• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Usung Pradi Sebagai Calon Walikota, Gerindra Siap Deklarasi Agustus Nanti

depoknet by depoknet
6 Juli 2019
in Seputar Depok
0
Usung Pradi Sebagai Calon Walikota, Gerindra Siap Deklarasi Agustus Nanti
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Perhelatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) walikota dan wakil walikota Depok baru akan dilakukan 2020 mendatang, namun sejumlah partai politik (parpol) mulai fokus mempersiapkan jago mereka untuk bertarung di ajang pesta politik lokal 5 tahunan tersebut.

Salah satu parpol yang mulai mematangkan calonnya itu adalah partai Gerindra yang dipastikan bakal mengusung wakil walikota Depok, Pradi Supriatna sebagai bakal calon Walikota Depok 2021-2026.

Pernyataan tersebut disampaikan secara tegas dan terbuka oleh Sekretaris DPC Gerindra kota Depok, H. Hamzah, Sabtu (8/6/2019).

Selain memastikan Pradi Supriatna sebagai bakal calon walikota Depok, Hamzah juga menerangkan pihaknya sedang melakukan penyaringan terhadap 4 bakal calon wakil walikota yang akan mendampingi Pradi Supriatna nantinya.

“H. Pradi Supriatna Walikota, dan wakilnya sedang penyaringan dengan kandidat 4 orang dari kalangan Ulama, Politisi dan Artis. Nanti kami akan Deklarasi bulan Agustus,” tegas H. Hamzah melalui akun facebooknya Haji Hamzah Citos.

Seperti diketahui, partai Gerindra dipastikan bakal bisa mengusung secara langsung pasangan calon walikota dan wakil walikota 2021-2026 dalam gelaran Pemilukada 2020 tahun depan.

Hal tersebut didasari pada hasil pemilihan legislatif 2019 dimana Gerindra dipastikan meloloskan 10 kadernya menjadi anggota DPRD kota Depok 2019-2024. Hal tersebut sesuai pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Dalam pasal 40 ayat (1) disebutkan, partai politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Selain Gerindra, ada 2 parpol lainnya di kota Depok hasil Pileg 2019 yang juga dapat mengusung langsung pasangan calonnya di Pemilukada kota Depok 2020, yakni PKS dengan raihan 13 kursi DPRD dan PDI Perjuangan dengan raihan 10 kursi.

Dalam Pemilukada kota Depok 2015, Gerindra dengan raihan 9 kursi menggandeng PKS dengan raihan 6 kursi DPRD kota Depok mengusung pasangan Mohammad Idris-Pradi Supriatna dan berhasil meraih hasil maksimal menjadi walikota dan wakil walikota Depok 2016-2021. (CPB/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Gedung Sarana Olahraga Padel Seven Diduga Belum  Mengantongi Izin Perizinan
Seputar Depok

Gedung Sarana Olahraga Padel Seven Diduga Belum Mengantongi Izin Perizinan

9 Desember 2025
PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera
Seputar Depok

PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera

4 Desember 2025
Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026
Seputar Depok

Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026

27 November 2025
Wujud Nyata Gerakan Lingkungan: Aplikasi “Depok Bersih” Sukses Kurangi Sampah Hingga 50% Lebih di Masa Uji Coba
Seputar Depok

Wujud Nyata Gerakan Lingkungan: Aplikasi “Depok Bersih” Sukses Kurangi Sampah Hingga 50% Lebih di Masa Uji Coba

by depoknet
18 Agustus 2025
0

DEPOKNET.COM – Di momen peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Kota Depok memberikan hadiah spesial untuk bangsa: sebuah...

Read more
Banggar dan TAPD kota Depok Singkron Membahas APBD-P 2019

Banggar dan TAPD kota Depok Singkron Membahas APBD-P 2019

6 Agustus 2019
Upaya Rekonsiliasi Ala H Turiman, Di Apresiasi Tinggi Wartawan, LSM/Ormas Kota Depok

Upaya Rekonsiliasi Ala H Turiman, Di Apresiasi Tinggi Wartawan, LSM/Ormas Kota Depok

24 Maret 2025
Seknas LS-VINUS Siap Pantau Verifikasi Faktual

Seknas LS-VINUS Siap Pantau Verifikasi Faktual

12 Oktober 2022
Gelar Rapat Pleno, DPD KNPI Kota Depok Bahas Agenda Musda

Gelar Rapat Pleno, DPD KNPI Kota Depok Bahas Agenda Musda

9 Desember 2021
PDI Perjuangan Teratas Dalam Survei. HTA Minta Kader Jangan Terlena

PDI Perjuangan Teratas Dalam Survei. HTA Minta Kader Jangan Terlena

23 Februari 2019
Warga Depok Tolak Persidangan Ahok Digelar di Kota Depok

Warga Depok Tolak Persidangan Ahok Digelar di Kota Depok

7 Desember 2016

Setelah ‘Nasi Padang’, Bule Norwegia Ciptakan Lagu ‘Telolet’!

7 Januari 2017
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.