• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Warga Masyarakat Pasir Putih Menggugat

depoknet by depoknet
25 November 2016
in Uncategorized
0
Warga Masyarakat Pasir Putih Menggugat
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

pasir-putih

TPA Cipayung yang sudah seperti gunung sampah

Sudah dari tahun 2013 kami warga masyarakat Pasir Putih meminta kepada pemerintah kota Depok dan DPRD kota Depok selaku pemimpin kami, selaku pengayom, pelindung dan wakil masyarakat namun tidak juga ada kejelasan sikap Pemerintah kota Depok terhadap permasalahan TPA Cipayung dan TPA Pasir Putih.

Kembalikan kepada masyarakat Pasir Putih hak asasi untuk dapat hidup dengan Sehat, Aman dan Nyaman tanpa adanya gangguan ekses negatif dari TPA Cipayung Depok.

Padahal telah terjadi dan terbukti banyak pelanggan atas pengelolaan sampah di kota Depok, yang notabene juga terjadi kesalahan pengelolaan TPA Cipayung. Fakta-fakta terkait antara lain adalah:

1. TPA Cipayung Depok telah overload dalam menerima sampah kota Depok.

2. Dalam pengelolaan sampah, TPA Cipayung telah menyalahi aturan Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, Standar Nasional Indonesia nomor SNI 03 3241 1994 dengan menerapkan sistem open dumping dan SNI 19-2454-2002 tentang teknik operasional pengelolaan sampah perkotaan.

3. Ekses negatif TPA Cipayung Depok telah melewati ambang toleransi.

– Bau sampah yang sudah sangat mengganggu kesehatan.
– Bau sampah tersebut tidak hilang selama berminggu-minggu.
– Pencemaran Lindi ke air tanah warga sekitar.
– Pencemaran Lindi ke sungai Pesanggrahan.
– Banyak warga masyarakat Pasir Putih yang terganggu Kesehatannya terkena sakit ISPA dan Diare.

4. Pemkot Depok terbukti tidak dapat mengelola sampah dengan benar di TPA Cipayung Depok – maka bagaimana bisa menjamin pengelolaan TPA Pasir Putih tidak terjadi kesalahan yang sama.

5. Tidak pernah ada sosialisasi kepada warga masyarakat Pasir Putih akan adanya perluasan TPA Cipayung Depok ke wilayah Pasir Putih dan atau pembangunan fasilitas pendukung berupa Bufer Zone, namun tiba-tiba dalam Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2012-2023 Kota Depok telah muncul pasal adanya TPA Pasir Putih dan pembangunan fasilitas Bufer Zone di TPA Pasir Putih.

6. Dalam Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2012-2023 Kota Depok Pasal 32 ayat 5 menyatakan rencana pengembangan TPA sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Penataan dan Pengembangan TPA Cipayung.
b. Pengembangan TPA di kelurahan Pasir Putih, dan
c. Penyediaan Buffer Zone masing-masing TPA seluas 100 meter.

dalam Pasal 64 ayat (1):
Indikasi program utama perwujudan struktur ruang kota Depok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) tahap pertama diprioritaskan pada:

O. Penataan dan pengembangan TPA Cipayung, TPA Pasir Putih dan UPS diseluruh wilayah kota;

P. Pembangunan Buffer Zone di TPA Cipayung, TPA Pasir Putih.

Dengan adanya aturan tersebut diatas maka jelaslah bahwa Pemkot Depok dengan sengaja mengacuhkan hak warga masyarakat Pasir Putih untuk mendapatkan hak hidup sehat, aman dari gangguan dan nyaman.

*Dimanakah Pemerintah pada saat perda RTRW ini disusun* ?

*Bukankah sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melakukan sosialisasi pada warga masyarakat setempat yang terdampak secara langsung atas pengembangan TPA Cipayung dan TPA Pasir Putih*

*Dimanakah posisi DPRD Depok pada saat perda RTRW depok ini di buat, seharusnya mereka mampu memperingatkan masyarakat dan memperjuangkan hak masyarakat*

7. Dalam pasal 39 ayat (1) : kawasan yang memberikan Perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 huruf (a) berupa kawasan resapan air.

