• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Hati-Hati, Ancaman 4 Tahun Penjara Bila Palsukan Hasil Test Covid-19

Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat menghindari melakukan praktik kecurangan tersebut. Bahkan bila ada masyarakat yang mengetahui perbuatan itu terjadi, diminta agar segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.

depoknet by depoknet
1 Januari 2021
in Hukum & Kriminal, Kesehatan
0
Hati-Hati, Ancaman 4 Tahun Penjara Bila Palsukan Hasil Test Covid-19
84
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Pemerintah melalui Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 mengancam pihak yang memalsukan hasil tes Covid-19 dengan hukuman pidana empat tahun penjara.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi pidana.

“Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Wiku Adisasmito, melalui pernyataan tertulisnya seperti dikutip dari Tempo.co.id, Jumat (1/1/2021)

Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat menghindari melakukan praktik kecurangan tersebut. Bahkan bila ada masyarakat yang mengetahui perbuatan itu terjadi, diminta agar segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Sebab, jika dibiarkan dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat tidak terkendali. Dan bahayanya lagi, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa.

“Apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan yang palsu dan akhirnya menulari mereka yang berada di kelompok masyarakat yang rentan,” jelas Wiku Adisasmito.

Seperti diketahui, pengajuan pemeriksaan test Covid-19 semakin meningkat ketika pemerintah mewajibkan setiap orang yang melakukan perjalanan liburan Natal dan Tahun Baru 2021 untuk membawa hasil test sebelum melakukan perjalanan baik melalui jalur udara, darat maupun laut.

Lonjakan ini memungkinkan seseorang untuk melakukan jalan pintas dengan membuat pemalsuan hasil pemeriksaan test Covid 19 agar tidak terkena sanksi yang sudah ditetapkan. (Ant/CPB/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Polres Metro Depok Sidik Laporan Penganiayaan Wartawan Rizky oleh Istri Sirihnya
Hukum & Kriminal

Polres Metro Depok Sidik Laporan Penganiayaan Wartawan Rizky oleh Istri Sirihnya

3 November 2025
Korban Kekerasan Di Depok, Tidak Kunjung Kejelasan Atas Laporan Kepolisian
Hukum & Kriminal

Kasus Dua Tahun Tidak Ada Tindakan, Kompolnas Buka Suara

9 September 2025
Korban Kekerasan Di Depok, Tidak Kunjung Kejelasan Atas Laporan Kepolisian
Hukum & Kriminal

Korban Kekerasan Di Depok, Tidak Kunjung Kejelasan Atas Laporan Kepolisian

8 September 2025
Pasang Ratusan Spanduk, Warga Depok Perang Melawan Pungli
Uncategorized

Pasang Ratusan Spanduk, Warga Depok Perang Melawan Pungli

by depoknet
10 November 2016
0

DEPOKNET - Masih adanya praktek pungli (pungutan liar) di beberapa instansi pemerintah kota Depok, menggugah beberapa elemen masyarakat kota Depok...

Read more
PDAM Depok Himbau Pelanggan Menampung Air Saat Curah Hujan Tinggi

PDAM Depok Himbau Pelanggan Menampung Air Saat Curah Hujan Tinggi

5 Juli 2019
Masuknya Tahun Ajaran Baru 2025/2026, Dinas Pendidikan Kota Depok Buka Posko SPMB

Masuknya Tahun Ajaran Baru 2025/2026, Dinas Pendidikan Kota Depok Buka Posko SPMB

7 Juni 2025
Dinihari, Satpol PP Depok Tebang Tiga Monopole Celullar Phone

Dinihari, Satpol PP Depok Tebang Tiga Monopole Celullar Phone

22 Desember 2016
PDAM Tirta Asasta Bantu Warga Yang Alami Kekeringan

PDAM Tirta Asasta Bantu Warga Yang Alami Kekeringan

1 Oktober 2019
Hasbullah Rahmad Himbau Warga Patuhi Larangan Mudik

Hasbullah Rahmad Himbau Warga Patuhi Larangan Mudik

8 Mei 2021
Sandi Pegawai Honor Damkar Yang Viral Ternyata Pengusaha

Sandi Pegawai Honor Damkar Yang Viral Ternyata Pengusaha

19 April 2021
Berbagi Keberkahan di Tengah Maulid: PAC Pemuda Pancasila Cipayung Santuni Anak Yatim

Berbagi Keberkahan di Tengah Maulid: PAC Pemuda Pancasila Cipayung Santuni Anak Yatim

28 September 2025
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.