• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Hebat! Dishub Depok Akui SPBU di GDC Berpotensi Macet, Tapi IMB Tetap Terbit

Meski demikian, Dishub Kota Depok tetap menerbitkan rekomendasi analisis dampak lalu lintas (Amdal Lalin) untuk pembangunan SPBU di GDC tersebut. Amdal lalin ini diterbitkan setelah Dishub melakukan rapat bersama instansi terkait, termasuk Kepolisian Resort Kota Depok, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta instansi lainnya.

depoknet by depoknet
14 November 2023
in Seputar Depok
0
Hebat! Dishub Depok Akui SPBU di GDC Berpotensi Macet, Tapi IMB Tetap Terbit

Hebat! Dishub Depok Akui SPBU di GDC Berpotensi Macet, Tapi IMB Tetap Terbit

84
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mengakui pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC), Kota Depok berpotensi menimbulkan kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Perencanaan Analisis Lalu Lintas Dishub Kota Depok, Dadan Fajar Respati. “Iya (menimbulkan kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas),” kata Dadan, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/11)

Hebat! Dishub Depok Akui SPBU di GDC Berpotensi Macet, Tapi IMB Tetap Terbit

Meski demikian, Dishub Kota Depok tetap menerbitkan rekomendasi analisis dampak lalu lintas (Amdal Lalin) untuk pembangunan SPBU di GDC tersebut. Amdal lalin ini diterbitkan setelah Dishub melakukan rapat bersama instansi terkait, termasuk Kepolisian Resort Kota Depok, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta instansi lainnya.

Untuk meminimalkan potensi kemacetan tersebut, Dishub Depok merekomendasikan beberapa hal, antara lain pemasangan water barrier di sekitar SPBU untuk mencegah kendaraan berputar balik di jalan menurun dan berkelok.

Kemudian, pengaturan waktu pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) agar tidak dilakukan pada jam sibuk. Dan pemasangan tempat cuci mobil untuk truk-truk yang mengangkut material pembangunan agar tidak tercecer di jalan.

Dadan menyebut, dalam proses pengajuan amdal lalin, Dishub Kota Depok akan terlebih dahulu melihat izin tata ruang dan izin pemanfaatan ruang (IPR). Jika kedua izin tersebut sudah memenuhi persyaratan, maka Dishub tidak dapat menolak atau tidak mengeluarkan rekomendasi Amdal Lalin.

“Kalau secara administrasi semua terpenuhi, kita justru mengadakan Amdal Lalin itu untuk meminimalisir dampak yang akan ditimbulkan,” pungkas Dadan.

Sebelumnya diberitakan, pembangunan SPBU di Jalan Grand Depok City mendapat sorotan dari Ketua LSM Gelombang, Cahyo P. Budiman. SPBU tersebut berada di jalan menurun dan berkelok. Selain itu, SPBU juga berada di tikungan pada bagian yang menjorok ke jalan.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, yang jadi pertanyaan adalah seperti apa kajian Amdal Lalin yang dilakukan? Apakah memang dilakukan oleh ahli yang kompeten atau memiliki sertifikat dan sesuai dengan peraturan,” kata Cahyo, Sabtu (11/10/2023).

Cahyo menjelaskan bahwa amdal lalin tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahkan, Perda Kota Depok No 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Pasal 55 Terkait Analisis Dampak Lalu Lintas.

“Ini kan sifatnya bangunan komersil, yang perlu memperhatikan dampaknya secara luas dan waktu jangka panjang, karena GDC dan sekitarnya terus tumbuh menjadi permukiman yang padat penduduk,” jelas Cahyo.

“Tapi penekanan di sini adalah pada aspek Amdal Lalin yang harus memperhatikan kondisi jalan, tingkat kemacetan, hingga potensi kerawanan kecelakaan,” sambungnya.

Di sisi lain, ternyata bangunan SPBU tersebut sudah mengantongi IMB (izin mendirikan bangunan) nomor 640/4457/IMB/Simpok/DPMPTSP/2023 tertanggal 25 September 2023.

Cahyo meminta Pemerintah Kota Depok untuk segera meninjau ulang izin pembangunan SPBU tersebut. Jika terbukti melanggar Amdal Lalin, maka IMB harus dicabut.**

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Peringati Hari Air Sedunia, Tirta Asasta Gelar Lomba Susur Ciliwung Dan Aksi Pungut Sampah  
Seputar Depok

Peringati Hari Air Sedunia, Tirta Asasta Gelar Lomba Susur Ciliwung Dan Aksi Pungut Sampah  

10 Maret 2026
Seputar Depok

Drajat Ramadhan CEO Sinar Muda Grup Gandeng Tokoh Masyarakat dan Pemuda dalam Giat Sosial Buka Bersama di Tugu

9 Maret 2026
Seputar Depok

Genjot Kualitas SDM Medis, Bang Has Pastikan Pemprov Jabar Fasilitasi Beasiswa Sarjana hingga Spesialis

7 Maret 2026
Program Janji Politik Idris-Pradi Yang Gagal Serta Berpotensi Terjadi Pemborosan dan Kebocoran Keuangan Negara
Seputar Depok

Program Janji Politik Idris-Pradi Yang Gagal Serta Berpotensi Terjadi Pemborosan dan Kebocoran Keuangan Negara

by depoknet
4 Juni 2020
0

DEPOKNET - Pemerintah Kota Depok telah menganggarkan belanja modal Gedung dan Bangunan pada Tahun Anggaran (TA) 2018 sebesar Rp 212.500.886.772,00...

Read more

Hari Kartini Desa Qur’an

23 Februari 2019
Program Pos Ceting Ciptaan Maysaroh Sukses Hantarkan Depok Juara Pertama di Jabar

Program Pos Ceting Ciptaan Maysaroh Sukses Hantarkan Depok Juara Pertama di Jabar

5 Juli 2019
Cinere Parkview Belum Ber-IMB, Dewan Rekomendasikan Perumahan Segera Ditutup

Cinere Parkview Belum Ber-IMB, Dewan Rekomendasikan Perumahan Segera Ditutup

29 Agustus 2017
DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2018-2019

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2018-2019

23 Februari 2019
Massa Aksi 212 Berdoa dan Sholat Jumat Semata-mata kepada Allah SWT

Massa Aksi 212 Berdoa dan Sholat Jumat Semata-mata kepada Allah SWT

2 Desember 2016
Kejari Depok Tahan Tersangka Korupsi Damkar. LSM Gelombang : “Sisir Semua Agar Unsur Keadilan Terpenuhi!”

Kejari Depok Tahan Tersangka Korupsi Damkar. LSM Gelombang : “Sisir Semua Agar Unsur Keadilan Terpenuhi!”

11 Agustus 2022
Pakai Ikat Kepala Merah Putih, Kapolri dan Panglima TNI Hadiri Apel Nasional Nusantara Bersatu

Pakai Ikat Kepala Merah Putih, Kapolri dan Panglima TNI Hadiri Apel Nasional Nusantara Bersatu

30 November 2016
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.