• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Pasar Muamalah Di Tanah Baru Depok Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik, Maryono menyebut, kegiatan pasar muamalah di Tanah Baru itu sudah masuk dalam kategori pelanggaran hukum mengingat sudah ada aturan yang menetapkan setiap transaksi di wilayah Indonesia wajib menggunakan rupiah.

depoknet by depoknet
30 Januari 2021
in Seputar Depok
0
Pasar Muamalah Di Tanah Baru Depok Bisa Dikenakan Sanksi Pidana
81
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Sebuah video yang menunjukkan proses jual-beli yang dilakukan di sebuah Pasar Muamalah di wilayah Tanah Baru, Depok, viral di media sosial. Pasalnya, jual-beli tersebut dilakukan dengan uang asing dinar dan dirham, bukan rupiah.

Dalam video tersebut terlihat sejumlah barang seperti makanan dan pakaian dipamerkan untuk diperjualbelikan, seperti brownies dihargai dengan setengah dirham, 6 buah roti seharga 1 dirham, hingga sandal seharga 2 dirham.

Tampak salah satu penjual menunjukan uang transaksi hasil jual beli berupa koin emas senilai 1 dinar dan koin perak senilai 2 dirham. Bahkan ada kegiatan membayar Zakat dengan menggunakan dinar dan dirham.

Zaim Zaidi selaku pemilik ruko dan juga pengelola pasar muamalah menjelaskan, pasar muamalah di Jalan Tanah Baru, Beji, Depok itu berdiri selama 15 tahun. Dia mengatakan Pasar Muamalah diadakan karena menjalankan sunah Rasulullah SAW.

Yang anehnya, kegiatan tersebut diakui aparat pemerintah kota Depok baru diketahui setelah viralnya video di medsos. Padahal, kegiatan pasar muamalah ternyata sudah berlangsung sejak lama.

Lurah Tanah Baru, Zakky Fauzan mengatakan pasar itu tidak mengantongi izin dan tanpa sepengetahuan dari lingkungan. Hal itu diketahui setelah pihak kelurahan Tanah Baru melakukan konfirmasi ke RT dan RW setempat.

Pelaku Bisa Dijerat Pidana

Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik, Maryono mengatakan, kegiatan pasar muamalah di Tanah Baru itu sudah masuk dalam kategori pelanggaran hukum mengingat sudah ada aturan yang menetapkan setiap transaksi di wilayah Indonesia wajib menggunakan rupiah.

Menurutnya, ketentuan itu berlaku sejak 1 April 2015, sebagaimana dicantumkan dalam konsideran Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015 bahwa penggunaan rupiah dalam setiap transaksi bisa menjadi kunci untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah.

Pakde Mar, sapaan pria kelahiran Blitar yang juga Dewan Penasehat Forum Komunikasi Semesta (FOKUS) ini menjelaskan, pengaturan tentang penggunaan mata uang rupiah itu sendiri sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Di dalam Pasal 23 ayat (1) diatur bahwa rupiah menjadi alat pembayaran atau penyelesaian kewajiban dalam transaksi keuangan di dalam negeri. Namun, ketentuan dalam UU itu mengecualikan adanya penerimaan rupiah dalam hal adanya keraguan atas keasliannya.

“Bagi yang melanggar, ada sanksi yang cukup tegas yaitu pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta,” sebut Pakde Mar.

Mengingat urusan moneter adalah urusan Pemerintah Pusat dalam hal ini Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan bukan Pemerintah Daerah. Maryono pun menyesalkan respon Pemerintah Kota Depok yang mengaku baru mengetahui kegiatan pasar muamalah itu setelah viral di medsos.

Sementara sambung Maryono, kewajiban Pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah menjaga persatuan dam kesatuan NKRI, dan mengawasi setiap upaya yang memecah kesatuan dan persatuan bangsa.

“Kita lihat kegiatan pasar dengan transaksi menggunakan uang dinar di Tanah baru itu sudah berlangsung lama, artinya pemerintah kota Depok seolah telah melakukan pembiaran,” tegasnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) pada 28 Januari 2021 juga telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait penggunaan alat pembayaran selain Rupiah di masyarakat.

BI menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.

“Dalam hal ini kami menegaskan bahwa Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono. (Ant/CPB/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

H. Hamzah Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PGI Depok 2026-2030, Siap Incar Medali di Porprov Jabar
Seputar Depok

H. Hamzah Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PGI Depok 2026-2030, Siap Incar Medali di Porprov Jabar

2 Februari 2026
Sampaikan Keluh Kesah ke Kadisnaker Baru, FSB Kamiparho Tuntut Hak Normatif Pekerja Hotel Bumi Wiyata
Seputar Depok

Sampaikan Keluh Kesah ke Kadisnaker Baru, FSB Kamiparho Tuntut Hak Normatif Pekerja Hotel Bumi Wiyata

2 Februari 2026
Perkuat Akar Rumput, DPC PDI Perjuangan Depok Gelar Restrukturisasi Pengurus di 11 Kecamatan
Seputar Depok

Nahkodai PAC PDIP Sukmajaya, Irwan Siap Kobarkan Semangat Militansi dan Menangkan Hati Masyarakat

2 Februari 2026
Kasus Dugaan Pelanggaran Undang-Undang ASN oleh Walikota Depok, Sudah Selesai??
Tendang Baskom

Apa kabar Kasus Dugaan Ijazah Palsu Walikota Depok?

by depoknet
23 Februari 2019
0

DEPOK NET - Masih ingat Kasus Dugaan Ijazah Palsu Walikota Depok yang ramai dibicarakan tahun lalu. Adalah seorang warga Cimanggis,...

Read more
Alami Refocusing, Kegiatan Disrumkim Depok Terpangkas 15 Persen

Alami Refocusing, Kegiatan Disrumkim Depok Terpangkas 15 Persen

15 Februari 2021
Kelonggaran Menjalankan Sunah : Suatu Kaidah

Kelonggaran Menjalankan Sunah : Suatu Kaidah

16 November 2023
Vendor Seragam Sekolah Beroperasi Di SMP 2 Depok, Patok Harga 600 Ribu

Vendor Seragam Sekolah Beroperasi Di SMP 2 Depok, Patok Harga 600 Ribu

14 April 2022
Warga Depok Tolak Persidangan Ahok Digelar di Kota Depok

Warga Depok Tolak Persidangan Ahok Digelar di Kota Depok

7 Desember 2016
SIGIT APPS : Solusi Cerdas untuk Manajemen Pendidikan yang Terintegrasi

SIGIT APPS : Solusi Cerdas untuk Manajemen Pendidikan yang Terintegrasi

28 Mei 2025
Idris Lepas Tangan, HTA Minta Dana CSR Dari BJB

Idris Lepas Tangan, HTA Minta Dana CSR Dari BJB

18 Agustus 2017
Terlambat 1 Menit, Damkar Depok Wajib Tingkatkan Waktu Tanggap

Terlambat 1 Menit, Damkar Depok Wajib Tingkatkan Waktu Tanggap

19 Maret 2017
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.