• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Polda Jateng Ungkap Pemalsuan Minyak Goreng dan Penyalahgunaan Gas LPG

Lebih lanjut kapolda menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka adalah satu jeriken berisi 17 liter minyak goreng asli dan 20 jeriken masing-masing berisi air pewarna makanan serta lima jeriken masing-masing berisi 25 liter air biasa. Termasuk uang tunai hasil penjualan sebesar Rp600 ribu, dan satu bendel nota penjualan.

depoknet by depoknet
25 Februari 2022
in Daerah
0
Polda Jateng Ungkap Pemalsuan Minyak Goreng dan Penyalahgunaan Gas LPG
78
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

depoknet.com – Semarang – Di tengah kelangkaan minyak goreng di pasaran, dua warga Kudus nekat mencari keuntungan dengan memalsukan minyak goreng dengan dioplos menambah cairan pewarna makanan. Harga jual minyak goreng oplosan itu, dibanderol senilai Rp16.500 per liternya.

Hal itu diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang. Selasa, (22/02)

Dalam keterangan persnya Kapolda Jateng mengungkapkan dua tersangka yang diamankan aparat Direktorat Reskrimsus Polda Jateng masing-masing berinisial MNK dan AA, dan keduanya melakukan aksi pengoplosan minyak goreng di Desa Cendono Kecamatan Dawe Kudus.

Modus yang digunakan adalah mencampur minyak goreng curah, dengan air berisi pewarna makanan berwarna kuning. Sehingga, campuran cairan itu menyerupai minyak goreng pada umumnya.

Dalam sekali melakukan pengoplosan minyak goreng dengan air berisi campuran pewarna makanan itu kedua pelaku meraup keuntungan hingga Rp5,6 juta lebih. Sedangkan lokasi pemasaran ada di wilayah Kudus, Pati dan Rembang.

Menurut kapolda, aksi pengoplosan minyak goreng sudah dilakukan kedua tersangka sejak tiga bulan. Yang di Kudus pelaku menjual minyak goreng palsu kepada pengusaha home industri kerupuk.

“Dia mencari untung dengan cara mencampurkan minyak (goreng) asli dengan (air) zat pewarna. Bahwa pelaku sudah kita endus, dia melarikan diri ke Pacitan dan berhasil kita amankan disana. Kita sudah koordinasi ke polres jajaran untuk melakukan penyelidikan, karena ini sebagai pintu awal dan kita akan kembangkan lebih lanjut,” kata kapolda.

Lebih lanjut kapolda menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka adalah satu jeriken berisi 17 liter minyak goreng asli dan 20 jeriken masing-masing berisi air pewarna makanan serta lima jeriken masing-masing berisi 25 liter air biasa. Termasuk uang tunai hasil penjualan sebesar Rp600 ribu, dan satu bendel nota penjualan.

“Pasal yang disangkakan adalah UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar. Serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” tandasnya.

Selain mengungkap peredaran minyak goreng palsu, Polda Jateng juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG yang dilakukan oleh tersangka SR alias JN.

Modus yang digunakan adalah dengan menyuntikkan isi gas dalam tabung LPG 3 kilo dan disalurkan ke dalam tabung 5 kilo dan 12 kilo. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di daerah Gondangrejo, Kab. Karanganyar.

“Jadi gas LPG di tabung ‘melon’ 3 kilo yang subsidi, disuntikkan isinya ke tabung yang non subsidi yaitu 5,5 kg dan 12 kg,” terang Ahmad Luthfi.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga berpindah-pindah tempat kontrakan agar tidak mudah diketahui aksinya.

Turut diamankan bersama pelaku barang bukti berupa ratusan tabung LPG 3 kilo, 5,5 kilo dan 12 kilo, timbangan gantung dan 1 unit mobil pick up sebagai sarana pelaku mengangkut tabung gas.

Perbuatan tersangka penyalahgunaan tabung gas LPG dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah). (Oc)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Jalur Penghubung Pulau Jawa, Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C Mampu Layani 63 Ribu Kendaraan pada Periode Libur Lebaran 2025
Daerah

Jalur Penghubung Pulau Jawa, Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C Mampu Layani 63 Ribu Kendaraan pada Periode Libur Lebaran 2025

10 April 2025
Indosat Sukses Hadirkan Koneksi Tanpa Hambatan Saat Idul Fitri dengan Trafik Data Meningkat 21 Persen
Daerah

Indosat Sukses Hadirkan Koneksi Tanpa Hambatan Saat Idul Fitri dengan Trafik Data Meningkat 21 Persen

9 April 2025
JALIN KERJASAMA DENGAN KEMENTERIAN PU DAN BGN, HUTAMA KARYA AKAN BANGUN DAPUR UMUM PROGRAM MBG DI JAMBI
Daerah

JALIN KERJASAMA DENGAN KEMENTERIAN PU DAN BGN, HUTAMA KARYA AKAN BANGUN DAPUR UMUM PROGRAM MBG DI JAMBI

24 Maret 2025
58,88 Persen, Elektabilitas Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq Masih Tetap Unggul
Seputar Depok

58,88 Persen, Elektabilitas Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq Masih Tetap Unggul

by depoknet
21 Oktober 2024
0

DEPOKNET - Jelang Pilkada Depok yang akan digelar 27 November 2024, sejumlah Alumni Universitas Indonesia yang tergabung dalam Lingkar Aktivis,...

Read more
Pelaku Penyerangan Siswa SMP 8 Cimanggis Di Tangkap, Berkat Ke Sigapan dan Kejelian Bimas

Pelaku Penyerangan Siswa SMP 8 Cimanggis Di Tangkap, Berkat Ke Sigapan dan Kejelian Bimas

10 Februari 2020

Ini Rencana Kegiatan Pembangunan Kota Depok Tahun 2018

12 Januari 2018

Camat Usman Siap Sulap Bojongsari Menjadi Margonda Kedua

18 Januari 2017
Malaysia Gelar Promosi Kuliner Di Kota Depok

Malaysia Gelar Promosi Kuliner Di Kota Depok

9 Mei 2017
Nah loh, Perusahaan Blacklist Kok Bisa Jadi Pemenang Lelang?

Nah loh, Perusahaan Blacklist Kok Bisa Jadi Pemenang Lelang?

25 Agustus 2017
Promo Akhir Tahun PDAM Depok, Beri Potongan Harga 50% Bagi Calon Pelanggan

Promo Akhir Tahun PDAM Depok, Beri Potongan Harga 50% Bagi Calon Pelanggan

23 Februari 2019

‘Oleh-Oleh’ Yang Dibawa Ridwan Kamil Dari Depok

9 Oktober 2017
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.