• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

PUPR Kota Depok Gelar Sosialisasi UU Jasa Konstruksi Terbaru

depoknet by depoknet
10 Agustus 2017
in Uncategorized
0
PUPR Kota Depok Gelar Sosialisasi UU Jasa Konstruksi Terbaru
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Bertempat di Aula Graha Insan Cita, Sukmajaya Depok, Pemerintah kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kota Depok melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Kamis (10/08/2017)

Undang-Undang yang baru saja disahkan 12 Januari 2017 oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo ini diharapkan dapat memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan dinamika perkembangan Penyelenggaraan jasa konstruksi yang belum diatur secara kuat dalam peraturan lama yakni Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.

Kepala DPUPR Kota Depok, Drs. Manto menyampaikan, dengan kegiatan sosialisasi Undang-undang jasa kontruksi yang baru ini, diharapkan para pelaku usaha di bidang konstruksi di kota Depok dapat meningkatkan wawasan dan pemahamannya dalam upaya mewujudkan rangkaian proses pengerjaan konstruksi yang baik dan berkualitas.

Kepala DPUPR Kota Depok, Drs. Manto

“Lewat pemahaman undang-undang, diharapkan pengerjaan konstruksi benar-benar memenuhi standar dan kriteria yang telah ditetapkan,” ucap Manto.

Selain itu kata Manto, tujuan kegiatan sosialisasi undang-undang ini adalah agar kontraktor lebih memahami dasar konstruksi sehingga dapat menghasilkan pekerjaan yang benar-benar memenuhi standar dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bermanfaat bagi kepentingan masyarakat Kota Depok.

Walikota Depok, Mohammad Idris yang membuka kegiatan sosialisasi undang-undang ini mengatakan, pentingnya sosialisasi ini yang utama adalah dalam urusan administrasi, pengawasan dan realisasi dari beberapa tata tertib dalam hal jasa konstruksi ini diserahkan ke daerah masing-masing dan tidak perlu lagi kontraktor mengurus ke provinsi.

Masalah pembinaan pekerja juga jadi hal penting dalam undang-undang ini, Mohammad Idris menyebutkan nantinya kontraktor lokal di Depok tidak perlu lagi mencari pekerja diluar Depok karena sudah disiapkan stok pekerja yang sudah terlatih dan trampil dan siap dipekerjakan dalam kegiatan jasa konstruksi di kota Depok.

“Seluruh kontraktor yang ada dan resmi dillibatkan dalam sosialisasi ini khususnya yang tergabung dalam asosiasi jasa konstruksi. Ada sekitar 14 asosiasi di Depok dengan membawahi kontraktor yang keanggotaannya sekitar 15 sampai 30 tiap asosiasi,” ungkap Mohammad Idris.

Turut hadir pula dalam sosialisasi undang-undang ini memberikan makalah dan pengarahan yaitu perwakilan Direktorat jenderal bina konstruksi kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat republik Indonesia, serta direktorat sinkronisasi urusan pemerintahan daerah pada Direktorat jenderal bina pembangunan daerah Kementerian dalam negeri republik Indonesia.

Memberi Perlindungan Hukum

Undang Undang jasa konstruksi terbaru yang berisi 14 bab dan 106 pasal ini diketahui memuat berbagai aturan jasa konstruksi sesuai perkembangan zaman yang tidak diakomodir aturan tentang jasa konstruksi terdahulu.

Undang-undang ini dipastikan juga bakal memberikan perlindungan hukum bagi pengguna dan penyedia jasa konstruksi dengan catatan tentunya harus melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan yang sudah digariskan didalam undang-undang tersebut.

Salah seorang kontraktor yang ikut serta dalam sosialisasi mengatakan, tidak ada celah pidana dalam jasa konstruksi selama dilaksanakan mengacu pada undang-undang yang baru ini. Terkecuali ada operasi tangkap tangan (OTT). Yang pasti, aparat hukum akan sulit masuk dalam proyek jasa konstruksi.

Untuk melakukan tindakan, aparat hukum juga harus terlebih dahulu mengantongi audit kerugian negara diberikan kepada mereka oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saya sempat tanya itu kepada orang kementrian PUPR, nantinya semua proses pembangunan konstruksi fisik bangunan dapat tetap berjalan ditengah penyidikan sedang berlangsung, jadi tidak akan ada kegiatan yang mangkrak karena ada masalah hukum,” terangnya. (CPP/AM/DepokNet)

Tags: DepokNetDPUPRKotaDepokPemkotdepok
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Olah Raga

Persib Menang 1-0 Lawan PSIS, Kokoh Puncak Klasemen

by depoknet
10 Februari 2025
0

DepokNet.com- Persib mampu mengalahkan PSIS 1-0 dalam lanjutan pekan ke-22 Liga 1 2024/2025, yang bermain di Stadion Jatidiri, Semarang, Minggu...

Read more
Rumah Air Asasta Plus Siapkan 4 Galon Gratis Buat Pelanggan

Rumah Air Asasta Plus Siapkan 4 Galon Gratis Buat Pelanggan

18 Agustus 2022
Konflik Anggota DPRD Depok Vs Aktivis LSM Disorot, M. Fuad : “Kriminalisasi Kritik Ancam Demokrasi Lokal”

Konflik Anggota DPRD Depok Vs Aktivis LSM Disorot, M. Fuad : “Kriminalisasi Kritik Ancam Demokrasi Lokal”

24 Januari 2026
Bendera PDI Perjuangan Dicopot, HTA : “DLHK Depok Arogan!”

Bendera PDI Perjuangan Dicopot, HTA : “DLHK Depok Arogan!”

12 Januari 2024
Milad Pertama IKBPM Berlangsung Meriah Dengan Penampilan Familys Grup

Milad Pertama IKBPM Berlangsung Meriah Dengan Penampilan Familys Grup

11 Mei 2025
Presidium Aktivis Depok Berharap Ada ‘Gencatan Senjata’ Antara Cang Idris dan Bang Pian Jelang Ramadhan 2025

Presidium Aktivis Depok Berharap Ada ‘Gencatan Senjata’ Antara Cang Idris dan Bang Pian Jelang Ramadhan 2025

16 Februari 2025
Apa Kata Dishub Depok Soal Evaluasi SSA, Ini Hasilnya…

Apa Kata Dishub Depok Soal Evaluasi SSA, Ini Hasilnya…

8 September 2017
Terkenal Se Indonesia sebagai Kota Memilah Sampah, Benarkah?

Terkenal Se Indonesia sebagai Kota Memilah Sampah, Benarkah?

6 Agustus 2017
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.