• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Sandi Damkar Jadi Fenomena Baru? Ini Tanggapan Aktifis Dan Penggiat Anti Korupsi

“Tapi ini kan, hanya dengan memposting foto dan memasang wajah polos di medsos, lalu tiba-tiba viral. Kemudian vonis sosial pun berjalan, trial by the netizen, trial by the press, lalu semua institusi penegak hukum pun sontak sibuk 24 jam,” kata Cahyo

depoknet by depoknet
17 April 2021
in Seputar Depok
0
Sandi Damkar Jadi Fenomena Baru? Ini Tanggapan Aktifis Dan Penggiat Anti Korupsi
112
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Mencuatnya nama Sandi Butar Butar setelah upayanya menguak dugaan penyelewengan pada dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan (DPKP) kota Depok menjadi viral, rupanya mendapat perhatian khusus dari aktifis dan penggiat anti korupsi di kota Depok.

Sebagian aktifis beranggapan, pola viralisasi dengan sebelumnya membuat postingan melalui media sosial (medsos) untuk menekan aparat penegak hukum melakukan tindakan terkait dugaan penyelewengan ataupun tindak pidana korupsi merupakan fenomena baru di kota Depok.

Ketua LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) kota Depok, Cahyo P Budiman menilai, upaya Sandi Butar Butar tersebut tampaknya akan banyak ditiru oleh masyarakat mengingat respon luar biasa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum setelah postingan di medsos menjadi viral.

Namun kata Cahyo, hal tersebut malah akan menurunkan level kualitas penanganan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan atau tindak pidana korupsi yang selama ini ada di kota Depok dan Indonesia pada umumnya.

Sebab selama ini, aparat penegak hukum baik KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian telah menetapkan semacam ketentuan baku terkait sistem laporan pengaduan masyarakat tersebut.

Cahyo menjelaskan, selama ini pelapor wajib membuat surat laporan tertulis serta melengkapi dengan temuan dokumen dan lampiran data hasil investigasi di lapangan sebelum diserahkan kepada institusi penegak hukum yang ada.

“Tapi ini kan, hanya dengan memposting foto dan memasang wajah polos di medsos, lalu tiba-tiba viral. Kemudian vonis sosial pun berjalan, trial by the netizen, trial by the press, lalu semua institusi penegak hukum pun sontak sibuk 24 jam,” kata Cahyo

Padahal kata Cahyo, selama ini sudah puluhan bahkan ratusan surat laporan pengaduan yang dikirimkan aktifis dan penggiat anti korupsi di kota Depok kepada instansi penegak hukum perihal dugaan penyelewengan dan tindak pidana korupsi.

“Kami biasanya berhari-hari di depan komputer untuk membuat surat laporan pengaduan, belum lagi tim di lapangan yang mengumpulkan bukti dan dokumen, bisa berminggu-minggu bahkan bulan. Itupun belum tentu direspon oleh aparat penegak hukum,” ucapnya.

Tanggapan yang sama juga datang dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (DPP-LAKRI), Bejo Sumantoro.

Bejo mengatakan, mengenai peran serta masyarakat dalam mencari tahu adanya dugaan penyelewengan atau tindak pidana korupsi di suatu lembaga atau instansi jelas telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau hanya menaikkan ke medsos tanpa melampirkan adanya bukti, bisa saja kena pasal perbuatan fitnah. Terus masyarakat juga tidak tau apakah kasus adanya dugaan tipikor tersebut di proses atau tidak,” ujar Bejo.

Untuk itu Bejo berharap aparat penegak hukum berhati-hati dalam menyikapi fenomena baru pengaduan masyarakat terkait dugaan tipikor di kota Depok ini.

Sebab sambung Bejo, jika tidak ada laporan resmi masyarakat terkait tipikor, maka tidak bisa aparat penegak hukum diminta pertanggungjawabannya. “jadi terserah mereka mau di tindak lanjuti atau tidak sekalipun viral di medsos, karena tidak ada laporan resmi,” jelasnya

Menurutnya, dalam semua kasus hukum harus tetap mengacu kepada KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana/Perdata). Sebab kata Bejo, tidak ada yang namanya proses hukum tidak mengacu pada KUHAP.

“makanya kalau di dorong hanya ke arah di viralkan di medsos tanpa ada laporan yang resmi dan disertai dengan bukti dan fakta yang jelas, maka kasus yang ada dalam medsos tersebut akan menjadi gorengan para oknum mafia kasus yang ingin mengambil celah keuntungan,” ungkap Bejo.

Tanggapan menarik datang dari Ketua Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (KAPOK), Kasno yang justru menilai Sandi Butar Butar kurang tepat melakukan penyikapan dalam kapasitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran pemerintah kota Depok.

Kasno yang juga pernah menjadi tenaga honorer di Pemerintah Kota Depok mengatakan, setiap ASN baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ataupun Pegawai Negeri Sipil jelas menginduk dan berpayung hukum kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut terang Kasno diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang Disiplin PNS

“Ada kode etik dan kode perilaku sebagai ASN yang diatur dalam UU tentang ASN. Ada juga kewajiban dan larangan yang diatur dalam PP tentang PNS. Sandi Butar-Butar jelas terikat dengan aturan-aturan tersebut. Jadi tidak bisa mengambil sikap sendiri-sendiri,” pungkas Kasno (Ant/AM/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera
Seputar Depok

PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera

4 Desember 2025
Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026
Seputar Depok

Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026

27 November 2025
Pemkot Depok Sinergi DPRD Penting untuk Pembangunan Berkelanjutan
Seputar Depok

Pemkot Depok Sinergi DPRD Penting untuk Pembangunan Berkelanjutan

12 November 2025
10 Bulan Berperkara, Kasus Penyekapan Pengusaha Di Hotel Depok Berakhir Damai
Seputar Depok

10 Bulan Berperkara, Kasus Penyekapan Pengusaha Di Hotel Depok Berakhir Damai

by depoknet
13 Juni 2022
0

DEPOKNET - Kasus perselisihan antara pengusaha muda kota Depok, Atet Handiyana Sihombing dengan Boss PT. Indo Certes, Khrisnawati yang sempat...

Read more
PDI perjuangan dan Gerindra Depok : “Hasil Banmus Tolak Pansus Covid 19, Tidak Sah!”

PDI perjuangan dan Gerindra Depok : “Hasil Banmus Tolak Pansus Covid 19, Tidak Sah!”

5 Juni 2020
Persikad Menuju Juara, Suporter Sayangkan Laga Final Dipindah Ke Markas Militer

Persikad Menuju Juara, Suporter Sayangkan Laga Final Dipindah Ke Markas Militer

27 Desember 2024
7 Balon Siap Berlaga Dalam Bursa Pemilihan Ketua KNPI Depok

7 Balon Siap Berlaga Dalam Bursa Pemilihan Ketua KNPI Depok

20 September 2017

Penurunan Target PAD Kota Depok, Indikasi Korupsi Dalam Bentuk “Mark Down”

6 November 2017

APBD Depok TA 2018, Nafsu Besar Tenaga Kurang, Belanja Besar Pendapatan Kurang

5 Desember 2017
Bapera Kota Depok : “Nusantara Bersatu Untuk Berbagi Di Bulan Ramadhan”

Bapera Kota Depok : “Nusantara Bersatu Untuk Berbagi Di Bulan Ramadhan”

4 Mei 2021
PDAM Tirta Asasta Gelar Lokakarya Business Plan 2021-2025

PDAM Tirta Asasta Gelar Lokakarya Business Plan 2021-2025

24 Maret 2021
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.