• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kader PKS Di Deadline 7 Hari Buktikan 70% Siswi SMP Depok Tidak Perawan

Namun lanjut Tatang, jika dalam waktu 7 hari sejak somasi diterima tidak juga ada tanggapan yang jelas dari Nur Azizah Tamhid, Tatang bersama Yayasan LBH “Kami Ada” akan melakukan langkah-langkah hukum konkrit guna mendapatkan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi seluruh warga Kota Depok.

depoknet by depoknet
1 Januari 2021
in Hukum & Kriminal
0
Kader PKS Di Deadline 7 Hari Buktikan 70% Siswi SMP Depok Tidak Perawan

Ketua Yayasan LBH “Kami Ada”, Tatang, SE, SH, MH, CPL

88
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Memenuhi ancamannya untuk melaporkan anggota DPR RI, Nur Azizah Tamhid yang telah mengungkapkan siswi SMP Kota Depok 70% sudah tidak perawan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum “Kami Ada” akhirnya melayangkan somasi kepada anggota komisi VIII dari fraksi PKS tersebut.

Somasi atau peringatan keras itu disampaikan mengingat pernyataan Nur Azizah Tamhid yang dimuat media online tersebut tanpa didukung oleh data-data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga statement tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan dan penyebaran berita bohong.

Ketua Yayasan LBH “Kami Ada”, Tatang, SE, SH, MH, CPL

menyebut terbitnya berita tersebut tanpa didasarkan pada legal standing yang jelas dapat melahirkan kesesatan berfikir dan kekhawatiran yang sangat mendalam bagi para orang tua di Kota Depok.

“Banyak orang tua murid SMP yang mengeluh, bahkan keberatan dengan pernyataan Nur Azizah Tamhid, sebab kebanyakan dari para orang tua jelas sangat memperhatikan anak-anaknya,” sebut Tatang, Kamis (31/12/2020)

Tatang menambahkan, secara hukum terdapat jerat pidana bagi seseorang yang dengan sadar menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27 (3) UU ITE atau Pasal Pasal 28 ayat (1) atau Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Atas dasar itu kami meminta kepada Nur Azizah Tamhid untuk melakukan klarifikasi dan menyampaikan data-data yang valid yang bisa mendukung pernyataannya sebagaimana yang termaktub di dalam berita tersebut,” ucapnya

Namun lanjut Tatang, jika dalam waktu 7 hari sejak somasi diterima tidak juga ada tanggapan yang jelas dari Nur Azizah Tamhid, Tatang bersama Yayasan LBH “Kami Ada” akan melakukan langkah-langkah hukum konkrit guna mendapatkan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi seluruh warga Kota Depok.

“Kita tunggu tanggapan yang bersangkutan hingga seminggu kedepan. Ini awal tahun baru, semoga kita semua dilindungi dari fitnah dan keburukan, khususnya para siswi SMP dan orangtuanya di kota Depok,” pungkasnya. (CPB/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Polres Metro Depok Sidik Laporan Penganiayaan Wartawan Rizky oleh Istri Sirihnya
Hukum & Kriminal

Polres Metro Depok Sidik Laporan Penganiayaan Wartawan Rizky oleh Istri Sirihnya

3 November 2025
Korban Kekerasan Di Depok, Tidak Kunjung Kejelasan Atas Laporan Kepolisian
Hukum & Kriminal

Kasus Dua Tahun Tidak Ada Tindakan, Kompolnas Buka Suara

9 September 2025
Korban Kekerasan Di Depok, Tidak Kunjung Kejelasan Atas Laporan Kepolisian
Hukum & Kriminal

Korban Kekerasan Di Depok, Tidak Kunjung Kejelasan Atas Laporan Kepolisian

8 September 2025
Perwal 11 Tahun 2017 Terbit, Pengemudi Ojek Online Keberatan
Uncategorized

Perwal 11 Tahun 2017 Terbit, Pengemudi Ojek Online Keberatan

by depoknet
30 Maret 2017
0

DEPOKNET - Guna menanggulangi berkembangnya potensi konflik yang bakal terjadi antara pengemudi angkutan kota (angkot) dengan pengemudi ojek online di...

Read more
Pengemudi Ojek Online Ditendang di Lobby Detos Margonda, Korban Melapor ke SPKT Polresta Depok

Pengemudi Ojek Online Ditendang di Lobby Detos Margonda, Korban Melapor ke SPKT Polresta Depok

16 November 2016
DPRD Depok Kawal Rencana Sekolah Swasta Gratis Bagi Siswa Tidak Mampu

DPRD Depok Kawal Rencana Sekolah Swasta Gratis Bagi Siswa Tidak Mampu

23 Februari 2019
Sayang Warga, Pradi Usul Pengambilan Nomor Urut Digelar Secara Virtual

Sayang Warga, Pradi Usul Pengambilan Nomor Urut Digelar Secara Virtual

17 September 2020

Begini Akibatnya Kalau Lupa Matikan Kompor

22 Maret 2018
PTSL Depok Masuk babak Baru , Lurah Bungkam

PTSL Depok Masuk babak Baru , Lurah Bungkam

19 Oktober 2021
PSBB Berakhir, PDAM Depok Kembali Catat Meter Ke Rumah Pelanggan

PSBB Berakhir, PDAM Depok Kembali Catat Meter Ke Rumah Pelanggan

14 Juni 2020
Belajar Ilmu Ikhlas Dari Balik Teralis Besi

Belajar Ilmu Ikhlas Dari Balik Teralis Besi

6 Juni 2019
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.