• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pemberdayaan PMKS, Target Utama Dinas Sosial Kota Depok

depoknet by depoknet
23 Februari 2017
in Uncategorized
0
Pemberdayaan PMKS, Target Utama Dinas Sosial Kota Depok
83
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia (Permensos RI) Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan Dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Dan Potensi Dan Sumber Kesejahteraan Sosial disebutkan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.

Saat ini Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Sosial (Dinsos) sedang getol melakukan berbagai program pemberdayaan kepada para PMKS. Dinas Sosial Kota Depok diketahui tengah menggulirkan beberapa program bantuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia salah satunya pemberian bantuan non tunai ke sejumlah PMKS di kota Depok.

Hal tersebut diungkap Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Dra. Kania Parwanti, MSi usai menghadiri Forum OPD Dinsos Kota Depok di Wisma Hijau, Cimanggis, Rabu (22/02)

Dikatakannya, pemberdayaan akan terus dilakukan agar mereka yang termasuk golongan PMKS dapat menjalin hubungan di lingkungan serta tentunya dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan baik.

“Pemberdayaan yang kita lakukan agar mereka dapat lebih mandiri dan mampu mencari pekerjaan yang lebih baik. Dengan begitu, nantinya bisa kembali ke masyarakat tanpa menimbulkan masalah sosial,” papar  Kania

Pejabat yang sukses menjalankan tugasnya dengan baik saat menjadi Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman  kota  Depok ini menguraikan, pemberdayaan dan penanganan PMKS ini nantinya juga sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan taraf hidup warga prasejahtera di Kota Depok.

“Masyarakat yang menjadi PMKS merupakan masyarakat dari kalangan prasejahtera, dan seluruh jenis PMKS yang ada tentunya membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah baik mengenai pembinaan, pemberdayaan, maupun rehabilitasi agar mereka mampu mandiri dan tidak turun ke jalan kembali,” jelas Kania

Patut untuk diketahui, dalam Lampiran Permensos Nomor 08 Tahun 2012 tercantum Jenis, Definisi dan Kriteria Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) meliputi, balita terlantar, anak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, anak jalanan, anak dengan kedisabilitasan (ADK), anak korban tindak kekerasan, anak yang memerlukan perlindungan khusus, lansia, penyandang disabilitas, serta tuna susila.

 

Selain itu, gelandangan, pengemis, pemulung, kelompok minoritas, bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan, orang dengan HIV/AIDS (ODHA), korban penyalahgunaan NAPZA, korban trafficking, korban kekerasan, pekerja migran bermasalah sosial, korban bencana sosial, korban bencana alam, perempuan rawan sosial ekonomi, fakir miskin, keluarga bermasalah sosial psikologis, serta komunitas adat terpencil. (cpb/DepokNet)

Tags: beritadepokdepokDepokNetDinasSosialKotadepok
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Pelaku Hoax “Persikad 1999 Merger Dengan Sumut United” Diminta Bertanggung Jawab
Seputar Depok

Pelaku Hoax “Persikad 1999 Merger Dengan Sumut United” Diminta Bertanggung Jawab

by depoknet
21 September 2025
0

DEPOKNET - Persikad 1999 yang diinfokan telah melakukan merger dengan klub juara 1 Liga 3 tahun 2024 Sumut United dan...

Read more
Gelar RUPS, Tirta Asasta Evaluasi Performa Keuangan Dan Kinerja Pimpinan Perusahaan

Gelar RUPS, Tirta Asasta Evaluasi Performa Keuangan Dan Kinerja Pimpinan Perusahaan

26 Maret 2024
Siap Perjuangkan Nasib OB, Office Girl Nyaleg Dari PDI Perjuangan

Siap Perjuangkan Nasib OB, Office Girl Nyaleg Dari PDI Perjuangan

23 Februari 2019
Bagikan Bantuan, Persikad 1999 Berharap Warga Taati Himbauan Pemerintah

Bagikan Bantuan, Persikad 1999 Berharap Warga Taati Himbauan Pemerintah

14 Mei 2020

Tetap Tenang, Timses Hasanah Depok Serahkan Kasus Pengerusakan APK Kepada Aparat Penegak Hukum

13 Maret 2018
Pasangan Penyedia Layanan Bercinta Tiga Orang, Lihat Fotonya!

Pasangan Penyedia Layanan Bercinta Tiga Orang, Lihat Fotonya!

24 November 2016

Leuwinanggung Rampung Dua Pekan Kedepan, Puluhan Lainnya Di Prediksi Cut Off

20 November 2017
Buffer Zona TPA Cipayung Akan Dijadikan Taman Hutan Kota

Buffer Zona TPA Cipayung Akan Dijadikan Taman Hutan Kota

13 Februari 2020
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.