• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Walikota Depok Gak Punya Nyali Tetapkan Rumah Cimanggis Sebagai Cagar Budaya

depoknet by depoknet
24 Maret 2018
in Uncategorized
0
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok infonya telah menerima naskah rekomendasi penetapan dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang menyatakan Gedong Tinggi Rumah Cimanggis (Landhuis) sebagai bangunan Cagar Budaya peringkat Kota.

Naskah rekomendasi penetapan dari TACB Jawa Barat itu menurut informasi yang DEPOKNET dapatkan, telah diterima Walikota Depok dan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) kota Depok sekitar dua minggu yang lalu, Kamis (8/03/2018).

Terbitnya naskah rekomendasi TACB itu tentunya membuat para penggiat sejarah yang ada di kota Depok bergembira dan berharap besar pemkot Depok melalui Walikota Depok segera mengeluarkan surat ketetapan status Cagar Budaya terhadap Gedong Tinggi Rumah Cimanggis.

Pasalnya, jika mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, termaktub pada Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang tersebut, Bupati/Wali kota harusnya sudah mengeluarkan penetapan status Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah rekomendasi diterima dari Tim Ahli Cagar Budaya yang menyatakan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis yang didaftarkan layak sebagai Cagar Budaya.

Namun ternyata, Pemkot Depok belum juga memberikan respon maksimal seperti yang diharapkan oleh para penggiat sejarah di kota Depok. Menurut Ketua Depok Heritage Community, Ratu Farah Diba, Walikota Depok tidak berani mengeluarkan surat ketetapan karena takut digugat pemerintah pusat mengingat lahan dimana lokasi Gedong Tinggi Rumah Cimanggis itu berada di lahan pemancar RRI yang telah diserahterimakan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) terkait rencana pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia atau UIII.

“pak wali tidak berani meng sk kan sebagai bangunan cagar budaya takut digugat pemerintah pusat karena lahan itu sekarang milik Kemenag artinya pusat sebagai pemiliknya,” ungkap Ratu Farah Diba.

Dijelaskan oleh Ratu Farah Diba, walikota baru akan mengeluarkan surat ketetapan jika sudah ada permintaan dari pemerintah pusat. Padahal sambung Ratu Farah Diba, bangunan cagar budaya sesuai Undang-Undang, harusnya ditetapkan bukan melihat siapa pemiliknya, tapi dilihat keberadaan bangunan itu berada dimana dan punya nilai keterkaitan dengan tempatnya.

Diuraikannya, jika terkaitnya dengan kota atau kabupaten, maka yang menetapkannya adalah walikota/bupati. Kalau memiliki nilai atau berada di dua kota/kabupaten yang berdekatan maka yang menetapkan provinsi.

“dan apabila berada di dua provinsi maka yang menetapkan pusat karena masuk tingkat nasional, untuk bisa naik ke tingkat provinsi pun peringkat itu harus ditetapkan dahulu di tingkat kota/kabupaten,” tambah wanita yang mengaku sudah khatam dengan Undang-Undang tentang Cagar Budaya ini.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) kota Depok, Wijayanto saat dihubungi DEPOKNET tampak enggan menjelaskan panjang lebar mengenai telah terbitnya naskah rekomendasi penetapan sebagai bangunan Cagar Budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya terkait Gedong Tinggi Rumah Cimanggis.

“Sedang dibahas om. Karena sebelumnya ada statement RI 2 (Wakil Presiden, red). Kita harus hati-hati,” singkat Wijayanto.(CPB/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Pemuda Pancasila Depok Bertekad Lanjutkan Misi Sosial, Bersihkan Ciliwung dan Santuni Dhuafa
Seputar Depok

Pemuda Pancasila Depok Bertekad Lanjutkan Misi Sosial, Bersihkan Ciliwung dan Santuni Dhuafa

by depoknet
27 September 2025
0

depoknet.com – Pemuda Pancasila Kota Depok mengambil langkah nyata dalam menjaga lingkungan dan kepedulian sosial. Mereka akan menggelar dua kegiatan...

Read more
PT Tirta Asasta Depok Bagikan 3.250 Paket Daging Qurban Di Idul Adha 1446 H

PT Tirta Asasta Depok Bagikan 3.250 Paket Daging Qurban Di Idul Adha 1446 H

13 Juni 2025

Langgar Izin Lingkungan, Trans Park Cibubur Hari Ini Didemo Warga

11 Juni 2017

Gratis Biaya Sambungan Baru PDAM Depok Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

11 Oktober 2021
13 Calon Sekda Depok Jalani Tes Kesehatan

13 Calon Sekda Depok Jalani Tes Kesehatan

4 Oktober 2017
PDI Perjuangan Kota Depok Siap Usulkan Perda Jaminan Kebebasan Dan Kerukunan Beragama

PDI Perjuangan Kota Depok Siap Usulkan Perda Jaminan Kebebasan Dan Kerukunan Beragama

31 Juli 2019
REPLIKA Tularkan HARMONI Di SDN Beji 1 DEPOK

REPLIKA Tularkan HARMONI Di SDN Beji 1 DEPOK

6 Maret 2023
Pemuda Pancasila Kota Depok Siap Semprot 11 Kecamatan Dengan Disinfektan

Pemuda Pancasila Kota Depok Siap Semprot 11 Kecamatan Dengan Disinfektan

8 Juli 2021
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.