DEPOKNET – Kebijakan terkait program kantong plastik berbayar yang dijalankan toko ritel modern di seluruh Indonesia telah dihapus sejak 1 Oktober 2016. Namun pada prakteknya di lapangan, masih ada toko ritel di kota Depok yang tetap memungut harga Rp200,- per kantong plastik.
Menurut hasil laporan dari salah seorang warga kota Depok, bahwa Toko Ritel Modern Super Indo yang berada di pusat perbelanjaan Depok Town Center (DTC) Pancoran Mas Depok diketahui masih memungut harga untuk tiap kantong plastik yang dikeluarkan kepada tiap konsumen yang berbelanja disana.
“Kemarin saya komplainke kasirnya, menurut kasir dia hanya menjalankan perintah atasannya bahwa ini kebijakan pusat. Lantas saya bilang panggil supervisor, saya tegur supervisornya, jawabannya sama. Terakhir saya minta penjelasan dari manager store, jawabannya pun sama, kebijakan pusat,” ujar Rivalino Alberto Rugebreght, yang berbelanja di Super Indo DTC pada Jumat malam lalu (6/1)
Warga Pancoran Mas Depok ini mengatakan, bahwa tindakan toko ritel Super Indo DTC ini masuk dalam perkara penipuan dan berakibat merugikan konsumen, karena pungutan harga terhadap kantong plastik yang masih tetap diberlakukan itu sama sekali tidak ada payung hukumnya saat ini. Riva pun menanyakan, kemana hasil pungutan tersebut digunakan setelah terkumpul nantinya.
Diuraikannya, jika dalam satu hari kantong plastik yang terjual bisa mencapai 1000 kantong, berarti dalam sebulan sudah Rp6.000.000,-lebih, dan pungutan ini tidak punya dasar hukum serta tidak dikenakan pajak penghasilan.
“Makanya ada potensi kerugian Pemkot Depok karena pendapatan satu bulannya cukup lumayan. Buat saya ini bukan masalah uang 200 perak, tapi uang yang terkumpul dari pembayaran itu tidak ada manfaatnya buat masyarakat dan ini jelas penipuan terhadap konsumen,” tegas Riva dengan nada berang
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah, SE, MM saat diminta pendapatnya terkait masih adanya toko retail modern di kota Depok yang terus menerapkan kantong plastik berbayar merasa terkejut dan menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Depok sudah mencabut peraturan pemberlakuan kantong plastik berbayar ini tahun lalu.
“Loh, gak boleh itu, bukannya sudah dicabut Perwalnya (Peraturan Walikota), bukan Perda tapi Perwal kalau di kota Depok, dan itu sudah dicabut,” ungkap Hamzah
Berbeda dengan Super Indo DTC, Carrefour ITC Depok sudah tidak menerapkan pungutan terhadap kantong plastik kepada tiap konsumen yang berbelanja. “Senin lalu saya belanja disana, kantong plastik yang mereka sediakan sudah tidak dipungut biaya lagi, nih masih ada struk belanjanya, gak ada kan biaya kantong plastik,” jelas Ibu Sika, Warga Sukmajaya
Seperti diketahui, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memberhentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan toko ritel modern di seluruh Indonesia, terhitung 1 Oktober 2016 sampai dengan diterbitkannya peraturan pemerintah yang berkekuatan hukum.
Menurut Aprindo, penghentian program ini dilakukan karena telah menyulut pro-kontra di sejumlah daerah. Pasalnya, kebijakan itu belum didukung payung hukum yang bersifat mengikat.
“Setelah mempertimbangkan secara masak dampak yang berkembang, kami memutuskan menggratiskan kembali kantong plastik di seluruh ritel modern, mulai 1 Oktober 2016 hingga diterbitkannya Permen KLHK yang berkekuatan hukum,” kata Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, 30 September 2016 lalu (Ant/DepokNet)