Ayat (2): kawasan resapan air sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan luas lebih 549,98 ha meliputi sebagian wilayah di :

cc. Kelurahan Pasir Putih.

Bagaimana bisa daerah yang ditetapkan sebagai kawasan resapan air, namun sekaligus menjadi perluasan TPA ???

Oleh sebab di atas, “Maka Kami Warga Masyarakat Pasir Putih” dengan ini menyatakan :
1. Menolak adanya TPA Pasir Putih.
2. Menolak adanya Bufer Zone di wilayah Pasir Putih.
3. Berikan Hak asasi untuk dapat hidup dengan Sehat, Aman dan Nyaman tanpa adanya gangguan ekses negatif dari TPA Cipayung Depok.
4. Mendukung pemerintah menetapkan wilayah Pasir Putih sebagai salah satu dari wilayah resapan air dikota Depok dengan membangun Ruang Terbuka Hijau berupa Hutan Kota.

“Selamatkan nyawa dan lingkungan kamikami berharap pemerintah provinsi Jawa Barat dan pemerintah kota Depok beserta DPRD kota Depok memperhatikan masalah ini dengan keseriusan. Jangan tunggu kami mati satu persatu karena penyakit yang ditimbulkan oleh pencemaran TPA Cipayung sampai kapan pun kami akan perjuangkan hak kami untuk hidup dengan lingkungan yang sehat tanpa adanya pencemaran bau sampah yang sudah kami rasakan bertahun tahun. Atas nama warga Pasir Putih yang menolak keberadaan TPA Cipayung.” (Alfin Febryan)

Tags: kota depokPemerintah kota DepokTPA Cipayung Depok
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
*KEPALA SEKRETARIAT BAWASLU KOTA DEPOK DIDUGA LANGGAR NETRALITAS, WAJAH PENGAWAS DIPERTARUHKAN!!!
Seputar Depok

*KEPALA SEKRETARIAT BAWASLU KOTA DEPOK DIDUGA LANGGAR NETRALITAS, WAJAH PENGAWAS DIPERTARUHKAN!!!

by depoknet
30 Juli 2020
0

  Oleh: Fajri Syahiddinillah Koordinator Democracy And Elektoral Empowerment Patnersip (DEEP) Kota Depok depoknet.com - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA),...

Read more
Ini Alur Registrasi Online Selama Promo Akhir Tahun PDAM Kota Depok

Ini Alur Registrasi Online Selama Promo Akhir Tahun PDAM Kota Depok

23 Desember 2020
Cegah Pungli SIM, Satlantas Depok terapkan Satu Pintu

Cegah Pungli SIM, Satlantas Depok terapkan Satu Pintu

23 Februari 2019
Jangan Ada Rangkap Jabatan Dalam Kepengurusan KONI Depok Yang Baru

Jangan Ada Rangkap Jabatan Dalam Kepengurusan KONI Depok Yang Baru

20 Februari 2017
PDI Perjuangan Kota Depok Usulkan Pembentukan Pansus Covid 19

PDI Perjuangan Kota Depok Usulkan Pembentukan Pansus Covid 19

22 Mei 2020
Indonesian Wushu League 2025, Atlet Wushu Kota Depok Raih Medali

Indonesian Wushu League 2025, Atlet Wushu Kota Depok Raih Medali

28 Agustus 2025
KPU Akhirnya Tetapkan Anggota DPRD Kota Depok Terpilih Periode 2019-2024

KPU Akhirnya Tetapkan Anggota DPRD Kota Depok Terpilih Periode 2019-2024

28 Juli 2019
Jaringan Kader Gerindra se-Jawa Barat Tolak Demiz-Syaikhu

Jaringan Kader Gerindra se-Jawa Barat Tolak Demiz-Syaikhu

21 Agustus 2017
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.