berdasarkan hasil kajian terhadap fakta, bukti dan keterangan, bahwa kepala dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kota Depok atas nama Drs. Abdul Rahman, M.Si telah terbukti melakukan pelanggaran.

“Dan panwaslu Kecamatan Pancoran Mas merekomendasikan ke bawaslu kota Depok untuk meneruskan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kota Depok,” sebut surat pemberitahuan yang ditandatangani ketua Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas, Sugeng Pribadi, S.Sos

Dalam perkara dengan nomor laporan 001/LP/PP/Kec-PancoranMas/13.07/01/2024 ini, Panwaslu kecamatan Pancoran Mas menyatakan kepala dinas LHK kota Depok selaku Terlapor diduga melakukan pelanggaran khususnya pada Pasal 17 ayat (1) dan (2) serta Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah.

Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas menyatakan pihak terlapor terbukti telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain pemilihan umum kerena bertindak diluar kewenangannya, yakni menerbitkan surat nomor : 660.1/0098-DHLK dan mengutip PKPU nomor 15 tahun 2023.

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah Pasal 17 ayat (1) disebutkan, Badan dan/atau Penjabat Pemerintah dilarang menyalahgunakan wewenang serta pada Pasal 17 ayat (2) menyebutkan Larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang di maksud pada ayat (1) meliputi : a. larangan melampaui Wewenang; dan b. larangan mencampuradukkan wewenang.

Sementara pada pasal 18 ayat (2) disebutkan, badan dan/atau penjabat pemerintah dikategorikan mencampuradukkan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan.

Dimintai keterangannya menyikapi adanya pemberitahuan status laporan yang dikeluarkan Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas, Ketua DPC PDI Perjuangan kota Depok, Hendrik Tangke Allo hanya menjawab singkat, “proses dan akan kita pantau terus,” ujarnya (Ant/CPB/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Peringati Hari Air Sedunia, Tirta Asasta Gelar Lomba Susur Ciliwung Dan Aksi Pungut Sampah  
Seputar Depok

Peringati Hari Air Sedunia, Tirta Asasta Gelar Lomba Susur Ciliwung Dan Aksi Pungut Sampah  

10 Maret 2026
Seputar Depok

Drajat Ramadhan CEO Sinar Muda Grup Gandeng Tokoh Masyarakat dan Pemuda dalam Giat Sosial Buka Bersama di Tugu

9 Maret 2026
Seputar Depok

Genjot Kualitas SDM Medis, Bang Has Pastikan Pemprov Jabar Fasilitasi Beasiswa Sarjana hingga Spesialis

7 Maret 2026
Pemkot Depok Diminta Maksimalkan Dana CSR Untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan
Uncategorized

Pemkot Depok Diminta Maksimalkan Dana CSR Untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan

by depoknet
5 Agustus 2017
0

DEPOKNET - Banyak faktor yang mengakibatkan kemacetan di Kota Depok. Tingginya pertumbuhan penduduk dan minimnya pembangunan infrastruktur jalan menjadi penyumbang...

Read more
Om Telolet Om…oommmm

Om Telolet Om…oommmm

23 Desember 2016
Aksi ‘Jumat Berkah’ Komunitas Anak Moge Indonesia: Ubah Pandangan Lewat Berbagi

Aksi ‘Jumat Berkah’ Komunitas Anak Moge Indonesia: Ubah Pandangan Lewat Berbagi

6 September 2025

Pengukuhan Kepengurusan Iwapi Cabang Kota Depok Periode 2017 – 2022

12 April 2017
Libur Idul Fitri, PDAM Tirta Asasta Siap Siagakan Petugas 24 Jam

Libur Idul Fitri, PDAM Tirta Asasta Siap Siagakan Petugas 24 Jam

11 Mei 2021
Sah! Bangunan Sambal Bakar Richard Theodore Disegel

Sah! Bangunan Sambal Bakar Richard Theodore Disegel

21 Februari 2025
Pemkot Depok Bantu Siswa Miskin Sekolah Gratis di Swasta

Pemkot Depok Bantu Siswa Miskin Sekolah Gratis di Swasta

23 Februari 2019
Warga RT 07/08 Bojong Pondok Terong Apresiasi Pembangunan Drainase

Warga RT 07/08 Bojong Pondok Terong Apresiasi Pembangunan Drainase

11 April 2025
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.