DEPOKNET – Maraknya bangunan di kota Depok yang melanggar aturan karena dibangun bahkan telah beroperasi tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sepertinya akan aman dari sanksi pembongkaran oleh tim penertiban terpadu kota Depok di era kepemimpinan Idris-Pradi.
Pasalnya, pemerintah kota (Pemkot) Depok tidak akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang sudah berdiri tapi belum memiliki IMB ini. Pemkot Depok hanya akan memberikan sanksi administrasi serta “kompensasi” berupa kontribusi dari pemilik bangunan terhadap Corporate social responsibility (CSR) yang harus mereka lakukan.
“kita memperhatikan mana yang lebih maslahat untuk pembongkaran dan sebagainya, akhirnya kita memilih memberikan sanksi dan kompensasi untuk memberikan kontribusi penekanan terhadap CSR yang harus mereka lakukan,” ungkap Walikota Depok, Mohammad Idris usai menghadiri kegiatan Tarawih Keliling di kecamatan Cimanggis, Jumat malam (09/06/2017).

Walau demikian, meskipun sudah memberikan “kompensasi” dan kontribusi CSR, pemkot akan tetap meminta kepada investor atau pemilik bangunan untuk mengurus perizinannya hingga selesai.
“kita akan berikan ultimatum, jika tidak juga mengurus, maka terpaksa kita akan bongkar,” timpal Mohammad Idris
Terkait tidak adanya tindakan pembongkaran terhadap bangunan menara telekomunikasi yang masih banyak dibangun tanpa memiliki IMB, padahal sudah ada instruksi Walikota (inwal) Depok Nomor 2 tahun 2017 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi pada 12 Januari 2017 yang lalu, Mohammad Idris beralasan pihaknya terhambat kendala anggaran karena dinas terkait tidak memasukan atau menyebutkan kegiatan pembongkaran dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2017.
“Ketika ada inspeksi di lapangan ternyata ada pelanggaran, tapi anggaran belum ada, ini kelengahan kita, maka saya perintahkan di tahun 2018 harus ada anggaran Pembongkaran tidak terduga, mudah-mudahan di ABT bisa dianggarkan,” sebutnya (CPB/DepokNet)







