• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

DKR Tegaskan Kuota Minimal 15 Persen Sekolah Negeri Untuk Siswa Miskin

"Kalau regulasinya jelas minimal 15 persen, artinya lebih sangat boleh, hanya oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa barat menjadi maksimal 15 persen, inilah penyebabnya sehingga banyak sekolah Negeri yang menolak siswa miskin," tegas Roy Pangharapan.

depoknet by depoknet
26 Agustus 2022
in Seputar Depok
0
DKR Tegaskan Kuota Minimal 15 Persen Sekolah Negeri Untuk Siswa Miskin
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi Republik Indonesia (Kemdikbudristek RI) menegaskan bahwa jumlah kuota untuk siswa miskin sebesar-besarnya sesuai kebutuhan yang ada.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua DKR Kota Depok Roy Pangharapan usai melakukan audensi dengan Kemendikbudristek RI, pada Rabu (24/8)

Dalam audiensi itu DKR menyampaikan keluhannya atas dibatasinya siswa miskin untuk sekolah di sekolah negeri. Akibatnya DKR harus melakukan demonstrasi agar siswa tersebut bisa Sekolah.

“Ya tadi DKR telah mengadakan audensi dengan Kemendikbudriset, dan menyampaikan keluhan soal minimnya kuota untuk siswa miskin,” ujar Roy Pangharapan.

Dalam audensi DKR dengan Kemendikbudriset yang diwakili oleh Any Sayekti, SH, MA, selaku Analis Hukum Ahli Muda/Subpokja Regulasi dan Advokasi Hukum, ditegaskan dalam Permendikbud no 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, untuk kuota Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu sebesar minimal 15%, yang artinya bahwa sekolah Negeri boleh menerima siswa miskin lebih dari 15% atau sebanyak-banyak sebagai bentuk nyata negara hadir membantu kesulitan orang tua miskin.

“Kalau regulasinya jelas minimal 15 persen, artinya lebih sangat boleh, hanya oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa barat menjadi maksimal 15 persen, inilah penyebabnya sehingga banyak sekolah Negeri yang menolak siswa miskin,” tegas Roy Pangharapan.

Dalam audensi tersebut, DKR menyampaikan tuntutan agar jangan adalagi penolakan siswa miskin oleh sekolah Negeri.

“Untuk itu DKR segera akan membentuk Posko Pengaduan PPDB untuk memastikan semua anak miskin bisa sekolah,” tegas Roy Pangharapan.

Tentang Posko, Any Sayekti mengatakan di Kemendikbudristek juga ada Posko Pengaduan. Namun ia berharap disetiap daerah juga dibuka Posko Pengaduan.

“Posko Pengaduan Penting. Seharusnya di setiap daerah juga ada. Semakin banyak semakin baik, tinggal dibangun koordinasi yang kuat,” ujarnya.

DKR juga melaporkan masih adanya penahanan ijazah oleh pihak sekolah, pungutan oleh sekolah.

“Untuk memperkuat pengawasan kami minta agar ada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi agar ada disetiap kabupaten kota,” tegasnya. (Dkr/Ant/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera
Seputar Depok

PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera

4 Desember 2025
Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026
Seputar Depok

Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026

27 November 2025
Pemkot Depok Sinergi DPRD Penting untuk Pembangunan Berkelanjutan
Seputar Depok

Pemkot Depok Sinergi DPRD Penting untuk Pembangunan Berkelanjutan

12 November 2025
Raperda Perubahan APBD 2019 Disahkan
Seputar Depok

Raperda Perubahan APBD 2019 Disahkan

by depoknet
15 Agustus 2019
0

DepokNet - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD...

Read more
HTA : “Batalkan Kenaikan Tarif Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas!”

HTA : “Batalkan Kenaikan Tarif Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas!”

14 Agustus 2023
Perwal 11 Tahun 2017 Terbit, Pengemudi Ojek Online Keberatan

Perwal 11 Tahun 2017 Terbit, Pengemudi Ojek Online Keberatan

30 Maret 2017
Mafia Proyek Berinisial ‘Z’ Gentayangan Di Bidang Jajem Dibimasda Depok

Mafia Proyek Berinisial ‘Z’ Gentayangan Di Bidang Jajem Dibimasda Depok

14 Desember 2016
Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, Gabungkan Tiga Agenda

Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, Gabungkan Tiga Agenda

4 Maret 2025
Luna Maya Blok Nomor Telepon Ayu Ting Ting

Luna Maya Blok Nomor Telepon Ayu Ting Ting

18 November 2016
Wakil Walikota Apresiasi Deklarasi Cisalak Pasar Bebas Sampah dan Layak Anak

Wakil Walikota Apresiasi Deklarasi Cisalak Pasar Bebas Sampah dan Layak Anak

7 Mei 2017
Depok Media Center Gelar DMC AWARD 2020/2021

Depok Media Center Gelar DMC AWARD 2020/2021

9 Februari 2021
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.