DEPOKNET – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) kota Depok dipastikan kosong. Hal ini terjadi karena Sekdakot Depok, Ir. Harry Prihanto, M.Eng ditempatkan di posisi baru sebagai staf ahli walikota bidang administrasi dan pemerintahan.
Penempatan Harry Prihanto sebagai staf ahli walikota ditetapkan melalui Surat Keputusan Walikota Depok dengan Nomor: 821.2/SK/1222/VII/BKPSDM/2017 tertanggal 25 Juli 2017.
Pelantikan Harry Prihanto sebagai staf ahli walikota dilakukan oleh walikota Depok, Mohammad Idris bersama 21 orang pejabat Administrator (eselon III) dan Pengawas (eselon IV) lainnya di lingkungan pemerintah kota Depok, di ruang Eidelweis, lantai 5 gedung Balaikota Depok, Selasa (25/07/2017).
Walikota Depok menyebut Harry Prihanto telah mengajukan pengunduran dirinya sebagai Sekdakot Depok dengan alasan banyak keperluan, serta mengajukan cuti untuk naik haji. Dirinya pun mengaku akan segera membahas siapa pejabat yang akan menjadi pelaksana tugas harian (Plh.) untuk mengisi kekosongan pos Sekdakot.
Untuk kepastian penggantian jabatan Sekdakot Depok yang definitif, Mohammad Idris menjelaskan akan dilakukan melalui sistem lelang terbuka (open bidding). Hal ini tentunya akan seperti jabatan Harry Prihanto sebagai sekdakot yang dipilih dan ditetapkan melalui cara yang sama (Lelang Jabatan, red) di era walikota Nur Mahmudi Ismail tahun 2015 silam.
“Siapa saja boleh mengikuti lelang Sekdakot Depok nanti, yang terpenting Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki golongan sama dengan Sekda,” kata Idris tanpa menjelaskan kapan lelang jabatan akan digelar.
Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna menyebut pergantian ataupun mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam sebuah instansi pemerintahan. Terkait Sekdakot yang dicopot, Pradi mengatakan terjadi memang atas permintaan Harry Prihanto sendiri karena merasa beban kerjanya perlu ruang lebih banyak .
“Gak ada yang istimewa, biasa aja keleeeesss….,” ujarnya singkat
Seperti diketahui, Harry Prihanto dilantik sebagai sekdakot Depok oleh walikota Depok terdahulu, Nur Mahmudi Ismail pada tanggal 1 Juli 2015 setelah menyingkirkan pejabat lainnya seperti Hery Pansila dan Misbahul Munir melalui proses Lelang Jabatan terbuka.
Namun dalam perjalanannya, Harry Prihanto dinilai tak cakap dari berbagai macam aspek, diantaranya tak bisa mengayomi jabatan di bawahnya, tak mampu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan berbagai pihak, baik dengan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Depok, dengan perangkat muspida, bahkan dia sangat ‘alergi’ dengan kalangan pers dan LSM. (CPB/DepokNet)