• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

PDAM Tirta Asasta Resmi Menjadi PT Tirta Asasta Kota Depok

Menurut M. Olik, pemilihan bentuk badan hukum Perseroda ini dilandasi oleh kajian tentang perubahan bentuk badan hukum PDAM yang telah 2 kali dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok dan kemudian ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Depok.

depoknet by depoknet
14 Desember 2021
in Seputar Depok
0
PDAM Tirta Asasta Resmi Menjadi PT Tirta Asasta Kota Depok
85
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Kini Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok resmi berubah badan hukum menjadi PT. Tirta Asasta Kota Depok. Direktur Utama Tirta Asasta Depok, M Olik Abdul Holik menjelaskan, perubahan badan hukum dari PDAM menjadi Perseroda mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“dimana bentuk badan hukum terbagi menjadi dua yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda),” ujar M. Olik, Senin (6/12/2021)

Menurut M. Olik, pemilihan bentuk badan hukum Perseroda ini dilandasi oleh kajian tentang perubahan bentuk badan hukum PDAM yang telah 2 kali dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok dan kemudian ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Depok.

“Bentuk Perseroda ini dapat meringkas dan mempercepat pengambilan keputusan sehingga dapat meningkatkan efektifitas dan kinerja perusahaan, serta meningkatkan pelayanan dan berkontribusi pada PAD Kota Depok dan kepemilikan sahamnya 100% dimiliki oleh Pemerintah Kota Depok.” jelasnya.

Status bentuk badan hukum Perseroda ini ditandatangani pada 1 November 2021 pada Penandatanganan Akta Notaris Nomor 01 Tanggal 01 November 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Pria Takari Utama, S.H., M.Kn Notaris di Depok dan disahkan oleh Kemenkumham melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor AHU-0068922.AH.01.01.TAHUN 2021 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Perusahaan Perseroda Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

Ditambahkan Olik, pada 30 November 2021 PT Tirta Asasta Kota Depok (Perseroda) telah menyelenggarakan RUPS pertamanya. RUPS membahas 12 agenda yakni persetujuan dan ratifikasi atas segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh walikota selaku pemegang saham dan pendiri untuk kepentingan perseroan sampai dengan akta pendirian perseroan.

“Selanjutnya persetujuan dan ratifikasi tindakan Direksi dan Dewan Komisaris yang bertindak sebagai Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta Kota Depok dalam menjalankan amanat Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021,” jelasnya.

Kemudian lanjut Olik, persetujuan dan Ratifikasi seluruh perbuatan hukum Perseroan apabila terjadi kekosongan hukum hingga pengesahan neraca pembuka PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021.

Tak hanya itu, RUPS juga membahas pengesahan tindakan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sejak akta pendirian sampai dengan penyelenggaraan RUPS Perseroan yang pertama kali.

”Dibahas juga pengesahan neraca pembuka Perseroan, pengesahan rencana kerja dan anggaran Perseroan bulan November dan Desember tahun 2021, pengesahan rencana kerja dan anggaran Perseroan tahun 2022, persetujuan pemberian otoritas kepada Direksi untuk membagikan laba PDAM Tirta Asasta Kota Depok berdasarkan hasil audit laporan keuangan penutup per 31 Oktober 2021,” ungkapnya

Tak hanya itu, RUPS juga membahas pengesahan modal disetor Perseroan berdasarkan hasil audit neraca pembuka per 1 November, pengesahan penggunaan logo PT Tirta Asasta Depok (Perseroda), penunjukkan kantor akuntan publik Drs. Bambang Sudaryono dan rekan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun 2021.

“Yang terakhir RUPS juga mengagendakan bahwa kedua belas agenda pembahasan tersebut telah disetujui oleh pemilik saham tunggal PT Tirta Asasta Depok yakni Pemerintah Kota Depok,” pungkas Olik.(Ant/CPB/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera
Seputar Depok

PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera

4 Desember 2025
Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026
Seputar Depok

Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026

27 November 2025
Pemkot Depok Sinergi DPRD Penting untuk Pembangunan Berkelanjutan
Seputar Depok

Pemkot Depok Sinergi DPRD Penting untuk Pembangunan Berkelanjutan

12 November 2025
Hasbullah Rahmad : “Rutilahu, Infrastuktur Jalan, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Keluhan Utama Warga Depok”
Seputar Depok

Hasbullah Rahmad : “Rutilahu, Infrastuktur Jalan, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Keluhan Utama Warga Depok”

by depoknet
7 Juli 2019
0

DEPOKNET - Kebutuhan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) diketahui menjadi salah satu aspirasi yang banyak disampaikan masyarakat kepada anggota...

Read more
Sidak Kampung 99, Ketua DPRD Depok Sebut Pemkot Adu Domba Warga

Sidak Kampung 99, Ketua DPRD Depok Sebut Pemkot Adu Domba Warga

1 Februari 2017
Keren, Warga Depok Ini Buka Bimbel Gratis di Rumah

Keren, Warga Depok Ini Buka Bimbel Gratis di Rumah

7 Agustus 2025
Sekdakot Bakal Diganti? Menanti Kejutan Mutasi Pejabat Pemkot Depok Akhir Tahun ini

Sekdakot Bakal Diganti? Menanti Kejutan Mutasi Pejabat Pemkot Depok Akhir Tahun ini

12 Desember 2016
Pengguna Apple Jadi Target Penipuan Baru!

Pengguna Apple Jadi Target Penipuan Baru!

23 Februari 2019
TAPP Market Gelar Pelatihan Digital Marketing Bersama UKM OMEDA Depok

TAPP Market Gelar Pelatihan Digital Marketing Bersama UKM OMEDA Depok

30 Mei 2017
Milyaran Rupiah Gagal Masuk Ke Kas Daerah Kota Depok

Milyaran Rupiah Gagal Masuk Ke Kas Daerah Kota Depok

23 Februari 2019
Telan Dana 7,89 Miliar, Tiga Kantor Kelurahan Di Depok Bakal Dipermak

Telan Dana 7,89 Miliar, Tiga Kantor Kelurahan Di Depok Bakal Dipermak

21 Maret 2017
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.