• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

PDAM Tirta Asasta Resmi Menjadi PT Tirta Asasta Kota Depok

Menurut M. Olik, pemilihan bentuk badan hukum Perseroda ini dilandasi oleh kajian tentang perubahan bentuk badan hukum PDAM yang telah 2 kali dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok dan kemudian ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Depok.

depoknet by depoknet
14 Desember 2021
in Seputar Depok
0
PDAM Tirta Asasta Resmi Menjadi PT Tirta Asasta Kota Depok
86
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Kini Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok resmi berubah badan hukum menjadi PT. Tirta Asasta Kota Depok. Direktur Utama Tirta Asasta Depok, M Olik Abdul Holik menjelaskan, perubahan badan hukum dari PDAM menjadi Perseroda mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“dimana bentuk badan hukum terbagi menjadi dua yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda),” ujar M. Olik, Senin (6/12/2021)

Menurut M. Olik, pemilihan bentuk badan hukum Perseroda ini dilandasi oleh kajian tentang perubahan bentuk badan hukum PDAM yang telah 2 kali dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok dan kemudian ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Depok.

“Bentuk Perseroda ini dapat meringkas dan mempercepat pengambilan keputusan sehingga dapat meningkatkan efektifitas dan kinerja perusahaan, serta meningkatkan pelayanan dan berkontribusi pada PAD Kota Depok dan kepemilikan sahamnya 100% dimiliki oleh Pemerintah Kota Depok.” jelasnya.

Status bentuk badan hukum Perseroda ini ditandatangani pada 1 November 2021 pada Penandatanganan Akta Notaris Nomor 01 Tanggal 01 November 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Pria Takari Utama, S.H., M.Kn Notaris di Depok dan disahkan oleh Kemenkumham melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor AHU-0068922.AH.01.01.TAHUN 2021 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Perusahaan Perseroda Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

Ditambahkan Olik, pada 30 November 2021 PT Tirta Asasta Kota Depok (Perseroda) telah menyelenggarakan RUPS pertamanya. RUPS membahas 12 agenda yakni persetujuan dan ratifikasi atas segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh walikota selaku pemegang saham dan pendiri untuk kepentingan perseroan sampai dengan akta pendirian perseroan.

“Selanjutnya persetujuan dan ratifikasi tindakan Direksi dan Dewan Komisaris yang bertindak sebagai Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta Kota Depok dalam menjalankan amanat Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021,” jelasnya.

Kemudian lanjut Olik, persetujuan dan Ratifikasi seluruh perbuatan hukum Perseroan apabila terjadi kekosongan hukum hingga pengesahan neraca pembuka PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021.

Tak hanya itu, RUPS juga membahas pengesahan tindakan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sejak akta pendirian sampai dengan penyelenggaraan RUPS Perseroan yang pertama kali.

”Dibahas juga pengesahan neraca pembuka Perseroan, pengesahan rencana kerja dan anggaran Perseroan bulan November dan Desember tahun 2021, pengesahan rencana kerja dan anggaran Perseroan tahun 2022, persetujuan pemberian otoritas kepada Direksi untuk membagikan laba PDAM Tirta Asasta Kota Depok berdasarkan hasil audit laporan keuangan penutup per 31 Oktober 2021,” ungkapnya

Tak hanya itu, RUPS juga membahas pengesahan modal disetor Perseroan berdasarkan hasil audit neraca pembuka per 1 November, pengesahan penggunaan logo PT Tirta Asasta Depok (Perseroda), penunjukkan kantor akuntan publik Drs. Bambang Sudaryono dan rekan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun 2021.

“Yang terakhir RUPS juga mengagendakan bahwa kedua belas agenda pembahasan tersebut telah disetujui oleh pemilik saham tunggal PT Tirta Asasta Depok yakni Pemerintah Kota Depok,” pungkas Olik.(Ant/CPB/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

H. Hamzah Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PGI Depok 2026-2030, Siap Incar Medali di Porprov Jabar
Seputar Depok

H. Hamzah Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PGI Depok 2026-2030, Siap Incar Medali di Porprov Jabar

2 Februari 2026
Sampaikan Keluh Kesah ke Kadisnaker Baru, FSB Kamiparho Tuntut Hak Normatif Pekerja Hotel Bumi Wiyata
Seputar Depok

Sampaikan Keluh Kesah ke Kadisnaker Baru, FSB Kamiparho Tuntut Hak Normatif Pekerja Hotel Bumi Wiyata

2 Februari 2026
Perkuat Akar Rumput, DPC PDI Perjuangan Depok Gelar Restrukturisasi Pengurus di 11 Kecamatan
Seputar Depok

Nahkodai PAC PDIP Sukmajaya, Irwan Siap Kobarkan Semangat Militansi dan Menangkan Hati Masyarakat

2 Februari 2026
Terkait Virus Corona Wali Kota Depok minta Warga Depok Tetap Tenang dan Jangan Panik
Seputar Depok

Terkait Virus Corona Wali Kota Depok minta Warga Depok Tetap Tenang dan Jangan Panik

by depoknet
13 Maret 2020
0

depoknet.com - Wali Kota Depok, Muhammad Idris meminta agar masyarakat Depok tetap tenang dan jangan panik menyusul adanya pemberitaan dua...

Read more
Biaya Mandiri dari Orang Tua, Siswa Asal Kota Depok Raih Prestasi di Kejuaraan Matematika Internasional

Biaya Mandiri dari Orang Tua, Siswa Asal Kota Depok Raih Prestasi di Kejuaraan Matematika Internasional

29 Oktober 2021

Carnaval HUT Depok Bikin Macet Parah. Nuroji : “Itu Pawai Birokrat,”

30 April 2017
Gelombang Depok Pertanyakan Izin Amdal Lalin SPBU Di Turunan GDC

Gelombang Depok Pertanyakan Izin Amdal Lalin SPBU Di Turunan GDC

11 November 2023
10 Tahun Sudah, PDAM Kota Depok Harus Tambah Baik Dan Terus Berbenah

10 Tahun Sudah, PDAM Kota Depok Harus Tambah Baik Dan Terus Berbenah

23 Agustus 2021
Hasbullah Rahmad Sebut Bangunan Diatas Setu Pengarengan Dan Jemblung Ilegal Dan Harus Dibongkar

Hasbullah Rahmad Sebut Bangunan Diatas Setu Pengarengan Dan Jemblung Ilegal Dan Harus Dibongkar

19 Maret 2021
Diguyur Hujan Deras, Bendung Katulampa Siaga 2

Diguyur Hujan Deras, Bendung Katulampa Siaga 2

23 Februari 2019
“Gelaran Wong Solo Adili Jokowi” Gelar Aksi Demontrasi

“Gelaran Wong Solo Adili Jokowi” Gelar Aksi Demontrasi

15 Februari 2025
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.