• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

5 Raperda Dan Rancangan Peraturan Tatib DPRD Kota Depok Disahkan

depoknet by depoknet
15 Januari 2020
in Seputar Depok
0
5 Raperda Dan Rancangan Peraturan Tatib DPRD Kota Depok Disahkan

Wakil Ketua I DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari sekaligus yang memimpin jalannya sidang.

81
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

depoknet.com – Diawal tahun 2020 DPRD Kota Depok gelar acara Rapat Paripuna tentang persetujuan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Tata Tertib (Raper Tatib) DPRD Kota Depok. Acara Rapat diadakan di gedung ruang sidang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok  Jalan Boulevard Grand Depok City. Rabu (08/01/2020).

Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan DPRD Kota Depok tentang Tata Tertib (Raper Tatib) DPRD Kota Depok di ruang paripurna, Gedung DPRD Depok.

Lima Raperda tersebut yakni :

1. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR).

2. Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang pajak daerah.

3. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang tarif pelayanan kesehatan Kelas III pada RSUD Depok.

4. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan bidang perhubungan.

5. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi bidang perhubungan.

“Dan sudah dibahas oleh Pansus dengan perangkat daerah serta bagian hukum sekretariat daerah Kota Depok”, ujar Yeti dalam sidang.

Untuk Raperda terkait Pajak Daerah dan Raperda tentang retribusi bidang perhubungan telah disetujui dan akan dilakukan evaluasi oleh Provinsi Jawa Barat.

“Sehingga jumlah Raperda yang akan di tetapkan dalam keputusan DPRD hari ini adalah 5 Raperda dan Rancangan Peraturan Tatib DPRD Kota Depok”, lanjutnya.

Dalam Raperda Bidang Perhubungan, tercatat di dalamnya peraturan tentang garasi mobil.

Kendati sudah disahkan, Raperda Perhubungan tentang garasi mobil, Yeti mengatakan, sebelum diterapkan peraturan daerah tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Depok wajib memberikan fasilitas transportasi yang layak kepada masyarakat Depok.

“Masyarakat Depok ini mobilisasinya tinggi sehingga memiliki kendaraan pribadi untuk kegiatannya,” tuturnya. Peraturan ini pun, jelas Yeti, bukan melarang masyarakat memiliki lebih dari satu kendaraan khususnya roda empat.

“Tapi juga mengoreksi kepada pemerintah daerah sendiri, apakah pemerintah daerah sudah menunjang fasilitas-fasilitas transportasi umum yang benar-benar layak, aman dan bisa dirasakan masyarakat”, imbuhnya.

“Bila nantinya Perda tersebut sudah disahkan, akan melalui tahap pembahasan oleh Pansus untuk dievaluasi yang kemudian baru akan di tetapkan sebagai Peraturan oleh Wali Kota Depok”,tambahnya.

Jika sudah dibuat Peraturan, Yeti mengatakan secara otomatis aturan tersebut harus dibarengi dengan ketersediaan sarana terkait penunjang mobilitas masyarakat dalam hal pengadaan dan pelayanan transportasi umum. “Karena kita tidak bicara transportasi umum dari satu sisi saja. Tapi kita harus melihat aspek transportasi umum yang layak bagi pelajar perempuan, disabilitas, anak- anak”, tutupnya. (red)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Peringati Hari Air Sedunia, Tirta Asasta Gelar Lomba Susur Ciliwung Dan Aksi Pungut Sampah  
Seputar Depok

Peringati Hari Air Sedunia, Tirta Asasta Gelar Lomba Susur Ciliwung Dan Aksi Pungut Sampah  

10 Maret 2026
Seputar Depok

Drajat Ramadhan CEO Sinar Muda Grup Gandeng Tokoh Masyarakat dan Pemuda dalam Giat Sosial Buka Bersama di Tugu

9 Maret 2026
Seputar Depok

Genjot Kualitas SDM Medis, Bang Has Pastikan Pemprov Jabar Fasilitasi Beasiswa Sarjana hingga Spesialis

7 Maret 2026
Depok Law Firm Gugat Bank BTN Ke PN Depok Terkait Penyalahgunaan Sertifikat Tanah
Hukum & Kriminal

Depok Law Firm Gugat Bank BTN Ke PN Depok Terkait Penyalahgunaan Sertifikat Tanah

by depoknet
18 Agustus 2022
0

DEPOKNET -   Seorang warga Cipayung, Nana Sutisna bersama kuasa hukumnya menggugat empat pihak sekaligus terkait dengan penyalahgunaan sertifikat tanah milik...

Read more
M1R Kota Depok Pastikan Jentik Intoleransi Tidak Menetas Kembali di NKRI

M1R Kota Depok Pastikan Jentik Intoleransi Tidak Menetas Kembali di NKRI

5 Juli 2019
Kirim Bukti Tambahan Ke KPK, Gelombang Depok : “Tenang Aja, Gak Usah Pusing!”

Kirim Bukti Tambahan Ke KPK, Gelombang Depok : “Tenang Aja, Gak Usah Pusing!”

15 Februari 2025
Parkir Di Pesona Square Depok, Mobil Melani Dibobol Maling

Parkir Di Pesona Square Depok, Mobil Melani Dibobol Maling

5 Juli 2019

Terus Dikebut Pemkot Depok, Target RTH 30 Persen

26 Maret 2018
DPUPR Target Selesaikan 35 Pekerjaan Jalan dan Jembatan

DPUPR Target Selesaikan 35 Pekerjaan Jalan dan Jembatan

23 Februari 2019

BPJS Kesehatan Depok Beri Pembekalan Kepada Kader JKN/KIS

20 April 2017

25 April, Gerimis Telur Di Balaikota Depok

22 April 2017
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.