• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Walikota Depok Gak Punya Nyali Tetapkan Rumah Cimanggis Sebagai Cagar Budaya

depoknet by depoknet
24 Maret 2018
in Uncategorized
0
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok infonya telah menerima naskah rekomendasi penetapan dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang menyatakan Gedong Tinggi Rumah Cimanggis (Landhuis) sebagai bangunan Cagar Budaya peringkat Kota.

Naskah rekomendasi penetapan dari TACB Jawa Barat itu menurut informasi yang DEPOKNET dapatkan, telah diterima Walikota Depok dan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) kota Depok sekitar dua minggu yang lalu, Kamis (8/03/2018).

Terbitnya naskah rekomendasi TACB itu tentunya membuat para penggiat sejarah yang ada di kota Depok bergembira dan berharap besar pemkot Depok melalui Walikota Depok segera mengeluarkan surat ketetapan status Cagar Budaya terhadap Gedong Tinggi Rumah Cimanggis.

Pasalnya, jika mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, termaktub pada Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang tersebut, Bupati/Wali kota harusnya sudah mengeluarkan penetapan status Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah rekomendasi diterima dari Tim Ahli Cagar Budaya yang menyatakan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis yang didaftarkan layak sebagai Cagar Budaya.

Namun ternyata, Pemkot Depok belum juga memberikan respon maksimal seperti yang diharapkan oleh para penggiat sejarah di kota Depok. Menurut Ketua Depok Heritage Community, Ratu Farah Diba, Walikota Depok tidak berani mengeluarkan surat ketetapan karena takut digugat pemerintah pusat mengingat lahan dimana lokasi Gedong Tinggi Rumah Cimanggis itu berada di lahan pemancar RRI yang telah diserahterimakan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) terkait rencana pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia atau UIII.

“pak wali tidak berani meng sk kan sebagai bangunan cagar budaya takut digugat pemerintah pusat karena lahan itu sekarang milik Kemenag artinya pusat sebagai pemiliknya,” ungkap Ratu Farah Diba.

Dijelaskan oleh Ratu Farah Diba, walikota baru akan mengeluarkan surat ketetapan jika sudah ada permintaan dari pemerintah pusat. Padahal sambung Ratu Farah Diba, bangunan cagar budaya sesuai Undang-Undang, harusnya ditetapkan bukan melihat siapa pemiliknya, tapi dilihat keberadaan bangunan itu berada dimana dan punya nilai keterkaitan dengan tempatnya.

Diuraikannya, jika terkaitnya dengan kota atau kabupaten, maka yang menetapkannya adalah walikota/bupati. Kalau memiliki nilai atau berada di dua kota/kabupaten yang berdekatan maka yang menetapkan provinsi.

“dan apabila berada di dua provinsi maka yang menetapkan pusat karena masuk tingkat nasional, untuk bisa naik ke tingkat provinsi pun peringkat itu harus ditetapkan dahulu di tingkat kota/kabupaten,” tambah wanita yang mengaku sudah khatam dengan Undang-Undang tentang Cagar Budaya ini.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) kota Depok, Wijayanto saat dihubungi DEPOKNET tampak enggan menjelaskan panjang lebar mengenai telah terbitnya naskah rekomendasi penetapan sebagai bangunan Cagar Budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya terkait Gedong Tinggi Rumah Cimanggis.

“Sedang dibahas om. Karena sebelumnya ada statement RI 2 (Wakil Presiden, red). Kita harus hati-hati,” singkat Wijayanto.(CPB/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Jika Melanggar, Pelaku Dunia Usaha dan Media Massa Di Depok Bakal Kena Sanksi Perda Baru ini
Tendang Baskom

Jika Melanggar, Pelaku Dunia Usaha dan Media Massa Di Depok Bakal Kena Sanksi Perda Baru ini

by depoknet
4 Desember 2016
0

DEPOKNET - Pemerintah Kota Depok akan segera meminta kewajiban dan tanggung jawab setiap pelaku dunia usaha, baik orang atau badan...

Read more
Sebut Fraksi PKB/PSI Berkhianat, HTA Ungkap Kronologisnya

Sebut Fraksi PKB/PSI Berkhianat, HTA Ungkap Kronologisnya

6 Juli 2020
Mau Beli Mobil Bekas, Pilihlah Showroom Mobcars Indonesia yang Tepat Tepercaya

Mau Beli Mobil Bekas, Pilihlah Showroom Mobcars Indonesia yang Tepat Tepercaya

7 Mei 2025
DPUPR Target Selesaikan 35 Pekerjaan Jalan dan Jembatan

DPUPR Target Selesaikan 35 Pekerjaan Jalan dan Jembatan

23 Februari 2019
Ketua DPD PAN Depok: Kehadiran Wali Kota di HUT PAN Bentuk Sinergi Positif

Ketua DPD PAN Depok: Kehadiran Wali Kota di HUT PAN Bentuk Sinergi Positif

30 Agustus 2025
PDAM Tirta Asasta Gelar Lokakarya Business Plan 2021-2025

PDAM Tirta Asasta Gelar Lokakarya Business Plan 2021-2025

24 Maret 2021
Pengaruhi Kualitas Air, Warga Diminta Tidak Buang Limbah Hewan Kurban ke Ciliwung

Pengaruhi Kualitas Air, Warga Diminta Tidak Buang Limbah Hewan Kurban ke Ciliwung

17 Juli 2020
Sidak Rutin Kesatuan Pengamanan Rutan Depok

Sidak Rutin Kesatuan Pengamanan Rutan Depok

23 Februari 2019
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.