• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

PTSL Depok Masuk babak Baru , Lurah Bungkam

Sebelumnya, Hamzah telah terima aduan masyarakat saat mengurus sertifikat melalui program PTSL, dipungut biaya. Nilainya mulai dari Rp.600 ribu sampai Rp. 2.5 juta bahkan ada yang mencapai Rp.4 juta,

depoknet by depoknet
19 Oktober 2021
in Seputar Depok
0
PTSL Depok Masuk babak Baru , Lurah Bungkam
80
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Komisi A DPRD Depok memanggil seluruh Camat dan Lurah di Kota Depok terkait persoalan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di kantor DPRD Depok, Selasa,(19/10).

Dalam pemanggilan yang juga melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu, Komisi A menyayangkan sikap bungkamnya para Lurah.
“Kami sayangkan pihak Lurah yang justru enggan bersuara kendati telah disediakan waktu untuk bicara terkait persoalan PTSL”, kata Ketua Komisi A DPRD Depok Hamzah di DPRD Depok.
Dia mengatakan, ada empat Camat dan sekitar 17 Lurah serta pihak BPN yang hadir dalam agenda rapat kerja tersebut.
Dalam rapat, kata Hamzah, pihak Camat mengaku telah meminta waktu untuk menjajaki adanya temuan pungutan liar di lapangan.
“Tadi pihak Camat mengaku masih belum dapat laporan dari para Lurah dan meminta waktu untuk turun ke lapangan. Dan nanti akan ada rapat lanjutan”, kata Hamzah.
Langkah serius Komisi A menyikapi laporan masyarakat yang jadi korban pungli PTSL juga semakin kuat dengan akan adanya upaya lanjutan hingga tingkat Kanwil sampai pusat.
“Tahapan selanjutnya kami ‘Komisi A’ juga akan temui pihak Kanwil bahkan kementerian”, jelas Hamzah.
“Intinya kami menutut adanya perbaikan pada pelaksanaan program PTSL serta meminta agar dana yang dipungli bisa dikembalikan pada warga”, tegasnya.
Sebelumnya, Hamzah telah terima aduan masyarakat saat mengurus sertifikat melalui program PTSL, dipungut biaya. Nilainya mulai dari Rp.600 ribu sampai Rp. 2.5 juta bahkan ada yang mencapai Rp.4 juta,
Seperti diketahui, SKB 3 Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis. Dimana pada Diktum Ketujuh angka (5) Jawa dan Bali dibenarkan melakukan pungutan sebesar Rp150.000.

Dana tersebut sebagaimana tertuang dalam Diktum Kesatu yaitu, kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai dan kegiatan operasional petugas kelurahan/desa. (wan)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

H. Hamzah Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PGI Depok 2026-2030, Siap Incar Medali di Porprov Jabar
Seputar Depok

H. Hamzah Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PGI Depok 2026-2030, Siap Incar Medali di Porprov Jabar

2 Februari 2026
Sampaikan Keluh Kesah ke Kadisnaker Baru, FSB Kamiparho Tuntut Hak Normatif Pekerja Hotel Bumi Wiyata
Seputar Depok

Sampaikan Keluh Kesah ke Kadisnaker Baru, FSB Kamiparho Tuntut Hak Normatif Pekerja Hotel Bumi Wiyata

2 Februari 2026
Perkuat Akar Rumput, DPC PDI Perjuangan Depok Gelar Restrukturisasi Pengurus di 11 Kecamatan
Seputar Depok

Nahkodai PAC PDIP Sukmajaya, Irwan Siap Kobarkan Semangat Militansi dan Menangkan Hati Masyarakat

2 Februari 2026
Uncategorized

Jadwal Musda Masih Gelap, Koalisi OKP Pertanyakan Kinerja Pengurus KNPI Depok

by depoknet
11 November 2017
0

DEPOKNET - Belum juga digelarnya Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kota Depok oleh pengurus Dewan Pimpinan Daerah...

Read more
Forum Perangkat Daerah Kecamatan Cipayung Gelar Penyusunan Rencana Kerja

Forum Perangkat Daerah Kecamatan Cipayung Gelar Penyusunan Rencana Kerja

1 Maret 2025
Pengelola Inul DMall Depok Bantah Langgar Prokes dan Jam Operasional

Pengelola Inul DMall Depok Bantah Langgar Prokes dan Jam Operasional

13 Desember 2021
Sistem Zonasi PPDB 2019 Diharap Bisa Selaraskan Output Mutu Pendidikan

Sistem Zonasi PPDB 2019 Diharap Bisa Selaraskan Output Mutu Pendidikan

18 Juni 2019
3 Proyek PUPR Depok TA 2022 Digelar Tanpa Tender. LSM Gelombang : “Diduga Ada Kongkalikong dan Jadi Bancakan!”

3 Proyek PUPR Depok TA 2022 Digelar Tanpa Tender. LSM Gelombang : “Diduga Ada Kongkalikong dan Jadi Bancakan!”

15 Agustus 2022
Empat Tersangka Bebas Berkeliaran, Handiyana Malah Dilaporkan Ke Polda

Empat Tersangka Bebas Berkeliaran, Handiyana Malah Dilaporkan Ke Polda

12 Oktober 2021
Ini Visi/Misi dan 10 Program Unggulan Pradi-Afifah

Ini Visi/Misi dan 10 Program Unggulan Pradi-Afifah

17 September 2020

Pengelolaan Dana CSR oleh Pemkot Depok Bisa Kena Delik Pidana

10 Juli 2017
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.